BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kegiatan penelitian
merupakan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil-hasil yang dicapai dan
berguna bagi kehidupan manusia dimulai dari kegiatan penelitian bahkan menjadi
tradisi yang berlaku dalam pergaulan masyar
akat ilmiah.
Pengetahuan dan
teknologi diperoleh
saat ini dipastikan melalui kegiatan penelitian termasuk ilmu-ilmu sosial yang
di dalamnya termasuk ilmu hukum.
Penelitian mengandung
metode atau cara yang harus dilalui sebagai syarat dalam penelitian. Metode
dilaksanakan pada setiap kegiatan penelitian didasarkan pada cakupan ilmu
pengetahuan yang mendasari kegiatan pe
nelitian. Meskipun
masing-masing terdapat karakteristik metode yang digunakan
pada setiap kegiatan
penelitian, akan tetapi terdapat prinsip-prinsip umum yang harus difahami oleh
semua peneliti seperti pemahaman yang sama terhadap validitas darihasil capaian
termasuk penerapan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah.
B.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami sebagai penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal
yang ada kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana
pada rumusan masalah ini penulis akan membahas permasalahan tentang:
1. Apa pengertian metodologi penelitian?
2. Bagaimana melakukan metodologi penelitian?
3. Apa saja sumber data metodologi
penelitian?
4. Bagaimana teknik pengumpulan dan analisis data?
BAB II
METODOLOGI
PENELITIAN HUKUM
A. Pengertian
Metodologi Penelitian Hukum
Metodologi penelitian adalah kata majemuk, terdiri atas dua kata, metodologi dan penelitian. Kata metodologi berasal dari kata Yunani, methodos yang
berarti cara, dan logos yang berarti ilmu, sehingga metodologi dapat diartikan
dengan suatu disiplin yang berhubungan dengan metode, peraturan, kaedah yang
diikuti dalam ilmu pengetahuan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata metode mengandung
arti cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar
tercapai sesuatu yang dikehendaki. Sedangkan mengandung arti ilmu tentang
metode. Secara
singkat metodologi dapat juga diartikan :
1.
Sekumpulan peraturan, kegiatan dan prosedur yang digunakan oleh pelaku
suatu disiplin ilmu.
2.
Studi atau analisis teoretis mengenai suatu cara/metode.
3.
Cabang ilmu logika yang berkaitan dengan prinsip umum pembentukan
pengetahuan (knowledge).
4.
Secara praktis, Metodologi = metode = cara = teknik = prosedur.
Jadi, metodologi membahas cara bagaimana
untuk memperoleh dan menyusun pengetahuan yang benar berdasarkan
metode ilmiah. Metode Ilmiah / Metode Keilmuan merupakan prosedur untuk
memperoleh pengetahuan yang disebut ilmu.
Untuk melakukan/mencapai metode ilmiah tersebut harus melakukan beberapa
langkah-langkah secara sistematis yaitu:
1.
Langkah perumusan masalah;
2.
Menyusun kerangka berfikir;
3.
membuat rumusan hipotesis/Asumsi (kalau perlu);
4.
Pengujian hipotesis;
5.
Penarikan Kesimpulan.
Secara
etimologi, penelitian berasal dari bahasa Inggris research (re berarti kembali dan
search berarti mencari). Dengan demikian research berarti mencari kembali.
Penelitian adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan suatu sistematika.
Penelitian adalah suatu kegiatan untuk mencari, mencatat, merumuskan dan
menganalisis sampai menyusun laporannya.
Sedangkan
dalam bahasa indonesia kata penelitian berasal dari kata teliti yang mendapat
awalan pe dan akhiran an. Kata teliti mengandung arti cermat, seksama,
hati-hati, dan ingat-igat. Sedangkan kata penelitian diartikan dengan
pemeriksaan atau penyelidikan yang teliti. Juga berarti kegiatan pengumpulan,
pengolahan, analisis dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan
objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk
mengembangkan prinsip-prinsip umum.
Beberapa
pakar lain memberikan definisi penelitian sebagai berikut:
1.
David H Penny
a.
Penelitian adalah pemikiran yang sistematis mengenai berbagai jenis masalah
yang pemecahannya memerlukan pengumpulan dan penafsiran fakta-fakta.
2.
Suprapto
a.
Penelitian adalah penyelidikan dari suatu bidang ilmu pengetahuan yang
dijalankan fakta –fakta atau prinsip-prisip dengan sabar, hati-hati, serta
sistematis.
3.
Sutrisno Hadi
a.
Sesuai dengan tujuannya, penelitian dapat diartikan sebagai usaha untuk
menemukan, mengembaggkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan.
4.
Mohammad Ali
a.
Penelitian adalah suatu cara untuk
memahami sesuatu melalui penyelidikan atau asaha mencari bukti-bukti yang
muncul sehubungan dengan masalah itu, yang dilakukan secara hati-hati sekali
sehingga diperoleh pemecahannya.
5.
Menurut Hilway.
a.
Mengatakan bahwa Penelitian itu tidak lain dari suatu metode study
yang dilakukan oleh seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati, dengan
sempurna terhadap suatu masalah.
6.
Menurut Widneiy.
a.
Mengatakan bahwa penelitian merupakan suatu metode untuk menemukan
kebenaran sehingga penelitian itu juga merupakan metode penelitian secara
kritis.
Metodologi
penelitian adalah ilmu mengenai jalan yang dilewati untuk mencapai pemahaman
dengan syarat ketelitian dalam arti kebenarannya harus dapat dipercayai. Menurut Noeng Muhadjir, metodologi peneitian adalah ilmu yang mempelajari
tentang metode-metode penelitian, ilmu tentang alat-alat dalam penelitian,
yaitu alat-alat untuk mencari kebenaran.
Metode
penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan informasi
dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Secara umum metode penelitian diartikan sebagai cara ilmiah untuk
mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti
kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional,
empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian itu dilakukan
dengan cara-cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh indera manusia.
Empiris berarticara-cara yan dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia,
sehigga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara-cara yang digunakan.
Sistematis artinya proses yang digunakan dalam penelitian itu menggunakan
langkah-langkah tertentu yang bersifat logis.
Metode penelitian dapat diartikan
sebagai cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid dengan tujuan dapat
ditemukan, dikembangkan dan dibuktikan, suatu pengetahuan tertentu sehingga
pada gilirannya dapat digunakan untuk memahami, memecahkan dan mengantisipasi
masalah dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat
diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan metodologi penelitian adalah arti
ilmu tentang cara-cara yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas
pengetahuan yang sudah ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah
ada itu dengan cara yang dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali
kebenarannya.
Sedangkan metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata
cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian
tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi
Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai :
1.
Metode yang akan dipergunakan
Yakni metode
pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus
dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau
mempergunakan metode empiris.
2.
Tipe penelitian yang dilakukan
Maksudnya,
tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif,
deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.
3.
Metode populasi dan sampling
Penentuan
secara tepat untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah
penting, karena :
a.Untuk
menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya saja.
b.Dengan
penentuan populasi dan sampel yang tepat akan didapat nilai validitas data yang
tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode
sampling yang dipergunakan.
4.
Metode pengumpulan data
a.
Studi kepustakaan/studi dokumen
b.
Wawancara (interview)
c.
Daftar pertanyaan (kuesioner)
d.
Pengamatan (observasi)
5.
Pengolahan dan analisis data
Menurut Frankfort-Nachmias
& Nachmias (1996) mengungkapkan metodologi merupakan hal yang sangat
penting dalam suatu penelitian karena metodologi akan digunakan sebagai :
- Aturan komunikasi.
Metodologi merupakan alat komunikasi sesama peneliti untuk berbagi
pengalaman dalam melakukan penelitian. Ketika peneliti menuliskan
metodologi yang digunakan secara jelas, dapat diakses oleh peneliti lain,
maka kemungkinan replikasi penelitian dan validasi temuan penelitian dalam
dilakukan.
- Aturan penalaran.
Meskipun observasi empiris sangat fundamental dalam penelitian ilmiah,
namun fakta, data atau bukti yang ditemukan tidak bisa ‘berbicara’ dengan
sendirinya. Karenanya, dalam hal ini, dibutuhkan logika untuk menarik
inferensi yang reliabel berdasarkan fakta hasil observasi.
- Aturan
intersubjektifitas. Karena kemungkinan adanya subjektivitas terlibat dalam
penelitian, maka dengan metodologi yang jelas, validasi bisa dilakukan
oleh peneliti lain untuk menjamin objektivitas empiris. Hal ini berarti
ada hubungan saling-tergantung antara objektivitas dan validasi.
Dari kutipan
di atas dapat kita ketahui bahwa metodologi sangat berguna pada suatu
penelitian ilmiah. Oleh karena itu metode yang ilmiah haruslah memenuhi
beberapa kriteria seperti yang diungkapkan oleh Moh Nazir dalam buku Metode
Penelitian (1988:43) secara ringkas yakni sebagai berikut :
- Berdasarkan fakta,
artinya keterangan yang ingin diperoleh dalam penelitian, baik yang
dikumpulkan dan yang dianalisis harus berdasarkan fakta-fakta, dan bukan
merupakan penemuan atau pembuktian yang didasarkan pada daya khayal,
kira-kira, legenda, atau kegiatan sejenis.
- Bebas dari prasangka,
dalam hal ini metode ilmiah harus memiliki sifat bebas dari prasangka,
bersih dan jauh dari pertimbangan-pertimbangan subjektif,
- Menggunakan prinsip analisis,
dalam hal ini setiap masalah harus dicari dan ditemukan sebab-sebab
permasalahan itu terjadi dan pemecahannya dengan menggunakan analisis yang
logis,
- Menggunakan hipotesis,
dalam hal ini hipotesis digunakan untuk mengakumulasi permasalahn serta
memandu jalan pikiran ke arah tujuan yang ingin dicapai sehingga hasil
yang diperoleh akan mengenai sasaran yang tepat,
- Menggunakan ukuran
objektif, dalam hal ini ukuran ini tidak diperkenankan menggunakna hati
nurani, melainkan harus dibuat secara objektif dan menggunakan prinsip
pikiran sehat,
- Menggunakan teknik
kuantifikasi, dalam hal ini ukuran kuantifikasi harus digunakan kecuali
untuk atribut yang tidak dapat dikuantifikasi.
B. METODE PENELITIAN
Dalam
melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode
penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk
menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian
merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan
pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala
hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan
pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan
suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang
bersangkutan. Dalam
metodologi penelitian hukum atau metode penelitian hukum terdapat beberapa
kategori yakni:
1. Berdasarkan fokus kajiannya
Metodologi
penelitian hukum berdasarkan fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
- Metode penelitian
normatif
Mengenai
istilah penelitian hukum normatif, tidak terdapat keseragaman diantara para
ahli hukum. Diantara pendapat beberapa ahli hukum, yakni Soerjono Soekanto
& Sri Mamudji, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normatif
atau metode penelitian hukum kepustakaan.
Soetandyo
Wignjosoebroto, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum doctrinal. Sunaryati Hartono, menyebutkan dengan istilah metode penelitian hukum normative dan Ronny Hanitjo Soemitro (Almarhum), menyebutkan dengan istilah metode
penelitian hukum yang normatif atau metode penelitian hukum yang doctrinal.
Metode
penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum
doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner
dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis
sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena
akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hal ini disebabkan pada penelitian normatif fokus pada studi kepustakaan
dengan menggunakan berbagai sumber data sekunder seperti pasal-pasal
perundangan, berbagai teori hukum, hasil karya ilmiah para sarjana.
Dalam
penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek
seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi,
penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan
mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa
hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif
mempunyai cakupan yang luas.
Penelitian
Hukum Normatif (yuridis normatif) adalah metode penelitian hukum yang dilakukan
dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep dan asas-asas serta
prinsip-prinsip syariah yang digunakan untuk mengatur perbankan syariah,
khususnya sistem pembiayaan murabahah. Metode berpikir yang digunakan
adalah metode berpikir deduktif (cara berpikir dalam penarikan kesimpulan yang
ditarik dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar
dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus).
Dalam kaitannya
dengan penelitian normatif di sini akan digunakan beberapa pendekatan, yaitu :
1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach)
Pendekatan perundang-undangan (statute
approach) adalah suatu pendekatan yang dilakukan terhadap berbagai aturan
hukum yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah di perbankan syariah,
seperti : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992, tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank
Indonesia, Fatwa Dewan Syariah Nasional, Peraturan Bank Indonesia Nomor :
9/19/PBI/2007, tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan
Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah dan peraturan
organik lain yang berhubungan dengan objek penelitian.
2. Pendekatan Konsep (conceptual approach)
Pendekatan konsep (conceptual
approach) digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang : pembiayaan murabahah,
akad (perjanjian). Dengan didapatkan konsep yang jelas maka diharapkan
penormaan dalam aturan hukum kedepan tidak lagi terjadi pemahaman yang kabur
dan ambigu
- Metode penelitian
normatif-empiris
Metode
penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan
antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur
empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan
hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini
terdapat tiga kategori yakni:
1. Non judicial Case Study, merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak
ada campur tangan dengan pengadilan.
2. Judicial Case Study, pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum
karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk
memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi).
3. Live Case Study, pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum
yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
- Metode penelitian empiris
Metode
penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi
untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum
di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam
hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat
dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian
hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan
hukum atau badan pemerintah.
Penelitian
Hukum Sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk
mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode
berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang
digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden
adalah fakta yang mutakhir . Cara kerja dari
metode yuridis sosiologis dalam penelitian tesis ini, yaitu dari hasil
pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan
terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab
permasalahan pada penelitian tesis ini, kemudian dilakukan pengujian secara
induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat.
Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable
tanpa harus melalui proses rasionalisasi.
2. Berdasarkan Sudut Bentuknya
Metodologi
penelitian hukum berdasarkan sudut bentuknya terbagai menjadi
- Metode Penelitian
Diagnostik
Metode
penelitian diagnostik merupakan metode penelitian yang dirancang dengan
menuntun seorang peneliti ke arah suatu tindakan, sehingga dengan metode penelitian
ini peneliti akan di arahkan pada sebab-sebab timbulnya suatu gejala.
- Metode Penelitian
Preskriptif
Menurut
Prasetyo Hadi Purwandaka (2009:4) penelitian preskriptif merupakan penelitian
untuk mendapatkan saran-saran dalam mengatasi masalah tertentu. Tidak berbeda
halnya dengan dengan penulis buku Pengantar Penelitian Hukum (1981:10) yakni
Soerjono Soekanto yang mengatakan bahwa penelitian preskriptif adalah suatu
penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk memecahkan
masalah-masalah tertentu.
- Metode Penelitian
Evaluatif
Metode
penelitian evaluatif adalah penelian yang bertujuan untuk menilai baik
penelitian tersebut melalui pengujian maupun melalui analisis hubungan yang
terjadi pada antar variabel.
3. Berdasarkan Sudut Penerapannya
Metodologi
penelitian hukum berdasarkan sudut penerapannya, terbagi menjadi tiga bagian,
yaitu:
- Penelitian Murni,
Penelitian
murni merupakan salah satu jenis penelitian sosial yang memiliki orientasi pada
bidang akademis.
- Penelitian Terapan,
Menurut
Maryati dalam buku sosiologi penelitian terapan merupakan salah satu jenis
penelitian yang bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahn tertentu
secara praktis.
- Fokus Masalah,
Merupakan
penelitian yang ditujukan pada suatu permasalahan yang sedang ramai dibicarakan
masyarakat luas.
4. Berdasarkan Sudut Tujuannya
Metodologi
penelitian hukum berdasarkan sudut tujuannya, terbagi menjadi tiga bagian,
yaitu:
- Penelitian Fact Finding
Merupakan
penelitian yang bertujuan untuk menemukan berbagai fakta yang ada dari suatu
permasalahan.
- Penelitian Problem
Identification
Merupakan
penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan dari tema/
permasalahan yang diteliti.
- Penelitian Problem
Solution
Merupakan
penelitian yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan dengan mencari
solusinya.
C.
SUMBER DATA/ BAHAN HUKUM
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah data sekunder (secondary
data) dan data primer (primary data). Data sekunder adalah data yang
diperoleh peneliti dari penelitian kepustakaan dan dokumen, yang merupakan
hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang sudah tersedia dalam bentuk
buku-buku atau dokumen yang biasanya disediakan di perpustakaan, atau milik
pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan data primer ialah data yang diperoleh
langsung dari masyarakat.
Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Data sekunder yang digunakan dalam
penelitian ini, yaitu terdiri dari :
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, seperti :
1.
Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, tentang Perbankan Syariah.
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-anundg
Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan.
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004, tentang Bank Indonesia.
5.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/19/PBI/2007, Tentang Bank Umum Yang
Melaksanakan Kagiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
6.
Fatwa Dewan Syariah Nasional.
b. Bahan-bahan okum sekunder, yaitu bahan-bahan yang erat hubungannya dengan
bahan okum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan okum
primer, seperti: Tafsir Al-Qur’an, buku-buku, hasil penelitian, jurnal ilmiah,
artikel ilmiah, dan makalah hasil seminar.
c. Bahan okum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang
bahan okum primer dan bahan okum sekunder, berupa kamus-kamus seperti kamus
bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab, serta kamus-kamus keilmuan seperti kamus
istilah okum, ekonomi, dan perbankan.
D.
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Teknik
pengumpulan data yang dikenal adalah studi kepustakaan; pengamatan (observasi),
wawancara (interview), dan daftar pertanyaan (kuesioner). Sesuai dengan
sumber data seperti yang dijelaskan di atas, maka dalam penelitian ini
pengumpulan data dilakukan dengan cara :
a.
Studi Kepustakaan
Terhadap data sekunder dikumpulkan dengan melakukan studi kepustakaan,
yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji Al-Qur’an dan As-Sunnah
sebagai sumber okum Islam, peraturan perundang-undangan, rancangan
undang-undang, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, dan makalah
seminar yang berhubungan dengan pembiayaan murabahah pada perbankan
syariah.
b.
Wawancara (interview)
Terhadap data lapangan (primer) dikumpulkan dengan teknik wawancara tidak
terarah (non-directive interview) atau tidak terstruktur (free
flowing interview) yaitu dengan mengadakan komunikasi langsung kepada
informan, dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) guna
mencari jawaban atas pelaksanaan akad pembiayaan dengan prinsip murabahah
pada perbankan syariah di Mataram.
E.
TEKNIK ANALISIS DATA
Data yang diperoleh baik dari studi kepustakaan maupun dari penelitian
lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif
kualitatif yaitu metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data
yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya,
kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah okum yang
diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan
yang dirumuskan.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
metodologi penelitian adalah arti
ilmu tentang cara-cara yang sistematis untuk menambah pengetahuan baru atas
pengetahuan yang sudah ada, untuk memperkuat atau menyangkal teori yang sudah
ada itu dengan cara yang dapat dikomunikasikan dan dapat dinilai kembali
kebenarannya.
Sedangkan metodologi
dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana
suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara
(teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada
pokoknya mencakup uraian mengenai :
1.
Metode yang akan dipergunakan
2.
Tipe penelitian yang dilakukan
3.
Metode populasi dan sampling
Dalam metodologi penelitian
hukum atau metode penelitian hukum terdapat beberapa kategori yakni:
1. Berdasarkan fokus kajiannya
b.
Metode penelitian normative
c.
Metode penelitian normatif-empiris
d.
Metode penelitian empiris
2. Berdasarkan Sudut Bentuknya
a.
Metode Penelitian Diagnostik
b.
Metode Penelitian Preskriptif
c.
Metode Penelitian Evaluatif
3. Berdasarkan Sudut Penerapannya
a.
Penelitian Murni
b.
Penelitian Terapan
c.
Fokus Masalah.
4. Berdasarkan Sudut Tujuannya
a.
Penelitian Fact Finding
b.
Penelitian Problem Identification
c.
Penelitian Problem Solution
DAFTAR
PUSTKA
Hartono, Sunaryati. Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung : Alumni. 1994.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum,
Mandar Maju, Bandung, 1995, hlm. 65.
Ibrahim, Johnny Teori,
Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publising : Jawa Timur. 2007.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,
Cetakan Kelima, Jakarta : Ghalia
Indonesia. 1994.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian. Bandung : CV. Mandar Maju. 2002.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat), Jakarta : Rajawali
Pers. 2001.
Soekanto,
Soerjono. Pengantar Peneltian Hukum, Universitas Indonesia (UI) Press :
Jakarta. 1986.
Sugono, Bambang. Metodologi
Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Pustaka. 2011
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, Editor : Ifdhal Kasim et.al., Elsam dan Huma. Jakarta. 200
0 Response to "Makalah METODOLOGI PENELITIAN HUKUM"
Post a Comment