Latest Updates

HUKUM SECARA PERDATA DAN PERDANA



BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa. Dengan tiada kesudahan ia mengatur hubungan- hubungan yang di timbulkan oleh pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul oleh perkawinan, keturunan, kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdangangan dan pemberian pelbagai jasa dan dari perkara- perkara lainnya), dan hal- hal tersebut dilakukannya dengan menentukan batas kekuasaan- kekuasaan dan kewajiban- kewajiban tiap- tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia berhubungan.[1]
Hukum terdiri dari peratuaran tingkah laku. Tetap masih ada peratutan tingkah laku, lain dari pada peraturan- peraturan tingkah laku hokum. Segala peraturan- peraturan itu yang mengandung petunjuk- petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak- tanduk. Ketertipan dan keamanan dalam masyrakat akan terpelihara, bila mana tiap anggota masyarakat mentaati peraturan- peraturan (norma- norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan itu dikeluarkan oleh badan hokum yang berkuasa dalam masyarakat itu yang di sebut oleh pemerintah.dalm pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pidana dan perdata dan macam- macamnya serta perbedaanya.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata
   1. Hukum Pidana
Merumuskan hukum pidana ke dalam rangakaian kata untuk dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah sangat sukar. Namun setidaknya dengan merumuskan hukum pidana menjadi sebuah pengertian dapat membantu memberikan gambaran atau deskripsi awal tentang hukum pidana. Banyak pengertian dari hukum pidana yang diberikan oleh para ahli hukum pidana diantaranya adalah sebagai berikut:
a. W.L.G. Lemaire
Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan- keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.[2]
b. Simons
Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale.[3]
 Simons merumuskan hukum pidana dalam arti objektif sebagai:
1. Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa     yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
    2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.
3. Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk pen- jatuhan dan penerapan pidana.[4]
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
1. Dalam arti luas:
    Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.
2. Dalam arti sempit
Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan. Jadiius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari peraturan- peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus berdasarkan kepadaius poenale.
c. Hazewinkel-Suringa
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya dian- cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
d. Adami Chazawi
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
 2. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.[5]
e. W.F.C. van Hattum
Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan- peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan- peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.[6]
Dari sekian banyak definisi yang telah di kemukankan oleh para ahli, maka dapat kami simpulkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelangaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan itu yang mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
2. Hukum perdata
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warganegara yang lain. Sedangkan pengertian yang lain hukum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Jadi hukum perdata ialah ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
B. Macam- Macam Pidana
Ketentuan pasal 10 KUHP menyebutkan di samping 4 (empat) macam pidana pokok ada 3 (tiga) macam pidana tambahan:
1. Pidana pokok
a. Pidana mati
Pidana mati terdiri dari jenis pidana yang merampas suatu kepentingan   hukum (rechtbelang), yaitu berupa nyawa manusia.
b. Pidana penjara
Jenis pidana ini adalah termasuk jenis pidana perampasan kemerdekaan pribadi seseorang terhukum. Di sini dikatakan perampasan, oleh karena si terpidana ditempatkan di dalam rumah penjara yang mengakibatkan ia tidaka dapat bergerak dengan merdeka dan bebas seperti di luar.
c. Pidana kurungan
Seperti telah di kemukakan di atas, sifat jenis pidana ini sama dengan pidana penjara, yaitu bersifat merampas kemerdekaan orang lain.
d. Pidana denda
Adapun yang dimaksud pidana denda ialah kewajiban seseorang yang telah di jatuhi pidana (denda) tersebut oleh pengadilan (hakim) untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena itu ia telah melakukan perbuatan yang dapat di pidana.[7]
2. Pidana tambahan
Sebagaiman telah disebutkan dalam ketentuan pasal 10 KUHP, pidana tambahan terdiri dari tiga macam yaitu :
a. Pencabutan beberapa hak tertentu
b. Perampasan barang- barang tertentu
c. Pengumuman keputusan hakim
C. Pembagian Hukum Perdata[8]
Hukum perdata dibagi menjadi dua yaitu :
1. Perdata materiil
Hukum perdata yang mengatur kepentingan- kepentingan perdata. Sedangkan perdata materiil di bagi menjadi empat yaitu :
a. Hukum perusa (personenrecht)
b. Hukum keluarga (familierecht)
c. Hukum harta (vermogensrecht)
d. Hukum waris (erfceht)
2. Perdata formil
Hukum perdata yang mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan- kepentingan perdata atau dengan perkara lain. Ia di jalankan dengan jalan acara, karena itu maka hukum perdata formil disebut orang hukum acara perdata.
C. Perbedaan hukum Acara pidana dan perdata
Terdapat tiga perpedaan yaitu :
1. Perbedaan isi
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitih beratkan kepentingan perseorangan, segangkan hukum pidana mengatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib mayarakat itu.
2. Perbedaan pelaksanaan
a. Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan, setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana maka alat- alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, hakim segera bertindak.
b. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindakan pidana yang terjadi dan yang menjadi penggugat adalah jaksa (penuntut umum)
c. Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diambil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan.
3. Perbedaan penafsiran
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interprestasi terhadap Undang- Undang hakim perdata. Sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang hukum pidana itu sendiri (penafsiran authentuik).[9]



















BAB III
KESIMPULAN
Hukum pidana merupakan segala hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan itu dimana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Sedangkan hukum perdata merupakan segala hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara seseorang yang satu dengan warga negara yang lain. Perbedaan dari kedua hukum tersebut hanya terdapat pada isi, pelaksanaan dan penafsiran masing- masih hukum tersebut.
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, sekiranya masih banyak kekurangan oleh karena itu kami mengharap partisipasinya berupa kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini.











DAFTAR PUSTAKA
Apeldoorn ,I. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: pradnya paramita, 1981.
Andi Hamzah,  Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,1991.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2002.
Kuswaji, Hermein Hadiati, Perkembangan Macam- Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukuk Pidana, Bandung: PT. Citra Aditiya bakti, 1995.
Masjchaoen Sofyan, Sry Soedewi, Hukum Perdata: Hukum Benda,Yogyakarta: Liberty, 1981.
P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Sudarto,  Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, 1990.
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2008/06/hukum-perdata-hukum-pidana-dan-hukum.html/27/01/15




[1] Apeldoorn ,I. J. Van, 1981, Pengantar Ilmu Hukum, ( Jakarta: pradnya paramita, 1981). h. 12.
[2]Andi Hamzah,1991, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta. 1991). h. 64

                [3] Sudarto,  Hukum Pidana I, ( Semarang: Yayasan Sudarto. 1991), h. 25.
[4] Andi Hamzah,1991, Asas-asas Hukum Pidana, ...66
                [5] P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984), h. 20.
                [6] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2002). h. 12
                [7] Kuswaji, Hermein Hadiati, Perkembangan Macam- Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukuk Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditiya bakti, 1995), h. 38.
                [8] Masjchaoen Sofyan, Sry Soedewi, Hukum Perdata: Hukum Benda, (Yogyakarta: Liberty.1981). h. 69.

                [9]http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2008/06/hukum-perdata-hukum-pidana-dan-hukum.html/27/01/15

0 Response to "HUKUM SECARA PERDATA DAN PERDANA"

Post a Comment

X-Steel - Wait