BAB I
LATAR BELAKANG
A. Latar Belakang
Organisasi merupakan
wadah aktivitas manusia sekaligus tempat jalinan hubungan kerjasama antar
manusia. Karena sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri,
satu sama lain saling membutuhkan dan kerjasama merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupannya. Manusia juga sebagai makhluk individualis
yang memiliki ego dan ambisi. Agar terjadi keselarasan antara sifatsosial dan individualis, maka setiap
organisasi atau kelompok kerja memerlukan pemimpin. Seorang
pemimpin diharapkan mampu memimpin, mengerahkan dan mengarahkan manusia untuk bekerja
sama mencapai tujuan yang diinginkan
Kepemimpinan dapat
dikonsepsualisasikan sebagai suatu interaksi antaraseseorang dengan suatu
kelompok, tepatnya antara seorang dengan anggota-anggotakelompok setiap peserta
didalam interaksi memainkan peranan dan dengan cara-caratertentu peranan itu
harus dipilah-pilahkan dari suatu dengan yang lain. Dasar pemilihan
merupakan soal pengaruh, pemimpin mempengaruhi dan orang laindipengaruhi. Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai kepemimpinan dari tokoh Umar Bin Khattab.
B. Rumusan Masalah
1. Biografi Umar Bin Khattab
2. Proses Pengangkatan Umar Bin
Khattab
3. Dinamika Pemerintahan Umar Bin Khattab
4. Akhir Pemerintahan Umar Bin Khattab
C. Tujuan
1. Mengetahui Biografi Umar Bin
Khattab
2. Memahami Proses Pengangkatan
Umar Bin Khattab
3. Memahami Dinamika Pemerintahan Umar Bin Khattab
4. Mengetahui Akhir pemerintahan Umar Bin Khattab
BAB II
PEMBAHASAN
A. BIOGRAFI UMAR
BIN KHATTAB
Umar bin Khattab bin
Nafiel bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin Khattab (581 -
November 644) adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga adalah
khalifah kedua Islam (634-644). Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah
kelahiran Rasulullah saw.[1]
Umar juga merupakan
satu diantara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai Khalifah yang
diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin). Umar dilahirkan di kota Mekkah dari suku
Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy, suku terbesar di kota Mekkah saat
itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya
Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Muhammad yaitu
Al-Faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan
kebatilan.
Keluarga Umar tergolong
dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis, yang pada masa itu
merupakan sesuatu yang langka. Umar juga dikenal karena fisiknya yang kuat
dimana ia menjadi juara gulat di Mekkah.
Riwayat Masuknya Umar
pada Agama Islam.
“ Ya Allah, agungkanlah Islam dengan salah satu dari dua lelaki ini : Umar
bin Khattab atau Umar Ibn Hisyam Abu Jahal”. Itulah sepenggal doa Rosulullah
pada suatu ketika.
Pada saat Islam muncul yaitu pada saat Rosulullah mengumumkan misi
kenabianya, Umar adalah salah seorang penentang Rosulullah yang paling gigih.
Dia menganggap bahwa Islam adalah sesat dan kegilaan yang menentang kepercayaan
agama nenek moyang mereka. Sehingga dia sangat memusuhi Nabi Muhammad. Dengan
berbagai cara Umar menentang ajaran yang dibawa oleh Rossulullah. Suatu ketika
Umar megatakan kepada orang-orang bahwa dia akan membunuh Rosulullah, kemudian
dia keluar dari rumahnya dengan membawa pedang yang terhunus tajam dan akan
menuju ke kediaman Rosulullah, tiba di tengah jalan dia bertemu adik kandungnya
Fatimah sedang duduk dibawah pohon sambil membawa mushaf dan membaca sebagian
dari ayat Al-qur’an (surat At-Thaha). Dia bertanya kepada adiknya “apa yang
telah kamu baca”, dengan sangat ketakutan fatimah menjawab “ayat-ayat Al-quran”
kemudian Umar memintanya dan berkata ”sesungguhnya engkaulah yang lebih pantas
aku bunuh terlebih dahulu, ”jika kebenaran ada diantara kita apa yang akan
engkau lakukan” sahut fatimah, ”berikan kertas itu padaku”, setelah umar
membacanya, setelah dia mengetahui ayat yang ia baca sangat berkaitan pada
dirinya. hatinyapun luluh, hatinya bergetar karena mendengar syair yang begitu
indah, kemudian dia berlari ke rumah Rosulullah dan menyatakan dia telah masuk
Islam. Dia masuk islam pada bulan Dzulhijjah tahun keenam kenabian dan dia
tercatat sebagai orang yang ke 40 yang masuk Islam. Umar wafat pada hari rabu
tanggal 25 dzulhijjah 23H / 644 M. Dia dibunuh oleh seorang budak Persia yang
bernama Abu Lu’luah atau Feroz pada saat beliau menjadi imam shalat subuh.
Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Feroz terhadap Umar karena
merasa sakit hati atas kekalahan Persia yang pada saat itu merupakan negara
adigdaya.
B. PROSES PENGANGKATAN UMAR
BIN KHATTAB
Umar bin Khattab r.a
diangkat dan dipilih sendiri oleh Abu Bakar r.a untuk menggantikannya dalam
ke-khalifahan. Oleh Abdul Wahhab an-Nujjar, cara pengangkatan seperti ini
disebut dengan thariqul ahad, yakni seorang pemimpin yang memilih sendiri
panggantinya setelah mendengar pendapat yang lainnya, barulah kemudian dibaiat
secara umum.[2]
Pada masa pemerintahan
Abu Bakar r.a, sang khalifah dipanggil dengan sebutan khalifah Rasulullah.
Sedangkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a, mereka disebut dengan
Amirulmu’minin. Sebutan ini sendiri diberikan oleh rakyat kepada beliau. Salah
satu sebab penggantian ini hanyalah makna bahasa, karena bila Abu Bakar r.a
dipanggil dengan khalifah Rasulullah (pengganti Rasulullah), otomatis
penggantinya berarti khalifah khalifah Rasulullah (pengganti penggantinya
Rasulullah), dan begitulah selanjutnya, setidaknya begitulah menurut Haikal.
Selain itu karena wilayah kekuasaan Islam telah meluas, hingga ke daerah-daerah
yang bukan daerah Arab, yang tentu saja memerlukan sistem pemerintahan yang
terperinci, sementara ia tidak mendapatkan sistem pemerintahan terperinci dalam
Alquran al-Karim dan sunnah nabi, karena itu ia menolak untuk dipanggil sebagai
khalifatullah dan khalifah Rasulullah.[3]
Terdapat perbedaan
dalam proses pengangkatan Abu Bakar dan Umar, bila Abu Bakar dipilih oleh
beberapa wakil kalangan elit masyarakat, Umar dipilih dan ditunjuk langsung
oleh Abu Bakar untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mungkin sangat
berpengaruh terhadap penunjukan langsung ini:
1. kemungkinan besar Abu Bakar khawatir akan terjadi
perpecahan dalam tubuh ummat Islam bila pemilihan diserahkan kepada masyarakat
seperti yang hampir terjadi pada dirinya.
2. bagaimanapun juga, Umar adalah suksessor Abu Bakar
dalam pemilihan menjadi Khalifah.
3. sementara beberapa pendapat lain mengatakan bahwa
ke-khawatiran Abu Bakar akan terpilihnya Ali bin Abi Thalib memotivasi
dirinya untuk memilih langsung penggantinya
C. DINAMIKA PEMERINTAHAN
UMAR BIN KHATTAB
1. AGAMA
Penaklukan-penaklukan
yang terjadi pada masa Umar menyebabkan orang ramai-ramai memeluk agama Islam.[4] namun
meskipun demikian tentu tidak ada paksaan terhadap mereka yang tidak mau
memeluknya. Maka masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk yang terdiri
dari berbagai agama, dan hal ini tentu saja berpengaruh tehadap masyarakat
Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam seperti Nasrani, Yahudi,
Majusi Shabiah dan lainnya. Masyarakat muslim otomatis akan belajar toleransi terhadap
pemeluk agama lainnya, dan kemajemukan beragama seperti ini akan kondusif untuk
melahirkan faham-faham baru dalam agama yang positif maupun negatif meskipun
pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang munculnya faham seperti
ini.
Selanjutnya kehomogenan
rakyat negara juga tentu saja akan menuntut suatu prinsip-prinsip agama yang
fleksibel, yang mudah difahami, karena rakyat tidak hanya terbentuk dari
orang-orang Arab, akan tetapi juga beberapa bangsa lainnya seperti Persia yang
telah dahulu mengenal agama selain Islam, juga bangsa Afrika yang sebelumnya
tidak mengenal Islam. Maka sesuatu yang esensial dari agama Islampun otomatis
harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan orang-orang selain
bangsa selain Arab.
Meskipun begitu aktivitas
ini tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan Umar bin
Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan
praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa
Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan
hukum adat orang-orang pada umumnya.
2. DINAMIKA SOSIAL
Keadaan sosial juga
mulai berubah, perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat yang
hidup diwilayah taklukan-taklukan Islam, mereka mengenal adanya kelas sosial
meskipun Islam tidak membenarkan hal itu. Tetapi kebijakan-kebijakan tentang
pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah menciptakan jurang
sosial, ditambah lagi bahwa memang sebelum datangnya Islam mereka telah
mengenal kelas sosial ini.
Seperti kebijakan pajak
yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah membagi masyarak kepada dua
kelas, yaitu:
a. Kelas wajib pajak: buruh, petani dan pedagang.
b. Kelas pemungut pajak: pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.[5]
Hal ini akan menjadikan rakyat
cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi.
Meskipun pajak itu memang digunakan
untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sarana-sarana sosial tapi pajak
itu tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan penakluk. Pada masa
Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi istimewa diberikan kepada
pembesar-pembesar penakluk. Meskipun Umar adalah orang yang sangat sederhana,
lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai kekayaan, seperti:
a. Zubair yang mempunyai kekayaan sampai 50.000.000. dirham.
b. Abdur Rahman bin Auf mewariskan 80.000-100.000 dirham.
c. Sa’ad Ibn Waqqash yang punya villa di dekat Madinah.
d. Thalhah yang mempunyai 2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan
safiyah seharga 30.000.000.dirham.
Terlepas apakah itu
harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri masyarakat terutama
mantan-mantan aristokrat Mekkah yang kebanyakan adalah Bani Umayyah.
Pemerintahan pusat mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke wilayah
taklukan, dengan begitu daerah-daerah yang tadinya hanya merupakan pedesaan
berubah menjadi kota yang padat penduduknya dan memiliki mobilitas sosial dan
ekonomi yang tinggi. Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan
raya, irigasi dan bendungan, masjid dan benteng.
3. DINAMIKA EKONOMI
a. Perdagangan, Industri dan Pertanian
Meluasnya daerah-daerah
taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat berpengaruh pada
bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi
tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim, dengan
begitu daerah yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai memperlihatkan
aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi
sumber barang dagang. Maka peta perdagangan saat itupun tentu berubah seperti
Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.
Sumber pendapatan
rakyatpun beragam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri
maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh perorangan
ataupun negara atau daerah untuk kepentingan negara, industri-industri ini
adalah seperti industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian,
pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah seperti pembangunan jalan,
irigasi, pegwai pemerintah dan lain-lain.
Pembangunan irigasi
juga sangat berpengaruh dalam pertanian, perkebunan-perkebunan yang luas yang
dimiliki oleh perorangan maupun negara atau daerah banyak menghasilkan,
lahan-lahan seperti ini adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi
milik perorangan.
b. Pajak
Seluruh hal-hal diatas
tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan
berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem pajak yang diberlakukan
di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum
ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau
daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang
diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas
mengumpulkan pajak tersebut adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan
kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat.
Pajak yang ditanggung
oleh masyarakat adalah :
1) Pajak jiwa, pajak ini berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang
bertugas melakukan penghitungan adalah tokoh masyarakat juga.
2) Pajak bumi dan bangunan, tanah wajib pajak adalah
seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada kualitas tanah, sumber air, jenis
pertanian, hasil pertanian dan jarak ke pasar.
4. DINAMIKA POLITIK DAN ADMINISTRASI
Serangkaian penaklukan
bangsa Arab dipahami secara populer dimotivasi oleh hasrat akan terhadap harta
rampasan perang, dan termotivasi oleh agama yang tidak menganut keyakinan
tentang bangsa yang terpilih, layaknya Yahudi. Salah satu prinsip agama Islam
adalah menyebarkan ajarannya kepada orang lain, lain halnya dengan Yahudi yang
menganggap bangsanyasendirilah yang terpilih dan menganggap bangsa lain adalah
domba-domba yang sesat. Keyakinan ini pun otomatis juga berpengaruh kepada
lancarnya beberapa ekspansi pada masa Umar bin Khattab r.a.
Motivasi apapun yang terlibat
di dalam beberapa penaklukan tersebut, semuanya merupakan perluasan yang telah
terencana dengan baik oleh pemerintahan Umar bin Khattab r.a, meskipun sebagian
kecilnya berlangsung secara kebetulan.
Beberapa wilayah yang
akan ditaklukkan dilihat dari kesuburan tanahnya, kestrategisannya dalam dunia
perdagangan dan kestrategisannya untuk menjadi basis-basis penaklukan
berikutnya. Seperti kota Mesir yang ditaklukkan, kota ini merupakan lumbung
besar bagi Kostantinopel, selain itu kota ini juga dengan Hijaz, pelabuhan yang
sangat penting dan agar bisa menjadi basis penaklukan selanjutnya ke Afrika.
Kostantinopel mulai
mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan pasukan-pasukan muslim setelah
Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan untuk menaklukkan Sasania, pasukan
muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena selain dari sisi kekuatan politis
imperium ini yang telah melemah dan hancurnya adiministrasi, juga hubungan baik
antara negara-negara kecil yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan mereka, juga
karena Iraq telah jatuh ke tangan pasukan muslim, pada masa sebelumnya.
Selain itu, beberapa
alasan yang mendukung keberhasilan serangkaian penaklukan ini adalah tidak
terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan rakyat. Dalam beberapa kasus
hal ini sungguh penting, karena orang-orang Kristen Arab yang merupakan bagian
imperium yang ditaklukkan lebih menerima dan bergabung dengan pasukan muslim.
Lebih jauh lagi migrasi orang-orang Arab badui juga ikut menjadi alasan
keberhasilan ini.
Untuk tujuan
mengorganisasi orang-orang Badui ini, dan agar tidak membuat masalah kepada
penduduk lokal, maka Umar bin Khattabpun membangun beberapa mishr. Mishr ini
menjadi basis tempat orang-orang badui. Selain itu juga mishr-mishr ini juga
berperan sebagai basis-basis militer dengan tujuan penaklukan selanjutnya.
Beberapa
kampung-kampung militer terbesar yang dibangun pada masa Umar bin Khattab
adalah Bashrah yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dengan Madinah, ibu
kota negara dan juga menjadi basis penaklukan menuju Iran Selatan. Kufah
dibangun untuk menjadi basis pemerintahan untuk administrasi untuk Iraq Utara
Mesopotamia dan bagian Timur dan Utara Iran.
Selain menjadi basis
militer dan pemerintahan, amshar juga menjadi pusat distribusi dan administrasi
pajak. Dengan begitu sistem yang diterapkan oleh Umar bin Khattab adalah sistem
desentralisasi. Gaji para pasukan yang diambil dari pajak, upeti dan zakat
dibayarkan melalui pusat-pusat administrasi ini.
Pemerintahan Umar bin
Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru di
wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah kesepakatan
antara pemerintah dengan elit lokal wilayah tersebut. Dengan begitu, otomatis
tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Tampaknya
hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu.
5. DINAMIKA INTELEKTUAL
Selain dari menetapkan
tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya nabi Muhammad saw. ke
Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru.
Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan
dengan Alquran maupun sunnah. Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah
mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya
pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan tentang
sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan
yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat untuk
menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah
yang bersifat kondisional.[5]
Selain beberapa alasan
diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada
masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah
kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam,
dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau
pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal
di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat. Akan
tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah
saw. pada masa Islam masih lemah.Pada kasus lain adalah tentang pemotongan
tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak
melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan
pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam
beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta,
akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena
alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau
membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.
Ijtihad Umar b. Khattab
ini, yang berbasis atas keberanian intelektual selanjutnya berpengaruh kepada
dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di
Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini
menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl
ra’yi, yang
kemudian pada tingkat
yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah, sementara ahl hadist lebih
mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang selanjutnya dipimpin oleh Imam
Malik di Madinah.
Dalam bidang peradilan,
Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qodhonya, yakni surta yang
berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia kirimkan
kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata kuliah
Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini
dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
D. AKHIR PEMERINTAHAN UMAR
BIN KHATTAB
Banyak
keputusan-keputusan baru yang harus diambil oleh oleh khalifah ke-II Umar Bin
Khattab (634-644 M). Penyebaran agama Islampun dilaksanakan seiring dengan
perluasan wilayah Islam. Banyak orang yang takluk dibawah Islam memeluknya
sebagai agama meskipun ada sebahagian dari mereka yang membenci Islam ataupun
bangsa Arab yang merupakan penjajah. Umar memerintah dengan tegas dan disiplin,
rakyat maupun pegawainya akan dihukum bila terbukti bersalah. Pada
akhir pemerintahannya timbul gejala-gejala ketidakpuasan terhadap
kebijakan-kebijakannya yang disuarakan pertama kalinya oleh mereka yang membeci
Islam ataupun bangsa Arab. Hal yang paling menonjol adalah pembagian hasil
rampasan perang yang dinilai tidak adil. Tetapi hingga akhir
hayatnya tidak ada yang berani mengutarakan secara terang-terangan.
Benarkah terjadi
ketidak-puasan terhadap pemerintahan Umar bin Khattab, bisa jadi benar. Salah
satu bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah pembunuhan Umar bin Khattab
sendiri, beliau dibunuh Abu Lu’luah, seorang Nasrani. Ia megutarakan
keberatannya atas pajak yang ia nilai terlalu besar untuknya yang berprofesi
sebagai tukang kayu, pelukis, dan pandai besi, ia harus membayar dua dirham
setiap hari. Akan tetapi meskipun Umar bin Khattab r.a mendengar keluhannya, beliau
tidak mengurangi pajak tersebut karena kabarnya ia juga akan membuka penggilan
tepung dengan angin.
Abu Lu’luah ternyata
berlalu dengan rasa tidak puas dengan keputusan beliau, hal ini disimpulkan
dari jawabannya atas keputusan Umar bin Khattab r.a: “kalau begitu bekerjalah
untukku dengan penggilingan itu!”, yang kemudian dijawab: “kalau kamu selamat
maka aku akan bekerja untukmu”. Tiga hari kemudian ia berhasil membunuh beliau.[6]
Akan tetapi bila hanya
bukti ini yang diajukan untuk mengutarakan bahwa akhir pemerintahan
Umar bin Khattab r.a terjadi beberapa ketidak-puasaan terhadapa kebijaksaanan
beliau, maka itu terlalu dilebih-lebihkan. Tapi meskipun begitu, memang
faktanya ada yang merasa tidak puas dengan Umar bin Khattab r.a.Beliau
meninggal pada umur 63 tahun. Adapun ke-khalifahannya berjalan selama 10 tahun,
6 bulan dan 8 hari.
Ada indikasi yang
menyatakan bahwa perseturuannya dengan Ali bin Abi Thalib r.a mulai
memudar-kalau memang mereka berseteru-, yakni Umar bin Khattab r.a menikahi
salah satu putri Ali bin Abi Thalib r.a yakni Ummi Kaltsum, selain itu Ali bin
Abi Thalib r.a adalah salah seorang yang turun ke makam beliau, lain halnya
ketika Fathimah binti Rasulullah meninggal dunia, baik Abu Bakar r.a dan Umar
bin Khattab r.a tidak datang kepemakamannya atau ketika Abu Bakar r.a meninggal
dunia dimana Ali bin Abi Thalib r.a tidak datang kepemakamannya.
Beberapa pendapat
mengatakan bahwa salah salah satu usaha untuk meredakan perseteruannya dengan
Bani Hasyim adalah dengan mengangkat para pemuka Bani Hasyim sebagai pemimpin
pasukan dan mengirimkannya ke medan perang, agar mereka tidak terlalu
memikirkan siapakah sebenarnya yang berhak untuk menjadi khalifah, disamping
beliau juga memang menikahi putri Ali bin Abi Thalib r.a.
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sepanjang sejarah
khilafah rasyidah, ekspansi terluas yang pernah tecapai adalah pada masa Umar
bin Khattab r.a. Pada saat beliau meninggal kekuasaannya telah mencapai
Alexandria, Najran, Kerman, Khurasan, Rayy, Tabriz dan seluruh Syiria.
Selain itu dalam bidang
administrasi, beliau banyak mengadaptasi sistem-sistem pemerintahan dari
Sasania, Kostantinopel dan Bizantium. Hal ini memang akibat persentuhannya
dengan tiga imperium besar tersebut, dan juga akibat meluasnya wilayah kekuasaan
yang memerlukan suatu pengaturan yang lebih rapi.
Mata uang resmi demi
memudahkan administrasi negarapun ditetapkan. Selain itu juga sistem tahun
hijriah juga beliau tetapkan. Dalam bidang hukum, beliau juga telah menetapkan
qadi-qadi di setiap wilayah, dan juga menetapkan hukum acara peradilannya.
Selain itu, Umar bin Khattab r.a adalah orang yang terkenal dengan
kekritisannya, banyak munjul ijtihad-ijtihad beliau pada masa pemerintahannya.
Peta Jazirah Arab, kekuasaan Umar bin Khattab r.a berujung di Alexandria, Najran,
Kerman, Sijistan, Khurasan, Rayy, Tabriztan, Armenia, hingga Syiria.
B. SARAN
Perlu dipahami bahwa
suatu kehidupan dakwah senantiasa penuh dengan tantangan. Sebagai seorang
Muslim hendaklah menghadapinya dengan tanpa putus asa, penuh kesabaran,
kebijakan dan ketentraman hati, juga memohon kepada-Nya serta lebih mempererat
ukhuwah Islamiyyah, agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman, damai,
sentosa dan sejahtera dengan persatuan dan kesatuan yang kokoh.
DAFTAR PUSTAKA
Nujjar, Abdul Wahhab, al-Khulafa’ ar-Rasyidun. Beirut: Daar al-Qalam, 1986.
Husain Haikal, Abu Bakar al-Shiddiq, terj. Abdul Kadir Mahdawi (Solo:
Pustaka Mantiq, 1994), h. 54.
Lapidus, Ira M., Sejarah Sosial Ummat Islam, terj. Ghufron, bag. I dan II. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1999.
Bakhsh, Khuda, Politics In Islam. India: Idarah Adabiyah Delli, 1975.
Ja’far, Abu, Tarikh at-Thabari, jil. III,. Daar Maarif: Kairo, 1963.
Maududi, Abul A’la, Khilafah dan Kerajaan. Jakarta: Mizan, 1996.
Nuruddin, Amiur, Ijtihad Umar bin Khattab. Jakarta: Rajawali Press, 1991.
_________, Tarikh at-Thabari, jil. IV. Daar Maarif: Kairo, 1963.
0 Response to " Biografi Umar Bin Khattab"
Post a Comment