** Perdebatan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Sufyan Ats-Tsauriy **
" ﻣﻨﺎﻇﺮﺓ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ "
ﻗﻴﻞ ﺃن مناظرة ﻭﻗﻌﺖ ﺑﻴﻦ ﺍﻹﻣﺎﻣﻴﻦ ﺍﻟﺠﻠﻴﻠﻴﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻣﻨﺎﻇﺮﺓ ﺣﻮﻝ ﺟﻠﺪ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﺑﺎﻟﺪﺑﻎ ، ﻭ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻳﺮﻯ ﺃن جلد ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻻ ﻳﻄﻬﺮ ﺃﺑﺪﺍً ﻭ ﻟﻮ ﺑﺎﻟﺪﺑﻎ ، ﻣﺴﺘﺪﻻً ﺑﻜﺘﺎﺏ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﺟﻬﻴﻨﺔ :
" ﺇﻧﻲ ﻛﻨﺖ ﺭﺧﺼﺖ ﻟﻜﻢ ﻓﻲ ﺟﻠﻮﺩ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ، ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀﻛﻢ ﻛﺘﺎﺑﻲ ﻫﺬﺍ ﻓﻼ ﺗﻨﺘﻔﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﺑﺈﻫﺎﺏ ﻭ ﻻ ﻋﺼﺐ "
.
ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻓﻲ " ﺳﻨﻨﻪ " ( ٤١٢٧ ) ﻭ ﺍﺣﻤﺪ ﻓﻲ " مسنده " ( ٤/ ٣١٠ - ٣١١ ) .
.
ﻭ ﻛﺎﻥ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻳﺮﻯ ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﺪﺑﻎ ، ﻣﺴﺘﺪﻻً ﺑﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ :
" ﻫﻼ ﺃﻧﺘﻔﻌﺘﻢ ﺑﺠﻠﺪﻫﺎ " .
ﻗﺎﻟﻮﺍ : " ﺇﻧﻬﺎ ﻣﻴﺘﺔ " .
ﻗﺎﻝ : " ﺇﻧﻤﺎ ﺣﺮﻡ ﺃﻛﻠﻬﺎ " .
ﻭ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ : " ﺃﻻ ﺃﺧﺬﻭﺍ ﺇﻫﺎﺑﻬﺎ ﻓﺪﺑﻐﻮﻩ ﻓﺎﻧﺘﻔﻌﻮﺍ ﺑﻪ "
.
متفق عليه
.
ﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺘﻴﺠﺔ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﻇﺮﺓ ﺃﻥ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﺭﺟﻊ ﻋﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ : ﻻ ﻳﻄﻬﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﺷﺊ ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ . . ﻓﻘﺪ ﺭﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻝ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﺄﻥ ﺟﻠﺪ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻳﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﺪﺑﻎ ...
.......
ﻓﺎﻧﻈﺮ ﻧﺘﻴﺠﺔ ﺍﻟﻤﻨﺎﻇﺮﺓ ﺃﻥ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺭﺟﻊ ﻋﻦ ﻗﻮﻟﻪ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻻ ﻳﻄﻬﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﺷﻲﺀ ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ . . ﻓﻘﺪ ﺭﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻝ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﺄﻥ ﺟﻠﺪ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻳﻄﻬﺮ ﺑﺎﻟﺪﺑﻎ ,,,
......
ﻓﺎﻧﻈﺮﻭﺍ ﺇﻟﻰ ﻋﺪﻡ ﺍﻟﺘﻌﺼﺐ ﻟﻠﺮﺃﻱ ، ﻭ ﻛﻴﻒ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻳﺘﺒﻌﻮﻥ ﺍﻟﺤﻖ ﻣﺘﻰ ﺗﺒﻴﻦ ﻟﻬﻢ ، ﻭ ﻟﻜﻞ ﻭﺟﻬﺔ ﻧﻈﺮ ﻭ ﻃﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﺑﺎﻟﺪﻟﻴﻞ ..
------------
* PERDEBATAN IMAM ASY-SYAFI'I DAN IMAM SUFYAN ATS-TSAURIY *
--
Dikatakan :
Sesungguhnya perdebatan terjadi antara dua imam yang agung, Imam Asy-Syafi'i dan Imam Sufyan Ats-Tsauriy seputar kulit bangkai dan sucinya kulit bangkai dengan disamak.
.
Awalnya Imam Syafi'i berpendapat bahwa: "sesungguhnya kulit bangkai tidak dapat disucikan selamanya meskipun dengan disamak."
dengan berdasar dalil surat Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam terhadap Juhainah: "sesungguhnya dulu Aku memberikan rukhshoh (dispensasi/keringanan) bagi kalian semua dalam masalah kulit bangkai, ketika sudah datang suratku ini pada kalian . . maka janganlah kalian mengambil manfaat dari bangkai dengan kulit (disamak/belum) dan tidak pula dengan diikat/dibalut."
.
dan awalnya Imam Sufyan Ats-Tsauri berpendapat bahwa: "kulit bangkai bisa disucikan dengan di samak", berdasar dalil yang datang dari Nabi Muhammad shollallahu alaihi wasallam: "apakah kalian kalian tidak mengambil manfaat dengan kulitnya (bangkai) ?"
para sahabat berkata: "sesungguhnya ini adalah bangkai!"
Nabi bersabda: "Yang diharamkan hanyalah memakannya."
dan di dalam satu riwayat lain: "apakah kalian tidak mengambil kulit bangkai kemudian kalian mengajaknya hingga kalian bisa mengambil manfaat dengannya?"
.
dan HASIL dari perdebatan ini bahwa Imam Sufyan mencabut kembali pendapatnya dan berpindah ke pendapat Imam syafi'i: "tidak dapat disucikan dari bangkai sesuatu apapun."
sedangkan Imam Syafi'i . . maka sungguh telah mencabut pendapatnya dan beralih ke pendapat Imam Sufyan bahwa: "kulit bangkai bisa disucikan dengan disamak."
--
LIHATLAH DAN RENUNGKAN HASIL PERDEBATANNYA bahwa Imam Sufyan mencabut kembali pendapatnya dan berpindah ke pendapat Imam syafi'i: "tidak dapat disucikan dari bangkai sesuatu apapun."
sedangkan Imam Syafi'i . . maka sungguh telah mencabut pendapatnya dan beralih ke pendapat Imam Sufyan bahwa: "kulit bangkai bisa disucikan dengan disamak."
---
LIHATLAH DAN RENUNGKAN tentang tidak adanya kefanatikan pada pendapat, dan lihatlah bagaimana para alim, mereka mengikuti hal yang benar ketika hal itu tampak jelas pada mereka, dan bagi setiap sesuatu itu mempunyai tujuan/arah pandangan dan mantap dengan dalil.
0 Response to "TAASHSHUB / FANATIK "
Post a Comment