Pada dasarnya memberikan hutangan kepada orang lain hukumnya sunah dan merupakan perbuatan yang baik, karena memberikan hutangan adalah wujud sikap tolong menolong dalam kebaikan yang dianjurkan oleh agama, sebagaimana firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong menolonglah kalian atas kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong atas perbuatan dosa dan permusuhan." (QS. Al-Ma'idah : 2).
Jadi, karena tujuan disyari'atkannya memberikan hutangan (iqrodh) adalah karena unsur tolong menolong dalam kebaikan, maka apabila hutangan tersebut dikhawatirkan dipakai untuk kemaksiatan, hal tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan tujuan awal sisyari'atkannya memberikan hutangan.
Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur dalam ktab "Bughyatul Mustarsyidin" menjelaskan bahwa segala bentuk transaksi atau pemberian atau bantuan ini hukumnya tergantung penggunaannya. Apabila digunakan untuk hal yang tidak diharamkan menurut syara' maka hukumnya diperbolehkan meskipun yang kita bantu atau tolong itu adalah non muslim, sedangkan apabila jelas-jelas diketahui secara pasti atau kemungkinan besar akan digunakan untuk kemaksiatan, maka tidak diperbolehkan, dan apabila masih diragukan apakah akan digunakan untuk kemaksiatan atau tidak maka hukumnya makruh. Meski begitu transaksi tersebut dalam segala kondisi dihukumi sah.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa memberikan hutangan pada orang yang dikhawatirkan digunakan untuk maksiat transaksinya tetap dihukumi sah. Namun apabila memang diyakini atau kemungkinan besar dipakai maksiat maka hukumnya haram, dan apabila masih diragukan. Wallahu
(Dijawab oleh: Kudung Kanthil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir)
Referensi:
1. Al-Bayan, juz 5 hal. 455
الإقراض مستحب، وفعل من أفعال البر؛ لقوله تعالى: {وتعاونوا على البر والتقوى} [المائدة: 2]. وفي الإقراض إعانة على البر
2. Bughyatul Mustarsyidin, hal.126
ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻱ : ﻛﻞ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﻛﺒﻴﻊ ﻭﻫﺒﺔ ﻭﻧﺬﺭ ﻭﺻﺪﻗﺔ ﻟﺸﻲﺀ ﻳﺴﺘﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻏﻴﺮﻩ ، ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻢ ﺃﻭ ﻇﻦّ ﺃﻥ ﺁﺧﺬﻩ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻓﻲ ﻣﺒﺎﺡ ﻛﺄﺧﺬ ﺍﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﻤﻦ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ، ﻭﺍﻟﻌﻨﺐ ﻟﻸﻛﻞ ، ﻭﺍﻟﻌﺒﺪ ﻟﻠﺨﺪﻣﺔ ، ﻭﺍﻟﺴﻼﺡ ﻟﻠﺠﻬﺎﺩ ﻭﺍﻟﺬﺏ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻔﺲ ، ﻭﺍﻷﻓﻴﻮﻥ ﻭﺍﻟﺤﺸﻴﺸﺔ ﻟﻠﺪﻭﺍﺀ ﻭﺍﻟﺮﻓﻖ ﺣﻠﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ﺑﻼ ﻛﺮﺍﻫﺔ ، ﻭﺇﻥ ﻇﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻓﻲ ﺣﺮﺍﻡ ﻛﺎﻟﺤﺮﻳﺮ ﻟﻠﺒﺎﻟﻎ ، ﻭﻧﺤﻮ ﺍﻟﻌﻨﺐ ﻟﻠﺴﻜﺮ ﻭﺍﻟﺮﻗﻴﻖ ﻟﻠﻔﺎﺣﺸﺔ ، ﻭﺍﻟﺴﻼﺡ ﻟﻘﻄﻊ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭﺍﻟﻈﻠﻢ ، ﻭﺍﻷﻓﻴﻮﻥ ﻭﺍﻟﺤﺸﻴﺸﺔ ﻭﺟﻮﺯﺓ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻻﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﻤﺨﺬِّﺭ ﺣﺮﻣﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ، ﻭﺇﻥ ﺷﻚّ ﻭﻻ ﻗﺮﻳﻨﺔ ﻛﺮﻫﺖ ، ﻭﺗﺼﺢّ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻠﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﻼﺙ ، ﻟﻜﻦ ﺍﻟﻤﺄﺧﻮﺫ ﻓﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺷﺒﻬﺘﻪ ﻗﻮﻳﺔ ، ﻭﻓﻲ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﺃﺧﻒ
0 Response to "HUKUM MEMBERIKAN HUTANG KEPADA ORANG LAIN"
Post a Comment