Operasi caesar berfungsi sebagai pengganti
proses persalinan normal yang melalui farji. Meskipun prosesnya berbeda, namun
tujuannya tetap sama, yakni untuk mengeluarkan bayi yang ada di kandungan. Oleh
karena itu, mandi wiladah bagi ibu yang bersalin caesar tetap berlaku sebagaimana melahirkan normal. Hal ini berdasarkan
kaidah fiqh.
“Hukum pengganti sama dengan hukum yang
digantikan.”
Hukum mandi wiladah bagi orang yang melahirkan secara
bedah Caesar menurut pendapat yang ashah (lebih kuat) adalah wajib. Hal tersebut berdasarkan matan yang yang terdapat dalam
kitab Al-Bajuri, yang bunyinya;
ولو ولدت من غير الطريق المعتد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه
الرملى فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتد[1]
Yang maksudnya adalah walaupun seseorang melahirkan
bayi bukan dari jalur biasa (bukan
melalui vagina) tetapi melalui jalan operasi, maka kewajiban mandi wiladah tetap
berlaku. Pendapat ini menganalogi dari statement
Imam Muhammad Ramli yang mengatakan, jika seorang suami berkata kepada
istrinya, apabila kamu melahirkan maka kamu tertalak, dan si istripun
melahirkan secara tidak normal, meskipun demikian si istri tetap tertalak
walaupun ia tidak melahirkan melalui vagina.
0 Response to "Hukum Mandi Wiladah Bagi Perempuan Melahirkan Melalui Bedah Caesar"
Post a Comment