BAB I
PENDAHULUAN
Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa.
Dengan tiada kesudahan ia mengatur hubungan- hubungan yang di timbulkan oleh
pergaulan masyarakat manusia (hubungan yang timbul oleh perkawinan, keturunan,
kerabat darah, ketetanggaan, tempat kediaman, kebangsaan, dari perdangangan dan
pemberian pelbagai jasa dan dari perkara- perkara lainnya), dan hal- hal
tersebut dilakukannya dengan menentukan batas kekuasaan- kekuasaan dan
kewajiban- kewajiban tiap- tiap orang terhadap mereka dengan siapa ia
berhubungan.[1]
Hukum terdiri dari peratuaran tingkah laku. Tetap
masih ada peratutan tingkah laku, lain dari pada peraturan- peraturan tingkah
laku hokum. Segala peraturan- peraturan itu yang mengandung petunjuk- petunjuk
bagaimana manusia hendaknya bertindak- tanduk. Ketertipan dan keamanan dalam
masyrakat akan terpelihara, bila mana tiap anggota masyarakat mentaati
peraturan- peraturan (norma- norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan
itu dikeluarkan oleh badan hokum yang berkuasa dalam masyarakat itu yang di
sebut oleh pemerintah.dalm pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang
hukum pidana dan perdata dan macam- macamnya serta perbedaanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Acara Pidana dan Perdata
1. Hukum Pidana
Merumuskan hukum pidana ke dalam rangakaian kata untuk
dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa yang dimaksud
dengan hukum pidana adalah sangat sukar. Namun setidaknya dengan merumuskan
hukum pidana menjadi sebuah pengertian dapat membantu memberikan gambaran atau
deskripsi awal tentang hukum pidana. Banyak pengertian dari hukum pidana yang
diberikan oleh para ahli hukum pidana diantaranya adalah sebagai berikut:
a. W.L.G.
Lemaire
Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang
berisi keharusan- keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk
undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu
penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa
hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam
keadaan-keadaan bagaimana hukum itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang
bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.[2]
b. Simons
Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi
hukum pidana dalam arti objektif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum
pidana dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin. Hukum pidana
dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku, atau yang juga disebut
sebagai hukum positif atau ius poenale.[3]
Simons
merumuskan hukum pidana dalam arti objektif sebagai:
1.
Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati.
2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan
syarat-syarat untuk penjatuhan pidana.
3.
Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk pen- jatuhan dan penerapan
pidana.[4]
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi
bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
1. Dalam
arti luas:
Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan
negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu.
2. Dalam
arti sempit
Hak untuk
menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap
orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh
badan-badan peradilan. Jadiius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum
pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang
mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan
dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan
perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari
peraturan- peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek
tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus berdasarkan kepadaius
poenale.
c.
Hazewinkel-Suringa
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang
mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya
dian- cam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
d. Adami
Chazawi
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang
memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang:
1. Aturan
umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan
perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai
dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
2.
Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si
pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan
perbuatan yang dilanggarnya.[5]
e. W.F.C.
van Hattum
Hukum pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas
dan peraturan- peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum
umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum
telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan
telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan- peraturannya dengan suatu
penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.[6]
Dari
sekian banyak definisi yang telah di kemukankan oleh para ahli, maka dapat kami
simpulkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-
pelangaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan itu
yang mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
2. Hukum
perdata
Hukum
perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan
yang satu dengan warganegara yang lain. Sedangkan pengertian yang lain hukum
perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Jadi hukum perdata ialah ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga.
B. Macam-
Macam Pidana
Ketentuan pasal 10 KUHP menyebutkan di samping 4
(empat) macam pidana pokok ada 3 (tiga) macam pidana tambahan:
1. Pidana
pokok
a. Pidana
mati
Pidana
mati terdiri dari jenis pidana yang merampas suatu kepentingan hukum (rechtbelang), yaitu berupa nyawa
manusia.
b. Pidana
penjara
Jenis
pidana ini adalah termasuk jenis pidana perampasan kemerdekaan pribadi seseorang
terhukum. Di sini dikatakan perampasan, oleh karena si terpidana ditempatkan di
dalam rumah penjara yang mengakibatkan ia tidaka dapat bergerak dengan merdeka
dan bebas seperti di luar.
c. Pidana
kurungan
Seperti
telah di kemukakan di atas, sifat jenis pidana ini sama dengan pidana penjara,
yaitu bersifat merampas kemerdekaan orang lain.
d. Pidana
denda
Adapun yang dimaksud pidana denda ialah kewajiban
seseorang yang telah di jatuhi pidana (denda) tersebut oleh pengadilan (hakim)
untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena itu ia telah melakukan
perbuatan yang dapat di pidana.[7]
2. Pidana
tambahan
Sebagaiman telah disebutkan dalam ketentuan pasal 10
KUHP, pidana tambahan terdiri dari tiga macam yaitu :
a.
Pencabutan beberapa hak tertentu
b. Perampasan
barang- barang tertentu
c.
Pengumuman keputusan hakim
C.
Pembagian Hukum Perdata[8]
Hukum perdata dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Perdata materiil
Hukum perdata yang mengatur kepentingan- kepentingan
perdata. Sedangkan perdata materiil di bagi menjadi empat yaitu :
a. Hukum
perusa (personenrecht)
b. Hukum
keluarga (familierecht)
c. Hukum
harta (vermogensrecht)
d. Hukum
waris (erfceht)
2. Perdata formil
Hukum perdata yang mengatur pertikaian hukum mengenai
kepentingan- kepentingan perdata atau dengan perkara lain. Ia di jalankan
dengan jalan acara, karena itu maka hukum perdata formil disebut orang hukum
acara perdata.
C.
Perbedaan hukum Acara pidana dan perdata
Terdapat tiga perpedaan yaitu :
1. Perbedaan isi
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan yang lain dengan menitih beratkan kepentingan perseorangan,
segangkan hukum pidana mengatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat
(warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib mayarakat itu.
2.
Perbedaan pelaksanaan
a.
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil tindakan oleh pengadilan setelah
adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut
menjadi penggugat dalam perkara tersebut. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum
pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu adanya
pengaduan dari pihak yang dirugikan, setelah ada pelanggaran terhadap norma
hukum pidana maka alat- alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, hakim
segera bertindak.
b. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan
kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindakan pidana yang terjadi dan
yang menjadi penggugat adalah jaksa (penuntut umum)
c. Terhadap
beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diambil tindakan oleh pihak yang berwajib
jika tidak diajukan pengaduan.
3.
Perbedaan penafsiran
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai
interprestasi terhadap Undang- Undang hakim perdata. Sedangkan hukum pidana
hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang- Undang hukum pidana itu
sendiri (penafsiran authentuik).[9]
BAB III
KESIMPULAN
Hukum pidana merupakan segala hukum yang mengatur
tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan- kejahatan terhadap kepentingan
umum, perbuatan itu dimana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan. Sedangkan hukum perdata merupakan segala hukum yang
mengatur kepentingan antara warga negara seseorang yang satu dengan warga
negara yang lain. Perbedaan dari kedua hukum tersebut hanya terdapat pada isi,
pelaksanaan dan penafsiran masing- masih hukum tersebut.
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan, sekiranya
masih banyak kekurangan oleh karena itu kami mengharap partisipasinya berupa
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Apeldoorn
,I. J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: pradnya paramita, 1981.
Andi
Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta:
Rineka Cipta,1991.
Adami
Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2002.
Kuswaji, Hermein Hadiati, Perkembangan
Macam- Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukuk Pidana, Bandung: PT. Citra
Aditiya bakti, 1995.
Masjchaoen
Sofyan, Sry Soedewi, Hukum Perdata: Hukum Benda,Yogyakarta: Liberty, 1981.
P.A.F.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto,
1990.
http://ilmupengetahuanhukum.blogspot.com/2008/06/hukum-perdata-hukum-pidana-dan-hukum.html/27/01/15
0 Response to "HUKUM SECARA PERDATA DAN PERDANA"
Post a Comment