Latest Updates

Dalil TALQIN

 Mayyit Sesungguhnya talqin yang dilaksanakan ketika jenazah baru saja dimakamkan bukanlah perbuatan bid’ah, melainkan sunnah. Penjelasan tentang kesunnahan talqin ini telah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar:
ﻭﺍﻣﺎ ﺗﻠﻘﻴﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻦ ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺑﺎﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻭﻣﻤﻦ ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻰ ﺣﺴﻴﻦ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻭﺻﺎﺣﺒﻪ ﺃﺑﻮ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﺍﻟﺘﺘﻤﺔ ﻭﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻔﺘﺢ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲ ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺍﻟﺮﻓﻌﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻋﻦ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ
“Membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah. Ini adalah pendapat sekelompok ulama serta mayoritas ulama Syafi’iyah. Ulama yang mengatakan kesunnahan itu di antaranya adalah Qadhi Husain dalam Kitab Ta’liq-nya, sahabat beliau yang bernama Abu Said al-Mutawalli dalam kitabnya Tatimmah, Syaikh Imam Abu al- Fath Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi, Imam Abu al-Qasim al-Rafi’i, dan lainnya. Al-Qadhi Husain menyitir pendapat ini dari para sahabat.” (Al- Adzkar al-Nawawiyyah, 206). Ketika para ulama memfatwakan sunnah menalqin mayit sesaat setelah dikuburkan tentu saja mereka memiliki dalil yang menjadi landasannya. Hadits yang bersumber dari Abu Umamah ra berikut inilah yang menjadi landasannya. Silakan Anda simak dan semoga Allah memberikan kemudahan bagi Anda untuk memahaminya.
 ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﻧﺎ ﻣﺖ ﻓﺎﺻﻨﻌﻮﺍ ﺑﻲ ﻛﻤﺎ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﺼﻨﻊ ﺑﻤﻮﺗﺎﻧﺎ. ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺇﺧﻮﺍﻧﻜﻢ، ﻓﺴﻮﻳﺘﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮﻩ، ﻓﻠﻴﻘﻢ ﺃﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺱ ﻗﺒﺮﻩ، ﺛﻢ ﻟﻴﻘﻞ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﻤﻌﻪ ﻭﻻ ﻳﺠﻴﺐ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻗﺎﻋﺪﺍ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﺃﺭﺷﺪﻧﺎ ﻳﺮﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﺸﻌﺮﻭﻥ، ﻓﻠﻴﻘﻞ: ﺍﺫﻛﺮ ﻣﺎ ﺧﺮﺟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻭﺃﻧﻚ ﺭﺿﻴﺖ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺭﺑﺎ، ﻭﺑﺎﻹﺳﻼﻡ ﺩﻳﻨﺎ، ﻭﺑﻤﺤﻤﺪ ﻧﺒﻴﺎ، ﻭﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻣﺎﻣﺎ، ﻓﺈﻥ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻭﻧﻜﻴﺮﺍ ﻳﺄﺧﺬ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺑﻴﺪ ﺻﺎﺣﺒﻪ. ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﺍﻧﻄﻠﻖ ﺑﻨﺎ ﻣﺎ ﻳﻘﻌﺪﻧﺎ ﻋﻨﺪ ﻣﻦ ﻗﺪ ﻟﻘﻦ ﺣﺠﺘﻪ. ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﺃﻣﻪ؟ ﻗﺎﻝ ﻳﻨﺴﺒﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﻪ ﺣﻮﺍﺀ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﺣﻮﺍﺀ

 “Dari Abu Umamah ra, ia berkata, “Jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah SAW memperlakukan orang- orang yang wafat di antara kita. Rasulullah SAW memerintahkan kita seraya bersabda, “Ketika di antara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “Wahai Fulan bin Fulan”. Orang yang berada dalam kubur itu pasti mendengar apa yang kamu ucapkan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang berdiri di kuburan) berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, ketika itu juga mayit bangkit dan duduk di kuburannya. Orang yang berada di atas kuburan itu berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, maka si mayit berucap, “Berilah kami petunjuk, dan semoga Allah senantiasa memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di sini). (Karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “Ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu ridha menjadikan Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan al-Qur’an sebagai imammu. (Setelah dibacakan talqin ini) malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “Marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) di muka orang yang dibacakan talqin”. Abu Umamah ra berkata, “Setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya?” Rasulullah SAW menjawab, “(Kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada Ibu Hawa, “Wahai Fulan bin Hawa.” (HR Thabrani).
Berdasarkan hadits ini ulama Syafi’iyah, sebagian besar ulama Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa menalqini mayit adalah mustahab (sunnah).

0 Response to "Dalil TALQIN"

Post a Comment

X-Steel - Wait