BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank
yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat
Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam
ini sangat dibutuhkan baik bagi p[ara ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih
masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap
lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun
lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air
banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat
menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai
asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu
sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara
mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Asuransi
Syari’ah.
2.
Apa saja jenis Asuransi Syariah.
3.
Apa mamfaat dari Asuransi Syariah.
4.
Apa sistem operasional asuransi
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Asuransi Syari’ah
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam
buku Kode Etik Dagang Menurut
Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan.[1]
Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa
asuransi adalah :
“ Suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang
mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak tertentu” 1
Menurut
pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi
atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang
mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi
dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi
ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh
melalui ijtihad.
Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1. Bahwa
asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram.
Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi,
Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
a.
Asuransi mengandung unsur perjudian
yang dilarang didalam Islam.
b.
Asurnasi mengandung unsur
ketidakpastian.
c.
Asuransi mengandung unsur “ Riba”
yang dilarang dalam Islam.
d.
Asuransi mengandung unsur
eksploitasi yang bersifat menekan.
e.
Asuransi termasuk jual beli atau
tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai (Akad Sharf).
f.
Asuransi obyek bisnisnya
digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak
takdir Tuhan.
2. Bahwa
asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung
oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa,
Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a.
Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an
maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b.
Terdapat kesepakatan kerelaan dari
keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c.
Kemaslahatan dari usaha asuransi
lebih besar daripada mudharatnya.
d.
Asuransi termasuk akad mudharatnya
roboh atas dasar profit and loss sharing.
e.
Asuransi termasuk kategori koparasi
(Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3. Bahwa
asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang
dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad
Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan
karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam
islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena
mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
4. Bahwa hukum
asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas
mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus
berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.[3]
B. Jenis atau
Produk Asuransi Syariah
1. Produk
Takaful individu
Produk takaful individu di bagi
menjadi dua jenis yaitu prtoduk takaful individu tabungan dan produk takaful
non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang
lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan
maisir.[4]
a.
Produk-produk tabungan
Produk asuransi syari’ah dengan
unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua
buah rakening dalam sebuah pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru’
(sosial) dan rekening untuk dana saving (tabunganm). Adapun status kepemilikan
dana pda rekening saving masih menjadi milik peserta (anggota) bukan menjadi
milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga
pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka
tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan
tidak ada dalih untuk menolaknya
Rekening tabungan pada produk yang
menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan
di bayarkan bila a. perjanjian berakhir, b. peserta mengundurkan diri, dan c.
peserta meninggal dunia. Adapun rekening tabarru’ (khusus) adalah rekening yang
berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan
saling membantu dan di bayarkan bila: a. peserta meninggal dunia, dan b. perjanjian
berakhir, jika ada kelebihan surplus dana.[5]
Macam- macam produk tabungan
1)
Takaful dana infestasi
Program takaful dana infestasi
adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan
merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US dolar sebagai dana
infestasi yang diperuntukkan begi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal
lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2)
Takaful dana siswa
Program Takaful dana siswa adalah
suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediaskan dana
pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra – putrinya sampai
sarjana.
3)
Takaful dana haji
Program takaful dana haji adalah
suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk biaya menjalankan
ibadah haji.
4)
Takaful dana jabatan
Program takaful jabatan adalah suatu
bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang
menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana salam mata uang Rupiah atau US
Dolarsebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika
ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan / investasi pada
saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
5)
Takaful hasanah
Suatu bentuk perlindungan untuk
perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal
usaha atau diperuntukkasn bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih
awal.
b.
Produk- produk Non tabungan
1)
Takaful al- Khaairat Individu
Program ini di peruntukkan bgi
perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli warisbila peserta
mengalami musibah kematian dalm masa perjanjian.
2. Produk
Takaful Group
Yang
dimaksudkan produk kumpuylan adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah
peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure
tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk –
produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak
tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’
dana tolong – menolong. Beberapa contoh produk – produk kumpulan adalah sebagai
berikut:[6]
a.
Takaful al – Khairat dan Tabungan
Haji
b.
Takaful Kecelakaan Siswa
c.
Takaful Kecelakaan Wisata dan
Perjalanan
d.
Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan
e.
Takaful Majelis Ta’lim
f.
Takaful Pembiayayaan
3. Produk Takaful
Umum
Produk
Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial
kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda
milik peserta. Beberapa contoh produk – produk takaful umum adalah sebagai
berikut:[7]
a. Takaful
Kebakaran
b. Takaful
Kendaraan Bermotor
c. Takaful
Rekayasa
d. Takaful
Pengangkutan
e. Takaful Rangka
Kapal
f. Asuransi
Takaful Aneka[8][17]
C. Manfaat Asuransi
Syari’ah
Berikut ini beberapa manfaat yang
dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
1.
Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota.
2.
Implementasi dari anjuran Rasulullah
SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
3.
Jauh dari bentuk-bentuk muamalat
yang dilarang syariat.
4.
Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5.
Dapat meningkatkan efesiensi, karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6.
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/
membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak
pasti.
7.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau
berhentinya akad.
8.
Menutup Loss of corning power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).[9]
D. Sistem
Operasional Asuransi Syariah
Seseorang
yang mengikuti produk asuransi syariah disebut peserta. Peserta boleh memilih
satu atau beberapa produk asuransi yang disediakan. Semua produk mengandung
tempo matang yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu peserta membuat
perjanjian dengan perusahaan dalam bentuk perjanjian wadi’ah atau mudharabah
dan dalam itu diterangkan dengan nyata tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Peserta
dikehendaki membayar premi produk yang diikutinya. Jumlah premi tergantung
dengan kemampuan peserta, dan ia tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang
telah ditetapkan oleh perusahaan. Bayaran premi boleh dibuat bulanan, triwulan,
enam bulan, tahunan atau sekaligus, sesuai dengan kemampuan peserta.
Setiap kali
premi dibayarkan, maka perusahaan akan membagi premi ini kepada dua rekening
yang dikenali dengan rekening peserta, rekening khusus peserta. Sebagian besar
dari premi akan dimasukkan ke dalam rekening peserta untuk tujuan tabungan dan
investasi. Sisanya akan dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta sebagai
dana sedekah atau ta’awun untuk keperluan membayar manfaat asuransi kalau ada
di antara peserta yang ditimpa musibah.
Uang
rekening peserta dan rekening khusus peserta akan disatukan dalam suatu
kumpulan uang untuk diinvestasikan dalam bentuk investasi yang dibenarkan oleh
syariat Islam. Adapun keuntungan yang diperoleh dari usaha investasi yang
diuruskan oleh perusahaan akan dibagi mengikut perjanjian mudharabah atau
wadhiah yang telah disepakati antara peserta dan perusahaan. Bagian keuntungan untuk
peserta akan dimasukkan ke rekening peserta, maka dengan sendirinya tabungan
peserta akan bertambah. Adapun keuntungan bagi rekening khas peserta dari
keuntungan investasi akan dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta.[10]
BAB III
PENUTUP
Al-Qur’an
dan al-Hadits tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur secara eksplisit
tentang asuransi. Sehingga masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah”
artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih
diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh melalui ijtihad. Dengan
demikian ada ulama yang berpendapat haram dan halal dengan alasannya masing.
DAFTAR
PUSTAKA
AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif hukum Islam, t.p, t.t.
Heri sudarsono, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet 2, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
http://lulunovie.blogspot.com,
2010, (online), diakses pada tanggal 15 Maret 2015.
M. Solahudin, Lembaga Ekonomi
dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006.
Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system
Operasional, t.p, t.t.
Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan
Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1996.
[1]M. Solahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam,
(Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006), h. 127.
[2]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi
dan Ilustrasi, Cet 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h. 112.
[3]Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga –
Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1996), h. 166 – 167.
[4]Heri Sudarsono, Bank
Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Ilustrasi..., h. 127.
[5]AM. Hasan Ali, Asuransi
Dalam Perspektif hukum Islam, t.p, t.t, h. 168.
[6]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang
general) Konsep dan system Operasional, t.p, t.t, h. 652.
[7]Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga –
Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia..., h. 172.
[10]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang
general) Konsep dan system Operasional, t.p, t.t, h. 660.
0 Response to "Maklah Asuransi Syari’ah"
Post a Comment