Latest Updates

MAKALAH JINAYAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Semua itu terbukti dari peraturan islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Islam tidak hanya mengatur tatacara berhubungan yang baik antara manusia dengan pencipta (hablum minallah) tetapi islam juga mengatur hubungan baik antar sesama manusia (hablum minannaas).
            Islam mengatur agar manusia selalu berbuat baik untuk dirinya kepada dirinya sendiri, keluarganya, dan juga orang-orang disekitarnya. Baik orang-orang seagama ataupun berlainan agama.Perintah Allah tersebut beralasan agar sesama makhluk ciptaan Allah di Dunia dapat hidup dengan selaras, serasi dan seimbang, tanpa ada pihak yang merasa disakiti dan dirugikan.
            Fenomena yang terjadi, akhir-akhir ini banyak sekali tindak kejahatan yang terjadi di Negara kita tercinta. Baik itu berupa perampokan, pembunuhan yang disertai dengan mutilasi, pencurian yang dilakukan oleh para oknum pejabat pemerintahan, dan tindak kejahatan lain yang tak kalah kejamnya.
            Bertolak dari itulah penulis bermaksud untuk membahas kajian tentang Jinayat atau hukum-hukum pidana dalam islam sebagai perbandingan dan I’tibar bagi kita untuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

B.      Perumusan Masalah
            Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang di inginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah tersebut adalah :
1.      Apa Definisi Jinayat
2.      Apa Ayat Tentang Qisas dan Diyat
3.      Apa  Hukum Jinayat
4.      Apa Saja Contoh Jinayat

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Jinayat
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.  Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat.[1]

B.       Ayat Tentang Qisas dan Diyat
Firman Allah dalam surat An-nisa ayat 92
$tBur šc%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& Ÿ@çFø)tƒ $·ZÏB÷sãB žwÎ) $\«sÜyz 4 `tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptƒÏŠur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr& HwÎ) br& (#qè%£¢Átƒ 4 bÎ*sù šc%x. `ÏB BQöqs% 5irßtã öNä3©9 uqèdur ÑÆÏB÷sãB ㍃̍óstGsù 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( bÎ)ur šc%Ÿ2 `ÏB ¤Qöqs% öNà6oY÷t/ OßgoY÷t/ur ×,»sVÏiB ×ptƒÏsù îpyJ¯=|¡B #n<Î) ¾Ï&Î#÷dr& ㍃̍øtrBur 7pt6s%u 7poYÏB÷sB ( `yJsù öN©9 ôÉftƒ ãP$uÅÁsù Èûøïtôgx© Èû÷üyèÎ/$tFtFãB Zpt/öqs? z`ÏiB «!$# 3 šc%x.ur ª!$# $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ6ym ÇÒËÈ  
Artinya :“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Hukum Allah  tentang qishas yang tercantum dalam surat Albaqarah ayat 194.
ãök¤9$# ãP#tptø:$# ̍ök¤9$$Î/ ÏQ#tptø:$# àM»tBãçtø:$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 Ç`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# yìtB tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÒÍÈ  
Artinya :“Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

            Hadits Rasulullah yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya :“Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.” (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَلاَ إِنَّ دِيّةَ الْخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهَا أَوْلاَدُهَا
Artinya: “Ketahuilah, bahwa diyat pembunuhan yang mirip dengan sengaja yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat adalah seratus ekor unta. Di antaranya adalah empat puluh ekor yang sedang hamil. “

C.       Hukum Jinayat
Pada dasarnya Allah sangatlah memulyakan manusia lebih dari makhluk yang lain. Hal ini dapat terlihat dari diperintahkannya malaikat dan iblis untuk bersujud kepada manusia, yaitu Nabi Adam. Dan juga dijadikannya manusia sebagai kholifah atau pemimpin yang mempunyai tanggung jawab akan keseimbangan alam di muka bumi ini.[2]
Maka dari itu, wajib untuk setiap manusia untuk senantiasa menghargai hak-hak dirinya dan juga menghargai hak-hak orang lain. Allah SWT memberikan perintah agar manusia selalu menjaga hak-hak dirinya pribadi dengan ayat :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah:195)
Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (mengambil segala yang bermaslahat serta menolak segala yang merusak dalam rangka menuju keridhaan Allah sesuai dengan prinsip tauhid) wajib Bagi pemerintahan muslim meterapkannya hukum jinayat . Ditinjau dari segi prioritas kepentingannya bagi kehidupan manusia, tujuan diterapkannya hukum terbagi menjadi lima, yaitu:
1. memelihara agama
2. memelihara jiwa
3. memelihara akal
4. memelihara keturunan dan kehormatan
5. memelihara harta

D.       Contoh Jinayat
Ruang lingkup jinayat sendiri berbeda dengan pembahasan pada bab hudud. Pada bab jinayat, hal-hal yang dibahas adalah seputar pembunuhan, qishosh, dan diyat. Sedangkan pada hudud adalah tindak kejahatan yang lain[3].

1. Pembunuhan
Hukuman yang Allah tentukan untuk pembunuhan tergantung dari pembunuhan itu sendiri. Karena pembunuhan  dibagi menjadi :
a.      Qotlu ‘Amdin (pembunuhan yang disengaja)
            Yaitu pembunuhan yang terjadi secara sengaja terhadap orang yang diharamkan darahnya (tidak boleh dibunuh) disertai alat yang dapat mematikan. Baik pembunuhan itu direncanakan sebelumnya, atau pembunuhan secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya. Bila pembunuhan seperti ini terjadi, maka pembunuh tersebut akan mendapatkan sangsi-sangsi sebagai berikut :
-           Dosa
-           Diharamkan dari waris dan wasiyat apabila pembunuhnya adalah ahli waris dari korban
-           Maaf atau qishos
Bila ahli waris dari korban memaafkan pembunuh tersebut, maka ia tidak perlu di qishosh.melainkan harus membayar diyat mugholadzoh pada saat itu juga. Dan diyat ini akan dibahas pada point berikutnya.
            Sayid sabiq menambahkan dalam kitabnya fiqih sunnah sangsi berikutnya yang harus di terima oleh pembunuh yang mendapatkan maaf dari ahli waris korban adalah Kifarat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Annisa ayat 92 diatas.
Yang dimaksud dengan kifarat adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman dan tidak ada cacat pada amal dan pekerjaannya. Bila ia tidak mampu, maka ia diharuskan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa jika ia masih tidak mampu untuk berpuasa dua bulan secara berurut-turut maka ia diharuskan untuk memberi makan kepada 60 orang fakir miskin masing-masing satu mud.
b.      Syibhul ‘Amdi (pembunuhan yang menyerupai unsur kesengajaan)
Yaitu kematian yang terjadi akibat pemukulan yang disengaja dengan menggunakan alat yang tidak dapat mematikan. Contoh : seorang guru yang sengaja memukul anak muridnya sebagai peringatan dengan sebuah lidi kecil, tapi setelah dipukul ternyata anak itu langsung meninggal. Maka pembunuhan tersebut termasuk pembunuhan Syibhul ‘amdi. Pada kasus seperti ini, pembunuh tersebut tidaklah harus mendapatkan sangsi qishosh, melainkan hal-hal berikut ini :
-           Dosa
-           Diyat mugholadzoh yang dapat dicicil selama 3 tahun
c.       Qotlul Khoto’ (Pembunuhan yang salah)
            Yaitu pembunuhan yang terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan. Pembunuhnya melakukan sesuatu hal yang dibolehkan oleh syara’, tapi karena suatu kesalahan maka menghilangkan nyawa seseorang. Sangsi untuk pembunuhan semacam ini adalah :
-           Diyat Mukhofafah yang dicicil selama 3 tahun
-           Kifarat
2. Qishosh
            Qishosh adalah sangsi pembalasan yang harus diterima pelaku kejahatan atas apa yang telah ia perbuat. Pada dasarnya setiap tindak kejahatan yang dilakukan sesorang yang dapat merugikan orang lain haruslah mendapatkan qishosh seperti kejahatan yang dilakukannya.[4] Hal ini sesuai dengan hukum Allah  yang tercantum dalam surat Albaqarah ayat 194.
a.      Qishash untuk pembunuhan
Syarat-syarat terjadinya Qishosh dalam pembunuhan :
-           Korban bukanlah orang yang harus dijaga darahnya.
                        Dalam hal ini, korban bukanlah salah satu dari orang yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah yang di riwayatkan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini :
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya :“Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.” (Riwayat Bukhori dan Muslim)
-           Pembunuhnya adalah orang yang telah Aqil Baligh
-           Pembunuhnya bukan orang yang terpaksa
-           Pembunuhnya bukanlah orang tua korban
Sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW  yang artinya :
“ Tidaklah diqishosh (karena pembunuhan yang dilakukan) orang tua karena (pembunuhan) terhadap anaknya”
-            Korbannya mempunyai keadaan yang tidak lebih rendah dari korban.
Yang dimaksud keadaan disini adalah agama dan kemerdekaan. Contoh : Bila korban mempunyai agama selain islam, sedangkan pembunuhnya beragama islam, maka pembunuh tersebut tidaklah harus mendapatkan qishosh. Dikarenakan keadaan korban lebih rendah dari pembunuh.
Jumhur ulama berpendapat tak ada perbedaan antara kafir Dzimmi, Mu’ahid, dan Harbi. Berbeda dengan Imam Hanafi dan Imam Ibnu Abi Laili yang berpendapat bahwa seorang muslim tidak mendapat qishosh bila ia membunuh kafir Harbi dan diqishosh karena Kafir Dzimmi dan Kafir Mu’ahid.
b.      Qishosh untuk anggota badan
            Seseorang yang melukai atau memotong anggota badan orang lain maka haruslah mendapatkan qishosh dari pihak korban seperti apa yang telah ia perbuat. Dengan syarat pelaku sebagai berikut :
o   Berakal
o   Baligh
o   Sengaja melakukannya
o   Sama atau lebih rendah kedaannya dari korban
Qishosh pun dapat dilakukan dengan syarat:
-           Anggota yang di qishosh haruslah ditempat yang sama.
-           Anggota tubuh korban yang dilukai tidak lebih cacat dari anggota tubuh pelaku
Begitu pula bila ada orang yang mencaci orang lain, maka qishosh ini dapat terjadi. Dengan catatan, dibalas dengan cacian sejenis dan tanpa berbohong atau mengada-ada.

3. Diyat
            Diyat adalah sejumlah harta yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada pihak korban dikarenakan tindak kejahatan yang telah ia perbuat. Diyat dilakukan bila pelaku mendapatkan maaf dari pihak korban. Jumlah yang harus dibayarkan berbeda tergantung dari kejahatan yang dilakukan.
1.      Diyat Mugholadzoh : 100 ekor unta terdiri dari 30 ekor unta Hiqqoh (berusia 3 memasuki 4 tahun), 30 ekor unta Juz’ah (berusia 4 memasuki 5 tahun) dan 40 ekor unta Kholifah (unta yang hamil)
2.      Diyat Mukhofafah : 100 ekor unta yang terdiri dari 20 ekor unta Bintul Makhodh (unta betina usia 1 memasuki 2 tahun), 20 ekor unta Ibnu Labun (unta jantan berusia 2 memasuki 3 tahun), 20 ekor unta Bintu Labun (unta betina berusia 2 memasuki 3 tahun), 20 unta Hiqqoh dan 20 unta Juz’ah
            Imam Syafi’i berpendapat bahwa diyat mukhofafah bisa menjadi mugholadzo apabila pembunuhan tersebut dilakukan pada :
            » Tanah haram (Mekkah)
            » Muhrim
            » Bulan haram atau mulia (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rojab)

1.      Diyat satu angota badan adalah seperti diyat sebuah nyawa. Dengan perhitungan sebagai berikut :
a.       Anggota badan yang hanya berjumlah 1, harganya sama dengan diyat sebuah nyawa, yaitu 100 ekor unta. Seperti : Hidung, lisan, dan lain-lain.
b.      Anggota badan yang berpasangan bila salah satu yang di potong, maka diyatnya setengah diyat sebuah nyawa, yaitu 50 ekor unta. Seperti : mata, telinga, tangan, kaki, dan lain-lain.
c.       Anggota badan yang jumlahnya 10, bila dipotong salah satunya, maka diyatnya adalah seperpuluh diyat sebuah nyawa, yaitu 10 ekor unta. Contoh: Jari tangan dan jari kaki
d.      Dan begitu juga pada keseluruhan rambut, keseluruhan alis, keseluruhan bulu mata, dan keseluruhan jenggot, yaitu sejumlah diyat sebuah nyawa.
e.       Diyat sebuah gigi adalah 5 ekor unta.
2.      Diyat seorang hamba sahaya adalah harganya
3.      Diyat Janin orang merdeka adalah harga hamba sahaya yang tanpa aib dalam bekerja dan berakhlaq
4.      Dan diyat janin seorang hamba sahaya adalah seperpuluh harga ibunya




















BAB III
SIMPULAN

A.   Simpulan
            Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Jinayah terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan.
Ruang lingkup jinayat sendiri berbeda dengan pembahasan pada bab hudud. Pada bab jinayat, hal-hal yang dibahas adalah seputar pembunuhan, qishosh, dan diyat. Sedangkan pada hudud adalah tindak kejahatan yang lain.

B.   Saran
            Karena keterbatasan pengetahuan kami, hingga hanya inilah yang dapat kami sajikan, dan tentu saja masih sangat kurang dari sisi materinya, maka itu kami mengharapkan masukan baik itu kritik maupun saran dari pembaca demi melengkapi kekurangan tersebut.











DAFTAR  PUSTAKA

Al Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum  Pidana Dalam  Sistem  Hukum  Islam. (Bogor :ghalia Indonesia.), Hal. 45
http://topanmoh.blogspot.com/2013/04/makalah-pai.html
http://belajarjadibener.blogspot.com/2014/08/makalah-jinayat-dan-hudud.html



[1] Al Faruk, Asadulloh. 2009. Hukum  Pidana Dalam  Sistem  Hukum  Islam. (Bogor :ghalia Indonesia.), Hal. 45
[3] http://belajarjadibener.blogspot.com/2014/08/makalah-jinayat-dan-hudud.html
[4] http://topanmoh.blogspot.com/2013/04/makalah-pai.html

0 Response to "MAKALAH JINAYAT"

Post a Comment

X-Steel - Wait