Mayyit
Sesungguhnya talqin yang dilaksanakan
ketika jenazah baru saja dimakamkan
bukanlah perbuatan bid’ah, melainkan
sunnah. Penjelasan tentang kesunnahan
talqin ini telah disampaikan oleh Imam
Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar:
ﻭﺍﻣﺎ ﺗﻠﻘﻴﻦ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻦ ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻭﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ
ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺑﺎﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﻭﻣﻤﻦ ﻧﺺ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻰ
ﺣﺴﻴﻦ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻭﺻﺎﺣﺒﻪ ﺃﺑﻮ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ
ﺍﻟﺘﺘﻤﺔ ﻭﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻔﺘﺢ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲ
ﻭﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ ﺍﻟﺮﻓﻌﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻧﻘﻠﻪ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ
ﻋﻦ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ
“Membaca talqin untuk mayit setelah
dimakamkan adalah perbuatan sunnah.
Ini adalah pendapat sekelompok ulama
serta mayoritas ulama Syafi’iyah. Ulama
yang mengatakan kesunnahan itu di
antaranya adalah Qadhi Husain dalam
Kitab Ta’liq-nya, sahabat beliau yang
bernama Abu Said al-Mutawalli dalam
kitabnya Tatimmah, Syaikh Imam Abu al-
Fath Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi,
Imam Abu al-Qasim al-Rafi’i, dan
lainnya. Al-Qadhi Husain menyitir
pendapat ini dari para sahabat.” (Al-
Adzkar al-Nawawiyyah, 206).
Ketika para ulama memfatwakan sunnah
menalqin mayit sesaat setelah
dikuburkan tentu saja mereka memiliki
dalil yang menjadi landasannya. Hadits
yang bersumber dari Abu Umamah ra
berikut inilah yang menjadi
landasannya. Silakan Anda simak dan
semoga Allah memberikan kemudahan
bagi Anda untuk memahaminya.
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﻧﺎ ﻣﺖ ﻓﺎﺻﻨﻌﻮﺍ ﺑﻲ
ﻛﻤﺎ ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻧﺼﻨﻊ
ﺑﻤﻮﺗﺎﻧﺎ. ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﺫﺍ
ﻣﺎﺕ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺇﺧﻮﺍﻧﻜﻢ، ﻓﺴﻮﻳﺘﻢ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮﻩ، ﻓﻠﻴﻘﻢ
ﺃﺣﺪ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺱ ﻗﺒﺮﻩ، ﺛﻢ ﻟﻴﻘﻞ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ، ﻓﺈﻧﻪ
ﻳﺴﻤﻌﻪ ﻭﻻ ﻳﺠﻴﺐ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺴﺘﻮﻱ
ﻗﺎﻋﺪﺍ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻧﺔ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻘﻮﻝ: ﺃﺭﺷﺪﻧﺎ
ﻳﺮﺣﻤﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﺸﻌﺮﻭﻥ، ﻓﻠﻴﻘﻞ: ﺍﺫﻛﺮ ﻣﺎ ﺧﺮﺟﺖ
ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺷﻬﺎﺩﺓ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﻋﺒﺪﻩ
ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻭﺃﻧﻚ ﺭﺿﻴﺖ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﺭﺑﺎ، ﻭﺑﺎﻹﺳﻼﻡ ﺩﻳﻨﺎ، ﻭﺑﻤﺤﻤﺪ
ﻧﺒﻴﺎ، ﻭﺑﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻣﺎﻣﺎ، ﻓﺈﻥ ﻣﻨﻜﺮﺍ ﻭﻧﻜﻴﺮﺍ ﻳﺄﺧﺬ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ
ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺑﻴﺪ ﺻﺎﺣﺒﻪ. ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﺍﻧﻄﻠﻖ ﺑﻨﺎ ﻣﺎ ﻳﻘﻌﺪﻧﺎ ﻋﻨﺪ ﻣﻦ ﻗﺪ
ﻟﻘﻦ ﺣﺠﺘﻪ. ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺟﻞ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﺃﻣﻪ؟
ﻗﺎﻝ ﻳﻨﺴﺒﻪ ﺇﻟﻰ ﺃﻣﻪ ﺣﻮﺍﺀ: ﻳﺎ ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﺣﻮﺍﺀ
“Dari Abu Umamah ra, ia berkata, “Jika
aku kelak telah meninggal dunia, maka
perlakukanlah aku sebagaimana
Rasulullah SAW memperlakukan orang-
orang yang wafat di antara kita.
Rasulullah SAW memerintahkan kita
seraya bersabda, “Ketika di antara kamu
ada yang meninggal dunia, lalu kamu
meratakan tanah di atas kuburannya,
maka hendaklah salah seorang di antara
kamu berdiri pada bagian kepala
kuburan itu seraya berkata, “Wahai
Fulan bin Fulan”. Orang yang berada
dalam kubur itu pasti mendengar apa
yang kamu ucapkan, namun mereka
tidak dapat menjawabnya. Kemudian
(orang yang berdiri di kuburan) berkata
lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, ketika itu
juga mayit bangkit dan duduk di
kuburannya. Orang yang berada di atas
kuburan itu berkata lagi, “Wahai Fulan
bin Fulan”, maka si mayit berucap,
“Berilah kami petunjuk, dan semoga
Allah senantiasa memberi rahmat
kepadamu”. Namun kamu tidak
merasakan (apa yang aku rasakan di
sini). (Karena itu) hendaklah orang yang
berdiri di atas kuburan itu berkata,
“Ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam
dunia, engkau telah bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi
Muhammad adalah hamba serta Rasul
Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa
engkau akan selalu ridha menjadikan
Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai
agamamu, Muhammad sebagai Nabimu,
dan al-Qur’an sebagai imammu. (Setelah
dibacakan talqin ini) malaikat Munkar
dan Nakir saling berpegangan tangan
sambil berkata, “Marilah kita kembali,
apa gunanya kita duduk (untuk bertanya)
di muka orang yang dibacakan talqin”.
Abu Umamah ra berkata, “Setelah itu
ada seorang laki-laki bertanya kepada
Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah,
bagaimana kalau kita tidak mengenal
ibunya?” Rasulullah SAW menjawab,
“(Kalau seperti itu) dinisbatkan saja
kepada Ibu Hawa, “Wahai Fulan bin
Hawa.” (HR Thabrani).
Berdasarkan hadits ini ulama Syafi’iyah,
sebagian besar ulama Hanabilah, dan
sebagian ulama Hanafiyah serta
Malikiyah menyatakan bahwa menalqini
mayit adalah mustahab (sunnah).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Dalil TALQIN"
Post a Comment