BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sampai saat ini masih
ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin
sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan
orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat
yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke
sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya
memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan
berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip
syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah
atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank
syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan
barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu
dibentuklah lembaga keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah.
Adapun dalam makalah ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai pegadaian
syariah mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun, perbedaan dan persamaan
gadai syariah dengan gadai konvensional dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Pegadaian Syariah
2. Apa saja Jenis-Jenis Barang Yang Dapat Digadaian
3. Apa Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
4. Bagaimana Sistem Operasional Pegadaian Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian Syariah
Ar-Rahn
adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn
adalah semacam jaminan utang atau gadai.[1]
Dalam istilah bahasa
Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan juga dapat dinamai al-habsu
(Pasaribu,1996). Secara etimologis, arti rahn adalah tetap dan lama,
sedangkan al-hasbu berarti penahanan terhadap suatu barang dengan hak
sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut (Syafi’i,
2000). Sedangkan menurut Sabiq (1987), rahn adalah menjadikan
barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan
hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa
mengambil sebagian (manfaat) barang itu. Pengertian ini didasarkan pada praktek
bahwa apabila sesesorang ingin berhutang kepada orang lain, ia menjadikan
barang miliknya baik berupa barang tak bergerak atau berupa barang bergerak
berada dalam penguasaan pemberi pinjaman sampai penerima pinjaman melunasi
hutangnya.
Dari beberapa
pengertian rahn tersebut, dapat disimpulkan bahwa rahn merupakan
suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta
menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh
mengambil utang.
B. Jenis-Jenis Barang Dapat Digadaikan
1. Barang
perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas,
perak, platina , intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak,
bajai, dan lain-lain.
3. Barang
elektronik
Kamera, lemari es, freezer, radio,
tape recorder, video player, televisi, komputer, laptop, handphone, dan lain-lain.
4. Barang rumah
tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan
dan lain-lain.
5. Mesin-mesin
Mesin jahit dan mesin kapal motor.
6. Tekstil
Pakaian, permadani atau kain
batik/sarung.
7. Barang lain
yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian seperti surat-surat berharga baik
dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya..[2]
C. Fungsi Dan Manfaat Pegadaian
1. Fungsi Pegadaian
1. Mengelola
penyaluran uang pinjama atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan
hemat.
2. Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun
masyarakat.
3. Mengelola
keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Mengelola
organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
5. Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
2. Manfaat Pegadaian
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn
dapat mengambil manfaatnya :
a.
Menjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang
diberikan banj tersebut.
b.
Memberikan
keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan
hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset
atau barang (marhun) yang dipegang
oleh bank.
c.
Jika
rahn diterapkan dalam mekanisme
penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang
kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.[3]
1.
Bagi Nasabah
Manfaat utama yang
diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana
dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat
itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian,
nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a. Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang
telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
b. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya
ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak
dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum
Pegadaian.
2.
Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan
Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian;
c.
Pelaksanaan misi Perum
Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana;
d. Berdasarkan Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang
diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
1) Dana pembangunan semesta (55%);
2) Cadangan umum (5%);
3) Cadangan tujuan (5%);
4)
Dana sosial (20%).[4]
D. Sistem Operasional Pegadaian Syariah
Implementasi operasi
pegadaian syariah hampir sama dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya
pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan
jaminan barang berrgerak. Prosedur untuk memperoleh gadai syariah sangat
sederhana yaitu, masyarakat harus menunjukkan bukti identitas diri dan barang
bergerak seperti jaminan, lalu uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang
tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit). Begitupun untuk melunasi pinjaman,
nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja
denggan waktu proses yang jauh singkat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan
diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian pegadaian adalah suatu hak yang
diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan
oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat
dijual (dilelang) oleh yang berpiutag bila yang berhutang tidak dapat melunasi
kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Adapun kegiatan
pelaksanaan gadai dalam perum pegadaian meliputi beberapa kegiatan, yaitu
diantaranya seperti yang penulis paparkan diatas: Tugas, Tujuan dan Fungsi
Pegadaian, peran gadai, kegiatan usaha gadai, barang jaminan, keuntungan usaha
gadai, produk dan jasa gadai, organisasi dan tata kerja pegadaian, dan yang
penulis tambahkan adalah pegadaian syari’ah.
B. Kritik dan Saran
Kami sebagai
penulis sangat menyadari akan kekurangan dalam makalah yang telah kami sajikan
ini. Kami berharap kita lebih banyak lagi membaca buku refrensi tentang
pegadaian, supaya kita lebih paham lagi tentang pegadaian umum maupun syari’ah.
Dan kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca dalam
menyempurkan tulisan kami ini.
DAFTAR PUSTAKA
Heri Sudarsono, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah.
Muhammad
Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori
ke Praktik,cet 1,jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Veithza
Rivai, Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen,
PT RajaGrafindo Persada,2007.
[1] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, h.128.
[3]Muhammad
Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori
ke Praktik,cet 1(jakarta: Gema Insani Press, 2001) h. 130-131
[4] Veithza Rivai,
Andria Permata, Ferry, Bank and financial Institution Managemen, Raja Grafindo Persada,2007, h. 1326
0 Response to "Makalah Pegadaian Syariah"
Post a Comment