Telah di sepakati oleh para ulama ASWAJA di seluruh dunia mengiqtikadkan dan memfatwakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah Nabi Akhir zaman, Nabi paling akhir dan tiada lagi nabi setelah Beliau. Hal ini di sebabkan karena banyaknya Hadist shohih yang tidak di ragukan lagi yang menyatakan hal serupa.
Namun dari zaman ke zaman ada saja orang yang bernafsu dan mendakwakan dirinya sebagai nabi. Pada zaman nabi saja ada 3 orang yang telah mengakui dirinya sebagai nabi :
• Al Aswad al Ínsi di Yaman , beliau mati terbunuh oleh pasukan Khalid bin Walid yang di utus oleh Khalifah Abu bakar ra pada tahun 11 H.
• Musailamah al Khadzab di Yamamah , Nasib beliau juga sama seperti nasibnya Al Aswad al “Insi.
• Thulailah al Asadi dari khalifah bani Asad, akhirnya beliau bertaubat pada akhir usianya dengan masuk islam kembali.
Dari kisah para nabi palsu tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa Nabi dan para Sahabat menganggap bahwa orang yang mendakwakan dirinya menjadi nabi sesudah Rasulullah adalah Kafir dan harus diperangi. Nabi pernah mengatakan dalam hadistnya “bahwa jumlah mereka ( Nabi palsu ) akan mencapai 30 orang “.
Dari kesemuanya hingga saat ini yang paling luas pengaruhnya adalah Mirza Gulam Ahmad. Lahir di Qodiyan daerha Punjab India, tahun 1826 M dan wafat Tahun 1908 M di tempat yang sama. Faham Qodiyan ini menjalar ke eropa, amerika dan masuk juga ke Indonesia. Tetapi pada saat itu di Indonesia mendapat penolakan dan tantangan dari pihak pihak ASWAJA yang dengan gigih menolaknya.
• Alm. Syeikh Muhammad Jamil Jaho di Padang Panjang Sumbar, mengarang buku “NUJUMUL HIDAYAH FIRADDI AL AHLIL GIWAYAH ( bintang petunjuk untuk menolak kaum sesat )
• Alm. Syeikh Ahmad Sanusi , Gunung Puyuh mengarang buku “NURUL YAQIN FIMAHWI MADZHABIL LA’AIN “( cahaya keyakinan untuk menghapus Mazhab terkutuk ).
HUKUM DALAM SYARIAT ISLAM :
- NABI Muhammad adalah Nabi akhir zaman, tidak ada lagi setelah Beliau.
- Syariat Islam yang di bawa Beliau adalah yang paling akhir yang di turunkan kepada manusia.
- Barang siapa yang mendaqwakan dirinya menjadi Nabi setelah Nabi Muhammad , maka ia keluar dari Islam.
Demikianlah hokum dalam syariat Islam yang telah di pegang Ulama ulama dahulu sampai sekarang. Tersebut dalam kitab:
- Kitab “TUHFATUL MURID SYARAH JAUHARALUT TAUHID “ karangan Syeikh Al Bajuri pada PAG. 80 sebagai berikut :
“dan telah di tentukan ( oleh ALLAH ) bahwa yang paling mulia ( Nabi MUHAMMAD ) mentempurnakan sekalian Rasul. Belian di utus untuk umum, Syariat syariatnya tidak di batalkan oleh syariat yang lain, walau zaman telah berganti. “
- Kitab “TAHQIQUL MAQAM ALA KIFAYATIL ÁWAAM FI ILMIL KALAAM “ pada Pag. 73.
- Kitab “ HUSUNUL HAMIDIYAH “ karangan Syeikh Husein bin Muhammad at Tharabilisi pada hal. 116.
- Kitab tafsir “AL MUHITH “ Jus ke VII pada Hal. 236.
Pendeknya kitab kitab Ushuluddin, Khususnya kitab kitab ASWAJA menerangkan bahwa IJMA’dalam Islam bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi akhir zaman dan siapa yang menentang IJMA’ tersebut maka kafirlah ia.
0 Response to "MASALAH NABI SETELAH NABI MUHAMMAD SAW"
Post a Comment