Latest Updates

Hukum Mandi Wiladah Bagi Perempuan Melahirkan Melalui Bedah Caesar





Operasi caesar berfungsi sebagai pengganti proses persalinan normal yang melalui farji. Meskipun prosesnya berbeda, namun tujuannya tetap sama, yakni untuk mengeluarkan bayi yang ada di kandungan. Oleh karena itu, mandi wiladah bagi ibu yang bersalin caesar tetap berlaku sebagaimana melahirkan normal. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh.
 “Hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan.”
Hukum mandi wiladah bagi orang yang melahirkan secara bedah Caesar menurut pendapat yang ashah (lebih kuat) adalah wajib. Hal tersebut berdasarkan matan yang yang terdapat dalam kitab Al-Bajuri, yang bunyinya;
ولو ولدت من غير الطريق المعتد فالذي يظهر وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملى فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتد[1]
Yang maksudnya adalah walaupun seseorang melahirkan bayi bukan dari jalur biasa  (bukan melalui vagina) tetapi melalui jalan operasi, maka kewajiban mandi wiladah tetap berlaku. Pendapat ini menganalogi dari statement Imam Muhammad Ramli yang mengatakan, jika seorang suami berkata kepada istrinya, apabila kamu melahirkan maka kamu tertalak, dan si istripun melahirkan secara tidak normal, meskipun demikian si istri tetap tertalak walaupun ia tidak melahirkan melalui vagina.


[1]Syekh Ibrahim Bajuri, Hasyiah al-Bajuri…, h. 74.

0 Response to "Hukum Mandi Wiladah Bagi Perempuan Melahirkan Melalui Bedah Caesar"

Post a Comment

X-Steel - Wait