PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Asuransi
pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang
masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat
diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan
tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan
manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah
dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi
seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang
diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia.
Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan
barang dan juga kebakaran.
Masyarakat
muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga
mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin
bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga
yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena
kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari
asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa
menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini, kami sebagai penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang
ada kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada
rumusan masalah ini penulis akan membahas permasalahan tentang:
1. Apa pengertian asuransi syariah ?
2. Bagaimana sejarah
berdirinya asuransi syariah ?
3. Apa saja prinsip-prinsip
asuransi syariah ?
4. Bagaimana ketentuan
operasi asuransi syariah ?
5. Bagaimana perbedaan
asuransi syariah dan asuransi konvensional ?
6. Apa saja kendala
pengembangan asuransi syariah?
7. Bagaimana strategi
pengembangan asuransi syariah ?
8. Apa saja produk dari
asuransi syariah?
BAB II
ASURANSI SYARIAH
A. Pegertian Asuransi Syariah
Dalam Undang-Undang
Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Sedangkan menurut
UU No.2 tahun 1992 tentang uasaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari beberapa
diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi.
Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga
sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian
hukumnya haram menurut Islam, karena:
1. Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang
polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2. Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak
yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3. Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah
takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan
dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk
untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai
dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.”
Asuransi syariah adalah asuransi yang
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002
tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan
tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu
melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah
adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan
perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya
kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib
percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan
qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah
Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat
mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang
mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34)
B. Sejarah Asuransi Syariah
Secara historis, asuransi tidak pernah ada
pada zaman Nabi Muhammad Saw, sahabat dan tabi’in. ia pertama kali terjadi pada
tahun 1182 m. ketika orang-orang yahudi diusir dari Prancis, untuk menjamin
resiko barang-barang mereka yang diangkut lewat laut. Pada tahun 1680 , di
London didirikan lembaga asuransi kebakaran karena kebakaran yang terjadi pada tahun
1666 yang menghanguskan sekitar 13 ribu rumah dan 100 buah gereja.
Dalam Al Qur’an dan hadits terdapat tuntutan
bermuamalah yang benar dan baik , yaitu terhindar dari kesamaran (al gharar) ,
untung-untungan (maysir), dan riba. Oleh karena itu, hukum asuransi adalah
boleh selama terhindar dri samar, untung-untungan, dan riba. Dengan kata lain,
hukum asuransi itu boleh selama mengandung unsur:
1. saling bertanggung jawab,
2. saling membantu/
kerjasama, dan
3. saling melindungi
penderitaan satu sama lain.
Kebutuhan akan kehadiran jasa asuransi yang
berdasarkan syariah diawali dengan mulai beroperasinya bank-bank syariah. Hal
tersebut sesuai dengan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankkan dan ketentuan
pelaksanaan bank syariah. Untuk itulah pada tanggal 27 Juli 1993, ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa Tugu Mandiri
sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim
Pembentukan asuransi Takaful Indonesia(TEPATI).
C. Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Beberapa prinsip
yang terkandung dalam asuransi Syariah yaitu :
1. Saling bekerja sama atau
Bantu-membantu. Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling
membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa.
Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al
Maidah[5];2)
2. Saling melindungi dari
berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain. Hubungan sesame muslim
ibarat suatu badan yabg apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan
maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat
“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku
sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu
menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
3. Sesama muslim saling
bertanggungjawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung
jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat
103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah)
bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena
nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4. Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba.
D. Ketentuan Operasi Asuransi Syariah
Dalam menjalankan operasinya, asuransi
berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
1. Akad
a. Kejelasan akad dalam praktik
muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara
syariah
b. Syarat dalam transaksi
jual beli adalah penjual, pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjual
belikan. Pada asuransi syariah pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan
perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tahu
kapan kita meninggal.
c. Akad jual beli pada
asuransi biasa tidak jelas/ gharar. Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan atau diterima pemegang polis.
2. Gharar
a. Gharar adalah apa-apa
yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita
takuti. Apabila rukun tidak lengkap dari akad maka terjadi gharar, yaitu
terjadi cacat hukum.
b. Pada asuransi
konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan sesuatu yang diakadkan. Yaitu
meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh (ada, atau tidak, besar atau kecil).
Tidak diketahui berapa yang akan dibayar dan berapa lama harus membayar (hanya
Allah tahu kapan kita meninggal). Ini juga disebut
gharar .
c. Dalam asuransi yang berprinsip syariah
mengganti akad tadi dengan niat tabarru’, yaitu suatu niat tolong-menolong
kepada sesama peserta apabila ada yang mendapat musibah.
3. Tabarru’
a. Tabarru’ artinya sumbangan
atau derma. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk
tujuan saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara
mereka ada yang mendapat musibah.
b. Tabarru’ disimpan dalam
rekening khusus. Apabila ada musibah, dana kalim diberikan dari rekening
tabarru’ yang sudah diniatkan untuk oleh sesama takaful untuk tolong-menolong.
4. Maysir
a. Islam menghindari adanya
ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Maysir muncul karena tidak
diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan
tentang produk yang dikonsumsinya.
b. Dalam mekanisme asuransi
syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi
prinsip-prinsip syariah.
5. Riba
a. Keberadaan asuransi
syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi
konvensional,. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan
bunga.
b. Dengan demikian asuransi
konvensional selalu melibatkan diri dengan riba. Sedangkan takaful menyimpan
dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6. Dana Hangus
a. Dalam asuransi
konvensional adanya dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan
pembanyaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta itu hangus.
Demikian pula asuransi non-tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa
kontrak dan tidak terjadi klaim. Maka premi yang dibayarkan akan hangus
sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
E. Perbedan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Tabel Perbedaan Asuransi syariah Dan Asuransi Konvensional
Keterangan
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
Pengawasan
Dewan Syariah
(PDS)
|
Adanya
Dewan Pengawas Syariah. Fungsinya mengawasi produk yang dipasarkan dan
investasi dana
|
Tidak ada
|
Akad
|
Tolong
–menolong (takaful)
|
Jual beli
|
Investasi Dana
|
Investasi
dana berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah)
|
Infestasi dana berdasarkan bunga
|
Kepemilikan Dana
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta. Perusahaan hanya
memegang amanah untuk mengelola.
|
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan
; perusahaan bebas menentukan investasinya
|
Pembayaran
Klaim
|
Dan
rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta; sejak awal sudah
diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi
musibah.
|
Dari rekening dana perusahaan
|
Keuntungan
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (Al-mudharabah)
|
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
|
Sumber: Tafakul. 2002
F. Kendala Pengembangan Asuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah
menghadapi beberapa kendala, di antaranya:
1. Rendahnya tigkat
perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah.
2. Asuransi bukanlah bank
yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal
pendanaan atau pembiayaan.
3. Asuransi syariah,
sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari
bentuk
4. Rendahnya profesionalisme
sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.
G. Strategi Pengembangan Asuransi Syariah
Adapun srategi yang diperlukan untuk
mengembangkan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut:
1. Perlu strategi pemasaran
yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman maasyarakat tentang
asuransi syariah.
2. Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan
sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari operasi
asuransi tersebut.
3. Dukungan dari berbagai
pihak terutama pemerintah , ulama, akademisi dan masyarakat diperlukan untuk
memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah.
H. Produk Asuransi Syariah
Produk asuransi
syariah merupakan representasi dari kondisi “permintaan” masyarakat
akan keberadaan suatu produk. Maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari
berbagai elamen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi syariah-dengan
produk-produknya-semakin berarti dalam pembangunan.
A. Produk Takaful Individu
Produk
takaful individu dibagi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan
produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu
dengan yang lainnya, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba,
gharar dan maysir.
1) Produk-Produk Tabungan
a. Takaful Dana Investasi
b. Takaful Dana Haji
c. Takaful Dana Siswa
d. Takaful Jabatan
2) Produk-Produk Non-Tabungan
a. Takaful al khairat Individu
b. Takaful Kecelakaan Diri Individu
c. Takaful Kesehatan Individu
B. Produk Takaful Group
1. Takaful Al Khairat dan Tabungan Haji
2. Takaful Kecelakaan Siswa
3. Takaful Wisata dan Perjalanan
4. Takaful Kecelakaan Diri
5. Takaful Majelis Taklim
6. Takaful Pembiayaan
C. Takaful Umum
1. Takaful Kebakaran
2. Takaful Kendaraan Bermotor
3. Takaful Rekayasa
4. Takaful Pengangkutan
5. Takaful Rangka Kapal
6. Asuransi Takaful Aneka
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asuransi syariah adalah suatu kelompok yang
bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan
menghindari kesulitan pembiayaan, yang dilakukan dengan tata cara syariah tanpa
adanya unsur riba, gharar dan maysir, menggunakan prinsip-prinsip asuransi
syariah yang bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat muslim khususnya
dan masyarakat pada umumnya yang semata-mata dilakukan untuk saling meringankan
beban dengan niat ikhlas dan hanya mengharap kesejahteraan umat dan ridha Allah
Swt.
Asuaransi Syariah kini dapat kita temui
diberbagai daerah dengan istilah Takaful. Asuransi syariah ini telah
mengeluarkan berbagai macam produk asuransi yang dapat digunakan oleh
masyarakat.
B.
Saran-Saran
a. Asuransi syariah perlu
diperhatikan eksistensinya agar lebih berkembang oleh pemerintah dan seluruh
elemen masyarakat
b. Pemerintah lebih
memfokuskan perkembagan asuransi syariah, dengan lebih mendukung dan membantu
segala program yang di buat oleh lembaga asuransi syariah
c. Produk asuransi syariah
perlu disosialisasikan lagi sehingga masyarakat
mengenal dan mengetahui segala hal yang berkaitan dengan asuransi syariah.
d. Masyarakat perlu diberikan
penyuluhan tentang hukum dan tata cara bermuamalah yang sesuai syariah,
mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan minimnya pengetahuan
masyarakat tentang hal ini.
e. Sumber daya manusia perlu ditingkatkan lagi khususnya dalam bidang
ekonomi Islam mengingat kurangnya para ahli dalam bidang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ghufron, Sofiniyah
(penyunting). 2005. Sistem Operasional Asuransi Syariah.
Renaisan: Jakarta.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: PT Raja GRafindo
Persada: Jakarta.
Lubis, Suhrawardi. 2004. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
Sudarsono, Heri.
2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia:
Yogyakarta.
Bagus artikel Tentang Asuransi Syariah
ReplyDeleteMakasih informasinya Gan ...tambah ilmu nih tentang Pengertian Asuransi syariah
ReplyDelete