BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peradilan merupakan segala sesuatu
mengenai perkara pengadilan. Kita ketahui bahwa ada beberapa macam peradilan,
yakni meliputi Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Agama, dan
Peradilan Militer yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Disini penulis dalam makalah ini
akan membahas mengenai Peradilan Umum, yang terdiri dari Peradilan Negeri dan
Peradilan Tinggi Negeri. Sesuai dengan namanya Peradilan Umum berwenang
memeriksa atau menyidangkan baik kasus pidana maupun kasus perdata termasuk
kasus yang menyangkut masalah hubungan keluarga yaitu perceraian,kecuali jika
pihak yang akan cerai itu beragama Islam yang harus disidangkan oleh Pengadilan
Agama.
Semua yang menyangkut Peradilan Umum
mengenai struktur, tugas dan kewenangan, pengangkatan dan pemberhentiannya, dan
lain sebagainya telah diatur dalam undang-undang khususnya Undang-Undang
No.2/1986 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.8/2004.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja struktur yang ada dalam
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri?
2.
Siapa saja personalia dalam
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri
3.
Jelaskan tugas dan kewengan dalam
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Negeri?
4.
Apa syarat-syarat pengangkatan dan
pemberhentiannya?jelaskan!
5.
Jelaskan produk berancanya!
6.
Jelaskan produk keputusannya!
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peradilan
Negeri
a)
Struktur peradilan
ada dua macam, yaitu:
·
Peradilan Negeri
·
Peradilan Tinggi Negeri (Psl 6 Bab Susunan
Pengadilan UU No.2/1986)
b)
Personalia
Pengadilan Negeri
·
Jabatan Struktural : Ketua, Wakil
ketua, Sekretaris, dan Wakil sekretaris (Psl 11 ayat 1 Bab Susunan Pengadilan
UU No.2/1986)
·
Jabatan fungsional : Pimpinan, Hakim
anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita (Psl 10 ayat 1 Bab Susunan
Pengadilan UU No.2/1986)[1]
c)
Tugas dan
Kewenangannya
1.
Pengadilan Negeri
·
Bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
pertama. (Psl 50 UU No.2/1986)
·
Pengadilan Negeri dapat diserahi
tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Psl 52 ayat 2
Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
2.
Ketua Pengadilan Negeri
·
Ketua Pengadilan mengadakan
pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris,
dan jurusita di daerah hukumnya. (Psl 53 ayat 1 Bab Kekuasaan Pengadilan UU
No.2/1986)
·
Ketua Pengadilan mengatur pembagian
tugas para hakim.
·
Ketua Pengadilan membagikan semua
berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara
yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakin untuk diselesaikan.
·
Ketua Pengadilan menetapkan perkara
yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara
tertentu karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara
itu didahulukan.[2]
·
Ketua Pengadilan Negeri melakukan
pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil
pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris. (Psl 54 ayat 1 UU
No.8/2004)
·
Ketua Pengadilan menetapkan perkara
yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang
pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu: korupsi, terorisme,
narkotika/psikotropika,pencucian uang, perkara tindak pidana lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam
Rumah Tahanan Negara. (Psl 57 UU No.8/2004)[3]
3.
Panitera Pengadilan
·
Panitera Pengadilan bertugas
menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil Panitera,
Panitera muda, dan Panitera Pengganti.(Psl 58 Bab ketentuan-ketentuan lain UU
No.2/1986)
·
Panitera, Wakil Panitera, Panitera
Muda, dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan
mencatat jalannya sidang Pengadilan.(Psl 59 Bab ketentuan-ketentuan lain UU
No.2/1986)
·
Dalam perkara perdata, Panitera
Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.(Psl 60 Bab
ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
·
Panitera wajib membuat daftar semua
perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan dan dalam daftar
perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat
tentang isinya.(Psl 61 ayat 1 dan 2 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
·
Panitera membuat salinan putusan
menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.(Psl 62 UU Bab ketentuan-ketentuan
lain No.2/1986)
·
Panitera bertanggung jawab atas
pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,
uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat
lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, semua daftar, catatan, risalah, berita
acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa dari ruang kepaniteraan, kecuali
atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.(Psl 63 ayat 1,
2, dan 3 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
·
Tugas dan tanggung jawab serta tata
kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.(Psl 64
Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)[4]
4.
Sekretaris
·
Sekretaris Pengadilan bertugas
menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan serta ketentuan mengenai tugas
serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur
lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. (Psl 67 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004)[5]
5.
Jurusita
·
Jurusita bertugas:
1)
Melaksanakan semua perintah yang
diberikan oleh Ketua sidang.
2)
Menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut
cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
3)
Melakukan penyitaan atas perintah
Ketua Pengadilan Negeri.
4)
Membuat berita acara penyitaan,
salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.(Psl 65 ayat
1 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
·
Jurusita berwenang melakukan
tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 65 ayat 2 Bab
ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)[6]
d)
Pengangkatan
dan Pemberhentiannya
1.
Hakim Pengadilan Negeri
·
Pengangkatannya sebagai berikut:
a)
Untuk dapat diangkat sebagai calon
Hakim Pengadilan Negeri seseorang harus memenuhi syarat, yaitu:
Ø Warga Negara
Indonesia
Ø Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Ø Sarjana huku
Ø Berumur
serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
Ø Sehat
jasmani dan rohani
Ø Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Ø Bukan bekas
anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai
Komunis Indonesia.
b)
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim,
harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana sebagaimana dimaksud
diatas.(Psl 14 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004)
c)
Hakim pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.(Psl
16 ayat 1 UU No.8/2004)
d)
Sebelum memangku jabatan Ketua,
Wakil ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya.(Psl
17 ayat 1 UU No.8/2004)
Wakil Ketua
dan Hakim pada Pengadilan Negeri diambil atau janjinya oleh Ketua Pengadilan
Negeri.(Psl 17 ayat 3 UU No.8/2004)
·
Pemberhentiannya sebagai berikut:
a)
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadialn diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
Ø Permintaan
sendiri
Ø Sakit
jasmani/rohani terus menerus
Ø Setelah
berumur 60 tahun
Ø Ternyata
tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
b)
Meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
c)
Ketua, Wakil, dan Hakim
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
Ø Dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Ø Melakukan
perbuatan tercela
Ø Terus
menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
Ø Melanggar
sumpah/janji jabatan
Ø Melanggar
larangannya
d)
Pengusulan pemberhentian tidak
dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud huruf b, c, d, dan e dilakukan
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri
dihadapan majelis kehormatan Hakim.
e)
Seorang Hakim yang diberhentikan
dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.(Psl
19-21 UU No.82004)
2.
Ketua Pengadilan Negeri
·
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua/
Wakil ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun
sebagai Hakim Pengadilan Negeri.(Psl 14 ayat 3 UU No.8/2004)
·
Pemberhentian Ketua Pengadilan
Negeri telah di jelaskan diatas.
3.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri
·
Untuk dapat diangkat sebagai Ketua/
Wakil ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun
sebagai Hakim Pengadilan Negeri. (Psl 14 ayat 3 UU No.8/2004)
·
Pemberhentian Wakil Ketua Pengadilan
Negeri telah di jelaskan diatas.
4.
Panitera Pengadilan Negeri
·
Pengangkatan Panitera Pengadilan
Negeri.
a)
Untuk dapat diangkat sebagai
Panitera Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
Ø Warga Negara
Indonesia
Ø Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Ø Berijazah
serendah-rendahnya sarjana muda hukum
Ø Berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Wakil Panitera, 5 tahun sebagai Panitera
Pengadilan atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
Ø Sehat
jasmani dan rohani (Psl 28 UU No.8/2004)
b)
Panitera, Wakil Panitera, Panitera
Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
Mahkamah Agung. (Psl 37 UU No.8/2004)
c)
Sebelum memangku jabatannya,
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah
atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 38 UU
No.8/2004)
·
Pengangkatan Wakil Panitera
Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Ø Syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f yang telah ditulis
diatas.
Ø Berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Panitera Muda atau 4 tahun sebagai Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri.(Psl 30 UU No.8/2004)
·
Pengangkatan Panitera Muda
Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Ø Syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f yang telah ditulis
diatas.
Ø Berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.(Psl 32
UU No.8/2004)
·
Pengangkatan Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Ø Syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f yang telah ditulis
diatas.
Ø sekurang-kurangnya
3 tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.(Psl 34 UU No.8/2004)
5.
Jurusita Pengadilan Negeri
·
Pengangkatan Jurusita Pengadilan
Negeri.
a)
Untuk dapat diangkat sebagai
Jurusita Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
Ø Warga Negara
Indonesia
Ø Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Ø Berijazah
serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum
Ø Berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Jurusita Pengganti
Ø Sehat
jasmani dan rohani (Psl 40 UU No.8/2004)
b)
Jurusita Pengadilan Negeri diangkat
dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.(Psl 41 ayat1 UU No.8/2004)
c)
Sebelum memangku jabatannya,
jurusita atau Jurusita pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut
agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 42 ayat 1 UU No.8/2004)
·
Pengangkatan Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri
a)
Syarat sebagaimana dimaksud pada
pasal 40 ayat 1 huruf a, b, c, d, f yang telah ditulis diatas.
b)
Berpengalaman sekurang-kurangnya3
tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
6.
Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri
·
Pengangkatan Wakil Sekretaris
Pengadilan Negeri.
a)
Untuk dapat diangkat sebagai Wakil
Sekretaris Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
Ø Warga Negara
Indonesia
Ø Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Ø Berijazah
serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi
Ø Berpengalaman
di bidang administrasi peradilan
Ø Sehat
jasmani dan rohani (Psl 46 UU No.8/2004)
b)
Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri
diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.(Psl 48 UU No.8/2004)
c)
Sebelum memangku jabatannya,
Sekkretaris, Wakil Sekretaris wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya
oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 49 ayat 1 UU No.8/2004)[7]
e)
Prosedur
Berancanya
Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan
secara tertulis atau lisan melalui panitera peradilan tingkat pertama yang
telah memutus perkara dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan
peradilan yang diberitahukan kepada pemohon.[8]
f)
Produk Keputusannya
1.
Putusan akhir yang bersifat negatif,
putusan yang diambil dan dijatuhkan PN
·
Bukan bertitik tolak dari materi
pokok perkara
·
Berdasarkan pada alasan formil
2.
Putusan sela, dibanding bersama-sama
dengan putusan akhir
pasal 9 (1) UU No. 20/1947. Putusan PN yang bukan
penghabisan/putusan akhir yang diambilatau dijatuhkan sebagai rangkaian proses
pemeriksaan yang terkait dalam perkara yang bersangkutan:
·
Tidak dapat dibanding secara sendiri
·
Hanya dapat dibanding secara
bersama-sama dengan putusan akhir
B. Peradilan Tinggi Negara
a) Personalia Pengadilan Negeri
· Jabatan Struktural : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Wakil sekretaris (Psl 11 ayat 2 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
· Jabatan fungsional : Pimpinan, Hakim anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita (Psl 10 ayat 2 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
b) Tugas dan Kewenangannya
1. Pengadilan Tinggi Negeri
· Pengadilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.(Psl 51 ayat 1 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
· Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan Negeri di daerah hukumnya.(Psl 51 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
2. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri
· Ketua Pengadilan Tinggi Negeri di daerah hukumnya bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.(Psl 53 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986).
Adapun tugas dan kewenangan lainnya telah dijelaskan diatas pada tugas dan kewenangan ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris Pengadilan Negeri.
c) Pengangkatan dan Pemberhentiannya
1. Hakim Pengadilan Tinggi Negeri
· Pengangkatannya sebagai berikut:
~ Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
c. Sarjana hukum
d. Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
g. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
h. Berumur serendah-rendahnya 40 tahun
i. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri
j. Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
Produk keputusan.
2. Ketua Pengadilan Tinggi Negeri
· Syarat khusus ditentukan pasal 15(2), untuk dapat diangkat menjadi ketua PT syaratnya:
a. berpengalaman minimal 5 tahun sebagi hakim pengadilan tinggi
b. minimal berpengalaman 3tahun sebagai hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Pengangkatan wakil ketua PT, selain harus memenuhi syarat umum untuk menjadi hakim yang digariskan pasal 14 (1) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004, syarat khusus yang disebut pasal 15 (3)
a. Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai hakim PT
b. Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai hakim PT yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Bertitik tolak dari pasal 16(2) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004 pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua PT dilakukan oleh MA.
· Menurut pasal 19, ketua dan wakil ketua PT diberhentikan dengan hormat karena:
a. Permintaan sendiri
b. Sakit rohani dan jasmani terus menerus
c. Telah berumur 65 tahun
d. Tidak cakap dalam menjalakan tugas
· Diberhentikan dengan tidak terhormat:
a. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b. Melakukan perbuatan tercela
c. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalakan tugas pekerjaan
d. Melanggar sumpah atau jabatan
e. Melanggar larangan
· Diberhentikan sementara karena:
a. Merupakan tindakan yang memenuhi pemberhentian dengan tidak hormat
b. Oleh ketua MA
3. Panitera Pengadilan Tinggi Negeri
v Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi Negeri memenuhi syarat
a. Syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a,b,c dan huruf f
b. Berijazah sarjana hukum
c. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai wakil panitera, 5 tahun sebagai panitera muda Pengadilan Tinggi Negeri atau 3 tahun sebagai panitera Pengadialan Negeri
(dalam pasal 29 UU No. 8/2004)
v Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Negeri
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera PT harus memenuhi syarat:
a. Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal huruf a,b,c,d dan f
b. Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai panitera pengganti, 3 tahun sebagai panitera muda PN, 5 tahun sebagai panitera pengganti PN atau menjabat sebagai wakil panitera PN (dalam pasal 33 UU RI No. 8/2004)
4. Wakil Sekretaris
1. Syarat penjgangkatan wakil sekretaris PT diatur dalam pasal 47 huruf a,b,c,e dan f:
a. WNI
b. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
c. Setia kepada pancasila dan UUD 1945
d. Berpengalaman dibidang administrasi peradilan
e. Berijazah serendah-rendahnya sarjana hukum/sarjana muda administrasi.[9]
d) Produk berancanya
Permohonan untuk memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili dalam perkara perdata, diajukan secara tertulis pada Mahkamah Agung disertai pendapat dan alasannya oleh pihak yang berperkara melalui Ketua pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.[10]
e) Produk keputusan
Terdapat beberapa bentuk putusan yang dapat dijatuhkan PT pada tingkat banding:
b. Putusan sela, untuk melakukan pemeriksaan tambahan
c. Putusan akhir:
1. menyatakan banding tidak dapat diterima
2. menguatkan putusan PN
3. membatalakan putusan PN dan mengadili sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Struktur Peradilan Umum ada dua yaitu Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi Negeri.
Peradilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sedangkan Peradilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang Pengadilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
Untuk dapat menjadi susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Negeri harus memenuhi syarat-syarat ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2004.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzan, achmad. 2007. Himpunan Undang-Undang Lengkap Tentang Badan Peradilan. Bandung: CV.Yrama Widya
Kansil. 1987. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara
[1]
[2] Ibid. Hal:90-91
[3]
[4] Ibid. Hal:91-92
[5] Ibid. Hal:114
[6] Ibid. Hal:92
[7] Ibid, Hal:105-112
[8] DRS.CST Kansil. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Hal:301
[9] Achmad Fauzan, SH.,LLM. Himpunan UU Lengkap tentang Badan Peradilan. Hal:105-114
[10] DRS.CST Kansil,S.H. Hal: 297
0 Response to "MAKALAH PERADILAN NEGERI DAN PERADILAN TINGGI NEGERI "
Post a Comment