Latest Updates

Makalah Lembaga Peradilan



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Peradilan merupakan segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kita ketahui bahwa ada beberapa macam peradilan, yakni meliputi Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Disini penulis dalam makalah ini akan membahas mengenai Peradilan Umum, yang terdiri dari Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi Negeri. Sesuai dengan namanya Peradilan Umum berwenang memeriksa atau menyidangkan baik kasus pidana maupun kasus perdata termasuk kasus yang menyangkut masalah hubungan keluarga yaitu perceraian,kecuali jika pihak yang akan cerai itu beragama Islam yang harus disidangkan oleh Pengadilan Agama.
Semua yang menyangkut Peradilan Umum mengenai struktur, tugas dan kewenangan, pengangkatan dan pemberhentiannya, dan lain sebagainya telah diatur dalam undang-undang khususnya Undang-Undang No.2/1986 yang telah diubah dalam Undang-Undang No.8/2004.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja struktur yang ada dalam Pengadilan Negeri?
2.      Siapa saja personalia dalam Pengadilan Negeri
3.      Jelaskan tugas dan kewengan dalam Pengadilan Negeri?
4.      Apa syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentiannya?jelaskan!
5.      Jelaskan produk berancanya!
6.      Jelaskan produk keputusannya!





BAB II
PEMBAHASAN
PERADILAN NEGERI

A.      Struktur peradilan ada dua macam, yaitu:
1.      Peradilan Negeri
2.      Peradilan Tinggi Negeri (Psl 6 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
B.       Personalia Pengadilan Negeri
1.      Jabatan Struktural  : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, dan Wakil sekretaris (Psl 11 ayat 1 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)
2.      Jabatan fungsional : Pimpinan, Hakim anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita (Psl 10 ayat 1 Bab Susunan Pengadilan UU No.2/1986)[1]
C.    Tugas dan Kewenangannya
1.      Pengadilan Negeri
a)      Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. (Psl 50 UU No.2/1986)
b)     Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Psl 52 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
2.      Ketua Pengadilan Negeri
a)      Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya. (Psl 53 ayat 1 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986)
b)     Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.
c)      Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakin untuk diselesaikan.
d)     Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.[2]
e)      Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris. (Psl 54 ayat 1 UU No.8/2004)
f)       Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu: korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika,pencucian uang, perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. (Psl 57 UU No.8/2004)[3]
3.      Panitera Pengadilan
a)      Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil Panitera, Panitera muda, dan Panitera Pengganti.(Psl 58 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
b)     Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.(Psl 59 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
c)      Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.(Psl 60 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
d)     Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan dan dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.(Psl 61 ayat 1 dan 2 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
e)      Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.(Psl 62 UU Bab ketentuan-ketentuan lain No.2/1986)
f)       Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa dari ruang kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang.(Psl 63 ayat 1, 2, dan 3 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
g)      Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.(Psl 64 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)[4]
4.      Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan serta ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. (Psl 67 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004)[5]
5.      Jurusita
a)      Jurusita bertugas:
1)      Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua sidang.
2)      Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
3)      Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
4)      Membuat berita acara penyitaan, salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.(Psl 65 ayat 1 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)
b)     Jurusita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 65 ayat 2 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986)[6]
D.      Pengangkatan dan Pemberhentiannya
1.      Hakim Pengadilan Negeri
Pengangkatannya sebagai berikut:
a.       Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri seseorang harus memenuhi syarat, yaitu:
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
4)      Sarjana huku
5)      Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
6)      Sehat jasmani dan rohani
7)      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
8)      Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
b.      Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana sebagaimana dimaksud diatas.(Psl 14 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004)
c.       Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.(Psl 16 ayat 1 UU No.8/2004)
d.      Sebelum memangku jabatan Ketua, Wakil ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya.(Psl 17 ayat 1 UU No.8/2004)
2.      Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Negeri diambil atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.(Psl 17 ayat 3 UU No.8/2004)
Pemberhentiannya sebagai berikut:
a.       Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadialn diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
1)      Permintaan sendiri
2)      Sakit jasmani/rohani terus menerus
3)      Setelah berumur 60 tahun
4)      Ternyata tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya
b.      Meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
c.       Ketua, Wakil, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
1)      Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
2)      Melakukan perbuatan tercela
3)      Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
4)      Melanggar sumpah/janji jabatan
5)      Melanggar larangannya
d.      Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud huruf b, c, d, dan e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan majelis kehormatan Hakim.
e.       Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.(Psl 19-21 UU No.82004)
3.      Ketua Pengadilan Negeri
1)      Untuk dapat diangkat sebagai Ketua/ Wakil ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.(Psl 14 ayat 3 UU No.8/2004)
2)      Pemberhentian Ketua Pengadilan Negeri telah di jelaskan diatas.
4.      Wakil Ketua Pengadilan Negeri
1)      Untuk dapat diangkat sebagai Ketua/ Wakil ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri. (Psl 14 ayat 3 UU No.8/2004)
2)      Pemberhentian Wakil Ketua Pengadilan Negeri telah di jelaskan diatas.
5.      Panitera Pengadilan Negeri
Pengangkatan Panitera Pengadilan Negeri.
a.       Untuk dapat diangkat sebagai Panitera Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Warga Negara Indonesia
2)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3)      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
4)      Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum
5)      Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Wakil Panitera, 5 tahun sebagai Panitera Pengadilan atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
6)      Sehat jasmani dan rohani (Psl 28 UU No.8/2004)
b.      Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung. (Psl 37 UU No.8/2004)
Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 38 UU No.8/2004)
Pengangkatan Wakil Panitera Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1)      Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f yang telah ditulis diatas.
2)      Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Panitera Muda atau 4 tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.(Psl 30 UU No.8/2004)
·           Pengangkatan Panitera Muda Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Ø  Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f yang telah ditulis diatas.
Ø  Berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.(Psl 32 UU No.8/2004)
·           Pengangkatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
Ø  Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, b, c, d, dan f yang telah ditulis diatas.
Ø  sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.(Psl 34 UU No.8/2004)
1.        Jurusita Pengadilan Negeri
·           Pengangkatan Jurusita Pengadilan Negeri.
a)        Untuk dapat diangkat sebagai Jurusita Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Ø  Warga Negara Indonesia
Ø  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø  Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Ø  Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum
Ø  Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai Jurusita Pengganti
Ø  Sehat jasmani dan rohani (Psl 40 UU No.8/2004)
b)        Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 41 ayat1 UU No.8/2004)
c)        Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau Jurusita pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 42 ayat 1 UU No.8/2004)
·           Pengangkatan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
a)        Syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat 1 huruf a, b, c, d, f yang telah ditulis diatas.
b)        Berpengalaman sekurang-kurangnya3 tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.
2.        Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri
·           Pengangkatan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri.
a)        Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seseorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Ø  Warga Negara Indonesia
Ø  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø  Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Ø  Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi
Ø  Berpengalaman di bidang administrasi peradilan
Ø  Sehat jasmani dan rohani (Psl 46 UU No.8/2004)
b)        Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.(Psl 48 UU No.8/2004)
c)        Sebelum memangku jabatannya, Sekkretaris, Wakil Sekretaris wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.(Psl 49 ayat 1 UU No.8/2004)[7]
a)        Prosedur Berancanya
Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui panitera peradilan tingkat pertama yang telah memutus perkara dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan peradilan yang diberitahukan kepada pemohon.[8]
b)       Produk Keputusannya
1.        Putusan akhir yang bersifat negatif, putusan yang diambil dan dijatuhkan PN
·           Bukan bertitik tolak dari materi pokok perkara
·           Berdasarkan pada alasan formil
2.        Putusan sela, dibanding bersama-sama dengan putusan akhir
pasal 9 (1) UU No. 20/1947. Putusan PN yang bukan penghabisan/putusan akhir yang diambilatau dijatuhkan sebagai rangkaian proses pemeriksaan yang terkait dalam perkara yang bersangkutan:
·           Tidak dapat dibanding secara sendiri
Hanya dapat dibanding secara bersama-sama dengan putusan akhir



[1] Achmad Fauzan, SH.,LLM. Himpunan UU Lengkap tentang Badan Peradilan. Hal:81
[2] Ibid. Hal:90-91
[3] Ibid. Hal:113

0 Response to "Makalah Lembaga Peradilan"

Post a Comment

X-Steel - Wait