BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di sampaikan sebelumnya,maka permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai berikut:
1. Apakah Pengertian Subjek Hukum ?
2. Apakah Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat?
3. Apa Saja Macam-macam Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara ?
4. Bagaimana Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat dahulu sebelumnya. diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a. Orang yang belum dewasa.
b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B. PENGERTIAN PERBUATAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
• Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
• Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
• Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. [11]
• Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.[12]
1. Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
2. Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
• Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
• Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
3. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
4. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
C. Macam-macam Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara
Warga negara adalah orang yang tinggal di wilayah tertentu berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya.Bangsa lain dapat menjadi warga negara negara Indonesia bila memenuhi syarat yang sah oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Sementara itu, kewajiban-kewajiban setiap warga negara adalah sebagai berikut.
Kewajiban Setiap Warga Negara, yaitu :
a. Kewajiban untuk menghormati penganut agama lain
b. Kewajiban untuk menghormati orang lain
c. Kewajiban untuk mengkuti pendidikan dasar
d. Kewajiban untuk mengikuti peraturan yang berlaku
e. Kewajiban menjaga kebersihan lingkungan
A. Kewajiban Menghormati Penganut Agama Lain
Di Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Diantaranya adalah agama Islam, Kristen. Protestan, Kristen Katholik, Budha, dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah negara dapat memungkinkan terjadinya perpecahan. Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada rasa saling
menghormati antarumat beragama, yaitu :
1. Tidak boleh menghina / mencela agama lain.
2. Tidak boleh merendahkan agama lain.
3. Menghargai penganut agama lain. Jika ada penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah, kita harus menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu dan memberikannya kesempatan untuk melakukan ibadah.
B. Kewajiban Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
1. Menghormati orang lain baik yang tua maupun muda.
2. Harus patuh dan mendengarkan orang tua.
3. Tidak boleh membantah / melawan orang tua.
4. Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain.
5. Tidak boleh mencela / menghina orang lain
C. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar
Ilmu pengetahuan sangat penting untuk bekal masa depan. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Seperti yang telah tertulis pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
D. Kewajiban Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita semua. Contoh : kita sebagai warga sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaran proses belajar mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati rambu-rambu lalu lintas.
E. Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan
Lingkungan yang bersih merupakan idaman bagi setiap orang. Lingkungan yang bersih mencegah terjadinya penyakit. Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan mendatangkan masalah lain, seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar tetap dalam keadaan bersih. Menjaga kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.
Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Kewajiban-kewajiban yang harus delakukan sebagai warga negara terhadappemerintah adalah sebagai berikut.
a. Kewajiban membela negara
b. Kewajiban Menjunjung tinggi hukum
c. Kewajiban membayar pajak
A. Kewajiban Membela Negara
Setiap warga negara negara wajib membela negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945 seperti, Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaran", dan masih banyak lagi.
Membela negara dapat berupa :
1. Mencintai produk dalam negeri.
2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat dunia.
B. Kewajiban Menjunjung Tinggi Hukum
Warga negara yang baik selalu menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Kewajiban menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."
C. Kewajiban Membayar Pajak
Warga negara yang baik adalah orang yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan 'Orang bijak taat pajak'. Pajak merupakan sumber keuangan negara. Uang hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya kesehatan gratis, sekolah gratis, dan masih banyak lagi.
Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Hak Setiap Warga Negara
Hak-hak setiap warga negara, antara lain :
A. Hak kebebasan beragama
B. Hak mendapatkan pendidikan
C.Hak memperoleh informasi
D. Hak memperoleh pekerjaan dan imbalan
E. Hak untuk berkeluarga
F. Hak memperoleh tempat tinggal
A. Hak Kebebasan Bergama
Setiap orang bebas memeluk gama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini tertuang dalam:
1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tiggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyaini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, esuai dengan hati nuraninya."
3. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan ntuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
B. Hak Mendapat Pendidikan
Pendidikan sangat penting bagi setiap warga negara. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan bekal masa depan. Orang yang mendapatkan pendidikan akan mempunyai ilmu dan pengetahuan. Ilmu dan pengetahuan merupakan modal yang berharga untuk meraik cita-cita.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Hal ni tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia", UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Hak siswa adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Selian mendapatkan pengajaran, siswa juga mempunyai hak yang lain antara lain.
- Hak menggunakan fasilitas sekolah yang telah tersedia.
- Hak mencalonkan diri sebagai ketua kelas.
- Hak bertanya kepada guru dalam kegiatan belajar mengajar.
C. Hak Memperoleh Informasi
Informasi sangat berguna untuk menembah pengetahuan kita. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh informasi. Hal itu tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Infomasi dapat diperoleh dari berbagai media bak media cetak (koran, majalah, poster, spanduk,dsb.), maupun media elektronik (TV, radio, internet).
D. Hak Memperoleh Pekerjaan dan Imbalan
Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan. HAl tersebut tercantum dalam UUD 1945 27 Ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
E. Hak Untuk Berkeluarga
Setiap orang berhak untuk berkeluarga. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
F. Hak Memperoleh Tempat Tinggal
Rumah merupakan tempat tinggal setiap orang. Tempat tinggal mempunyai benyak fungsi bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal. HAk memperoleh tempat tinggal terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Bila hak memperoleh tempat tinggal telah terpenuhi, maka setiap warga negara mempunya kewajiban yang harus dipenuhi seperti, membeyar pajak, listrik, air, dan telepon bila ada.
D. PERISTIWA HUKUM ATAU KEJADIAN HUKUM
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan pengurangan/penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP.
UU Pajak yang mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No. 28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun 2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak yang berwenan, baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu.
B. Saran
Diharapkan dengan adanya makalah ini mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui apa itu subjek hukum,objek hukum, dan peranannya serta mengetahui perbedaan peristiwa hukum dan perbedaan perbuatan hukum,dan mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja grafindo Persada, 2007.
R. Suroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
http://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara hukum yang memiliki subjek hukum dan objek hukum dimana terdapat peristiwa-peristiwa hukum antara subjek, objek dan peristiwa hukum itu terdapat hubungan hukum . Oleh karena itu tujuan dari penulisan makalah ini atau yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu agar dapat mengetahui unsur-unsur yang terdapat dalam subjek hukum dan objek hukum serta dapat mengetahui hubungan hukum antara peristiwa dan perbuatan hukum agartidak adalagi masyarakat yang tidak cakap terhadap hukum dan tidak mengetahui haknya dalam hukum sehingga terjadi hubungan hukum yang baik antara objek hukum dan subjek hukum itu sendiri.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah di sampaikan sebelumnya,maka permasalahan yang dapat di rumuskan sebagai berikut:
1. Apakah Pengertian Subjek Hukum ?
2. Apakah Pengertian Perbuatan Hukum Dalam Masyarakat?
3. Apa Saja Macam-macam Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara ?
4. Bagaimana Peristiwa Hukum Atau Kejadian Hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang
b. Badan hukum
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat dahulu sebelumnya. diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia. Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a. Orang yang belum dewasa.
b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B. PENGERTIAN PERBUATAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
• Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
• Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
• Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. [11]
• Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.[12]
1. Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
2. Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
• Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
• Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
3. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
4. Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
C. Macam-macam Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara
Warga negara adalah orang yang tinggal di wilayah tertentu berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya.Bangsa lain dapat menjadi warga negara negara Indonesia bila memenuhi syarat yang sah oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Sementara itu, kewajiban-kewajiban setiap warga negara adalah sebagai berikut.
Kewajiban Setiap Warga Negara, yaitu :
a. Kewajiban untuk menghormati penganut agama lain
b. Kewajiban untuk menghormati orang lain
c. Kewajiban untuk mengkuti pendidikan dasar
d. Kewajiban untuk mengikuti peraturan yang berlaku
e. Kewajiban menjaga kebersihan lingkungan
A. Kewajiban Menghormati Penganut Agama Lain
Di Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Diantaranya adalah agama Islam, Kristen. Protestan, Kristen Katholik, Budha, dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah negara dapat memungkinkan terjadinya perpecahan. Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada rasa saling
menghormati antarumat beragama, yaitu :
1. Tidak boleh menghina / mencela agama lain.
2. Tidak boleh merendahkan agama lain.
3. Menghargai penganut agama lain. Jika ada penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah, kita harus menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu dan memberikannya kesempatan untuk melakukan ibadah.
B. Kewajiban Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
1. Menghormati orang lain baik yang tua maupun muda.
2. Harus patuh dan mendengarkan orang tua.
3. Tidak boleh membantah / melawan orang tua.
4. Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain.
5. Tidak boleh mencela / menghina orang lain
C. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar
Ilmu pengetahuan sangat penting untuk bekal masa depan. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Seperti yang telah tertulis pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
D. Kewajiban Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita semua. Contoh : kita sebagai warga sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaran proses belajar mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati rambu-rambu lalu lintas.
E. Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan
Lingkungan yang bersih merupakan idaman bagi setiap orang. Lingkungan yang bersih mencegah terjadinya penyakit. Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan mendatangkan masalah lain, seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar tetap dalam keadaan bersih. Menjaga kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.
Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Kewajiban-kewajiban yang harus delakukan sebagai warga negara terhadappemerintah adalah sebagai berikut.
a. Kewajiban membela negara
b. Kewajiban Menjunjung tinggi hukum
c. Kewajiban membayar pajak
A. Kewajiban Membela Negara
Setiap warga negara negara wajib membela negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945 seperti, Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaran", dan masih banyak lagi.
Membela negara dapat berupa :
1. Mencintai produk dalam negeri.
2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat dunia.
B. Kewajiban Menjunjung Tinggi Hukum
Warga negara yang baik selalu menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Kewajiban menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."
C. Kewajiban Membayar Pajak
Warga negara yang baik adalah orang yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan 'Orang bijak taat pajak'. Pajak merupakan sumber keuangan negara. Uang hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya kesehatan gratis, sekolah gratis, dan masih banyak lagi.
Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Hak Setiap Warga Negara
Hak-hak setiap warga negara, antara lain :
A. Hak kebebasan beragama
B. Hak mendapatkan pendidikan
C.Hak memperoleh informasi
D. Hak memperoleh pekerjaan dan imbalan
E. Hak untuk berkeluarga
F. Hak memperoleh tempat tinggal
A. Hak Kebebasan Bergama
Setiap orang bebas memeluk gama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini tertuang dalam:
1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tiggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyaini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, esuai dengan hati nuraninya."
3. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan ntuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
B. Hak Mendapat Pendidikan
Pendidikan sangat penting bagi setiap warga negara. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan bekal masa depan. Orang yang mendapatkan pendidikan akan mempunyai ilmu dan pengetahuan. Ilmu dan pengetahuan merupakan modal yang berharga untuk meraik cita-cita.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Hal ni tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia", UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Hak siswa adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Selian mendapatkan pengajaran, siswa juga mempunyai hak yang lain antara lain.
- Hak menggunakan fasilitas sekolah yang telah tersedia.
- Hak mencalonkan diri sebagai ketua kelas.
- Hak bertanya kepada guru dalam kegiatan belajar mengajar.
C. Hak Memperoleh Informasi
Informasi sangat berguna untuk menembah pengetahuan kita. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh informasi. Hal itu tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Infomasi dapat diperoleh dari berbagai media bak media cetak (koran, majalah, poster, spanduk,dsb.), maupun media elektronik (TV, radio, internet).
D. Hak Memperoleh Pekerjaan dan Imbalan
Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan. HAl tersebut tercantum dalam UUD 1945 27 Ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
E. Hak Untuk Berkeluarga
Setiap orang berhak untuk berkeluarga. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
F. Hak Memperoleh Tempat Tinggal
Rumah merupakan tempat tinggal setiap orang. Tempat tinggal mempunyai benyak fungsi bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal. HAk memperoleh tempat tinggal terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Bila hak memperoleh tempat tinggal telah terpenuhi, maka setiap warga negara mempunya kewajiban yang harus dipenuhi seperti, membeyar pajak, listrik, air, dan telepon bila ada.
D. PERISTIWA HUKUM ATAU KEJADIAN HUKUM
Peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum, atau peristiwa yang menimbulkan akibat hukum. Peristiwa hukum terjadi karena perbuatan subyek hukum atau bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subyek hukum yang mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Perbuatan hukum dibagi menjadi Perbuatan menurut hukum dan Perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam berbagai literatur, Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum dibagi lagi menjadi : karena keadaan (omstandingheid), misalnya kejadian alamiah siang malam, dan karena kejadian (gebeurtenis), misalnya kelahiran, kematian, atau daluarsa.
Peristiwa hukum merupakan hubungan kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya. Dalam UU Pajak, peristiwa hukumnya adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh berakibat hukum terutang PPh. Penghasilan yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Badan pada tahun 2008 berakibat hukum menjadi obyek pajak dan dikenakan PPh Badan dengan tarif progresif terendah 10% berdasarkan Pasal 17 UU No.17/2000, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dikenakan tarif tunggal 28% berdasarkan UU No.36/2008. Ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2009 berakibat hukum terutang PPN sebesar 10% berdasarkan Pasal 7 UU No.18/2000, sedangkan untuk ekspor jasa kena pajak pada tahun pajak 2011 berakibat hukum terutang PPN sebesar 0% berdasarkan Pasal 7 UU No.42/2009.
Kejadian/peristiwa/fakta dan akibat hukumnya dalam UU Pajak diatur dalam UU PPh dan UU PPN, atau apa yang kita kenal dengan aturan material. Aturan material mengatur tentang obyek, subyek, tarif, dan cara menghitungnya. Aturan material ini terikat waktu peristiwa hukum terjadi, dikenal sebagai tahun/masa pajak dalam UU Pajak. Pasal 1 UU KUP mendefinisikan Pajak Terutang sebagai pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak. Dengan demikian, aturan material pajak mengikuti hukum positif yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, yaitu tahun/masa pajaknya.
Perbuatan hukum menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan yang memang dikehendaki subyek hukum. Dalam UU Pajak, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif wajib mendaftarkan diri. Mendaftarkan diri sebagai WP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Wajib Pajak Dalam Negeri juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU KUP merupakan perbuatan hukum. Hak WP melakukan pembetulan maupun pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Pemeriksaan dan penerbitan SKPKB yang merupakan wewenang Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan 13 UU KUP juga merupakan perbuatan hukum. Demikian juga, hak Wajib Pajak atas keberatan Pasal 25 UU KUP, gugatan Pasal 23 UU KUP, dan pengurangan/penghapusan/pembatalan Pasal 36 UU KUP.
UU Pajak yang mengatur perbuatan hukum adalah UU KUP, karena memang UU KUP merupakan aturan formal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perbuatan hukum terikat dengan hukum positif yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. Tata cara/prosedur Pemeriksaan atas PPh Badan Tahun Pajak 2001 yang dilakukan pada tahun 2008 akan mengikuti Pasal 31 UU KUP No. 28/2007 (UU KUP Tahun 2008) beserta juklaknya yang berlaku positif pada tahun 2008. Bukan UU KUP yang berlaku pada tahun 2001.
Hal ini telah ditegaskan dalam PP No. 74/2011 yang merupakan juklak UU KUP Tahun 2008. Pada ketentuan peralihan Pasal 64 huruf e PP No. 74/2011 disebutkan bahwa tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP 2008 untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007, atau setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku. Teori peristiwa hukum-perbuatan hukum pada aturan formal UU KUP juga ditegaskan kembali oleh PP 74/2011 pada proses keberatan dan gugatan.
Apabila konsisten dalam penerapan teori peristiwa hukum-perbuatan hukum maka semua perbuatan hukum yang diatur dalam UU KUP terikat UU KUP yang berlaku pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan. SPT Lebih bayar tahun pajak 2007 yang dilaporkan pada tahun 2011 dianggap tidak disampaikan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) UU KUP 2008, karena telah melewati 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak. Padahal UU No. 16 Tahun 2000 memperbolehkannya (belum diatur). Demikian juga penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Tahun 2008, yaitu tidak dipertimbangkanya keterangan/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan dalam proses keberatan, sudah berlaku untuk pemeriksaan yang dilaksanakan mulai Januari 2008, walaupun pemeriksaan atas tahun pajak 2007.
Seharusnya pula perbuatan hukum Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP Tahun 2008 sudah diterapkan untuk permohonan yang diajukan setelah UU KUP Tahun 2008 berlaku, walaupun atas STP suatu Tahun Pajak sebelum UU KUP Tahun 2008 berlaku.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban.Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak yang berwenan, baik memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau memberikan sesuatu.
B. Saran
Diharapkan dengan adanya makalah ini mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui apa itu subjek hukum,objek hukum, dan peranannya serta mengetahui perbedaan peristiwa hukum dan perbedaan perbuatan hukum,dan mampu mengaplikasikan hubungan hukum dengan peranan-peranan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Dirdjosisworo, Soedjono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja grafindo Persada, 2007.
R. Suroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2005
http://odaxtomcat416.wordpress.com/2013/10/28/makalah-subyek-hukum/
0 Response to "SUBJEK HUKUM"
Post a Comment