BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Psikologi
diakui sebagai ilmu mandiri pada akhir abad ke-19. Selama dua abad sebelumnya,
berbagai model dikembangkan mengenai apa yang semestinya menjadi subjek studi
psikologi dan bagaimana studi tersebut dilakukan. Secara spesifik , selama abad
ke-17 dan ke-18, berbagai model psikologi saling bersaing untuk mendominasi
yang lain.
Para
psikolog bekerja di banyak situasi terapan yang berbeda-beda, dan memiliki
berbagai macam peran, bahkan dalam lingkungan akademiapsikologi kontemporer
cukup sulit diidentifikasi. Penelitian dan pengajaran psikologi dilakukan di
departemen psikologi, ilmu kognitif, manajemen organisasi, dan hubungan social.
Psikologi tampaknya berkembang menuju diversifikasi yang lebih besar daripada
menuju suatu kesatuan kohesif.
Paling
tidak, sistem-sistem psikologi yang dikembangkan pada abad ke-20 memberikan
deskripsi yang masuk akal tentang bagaimana psikologi mencapai keragamanya.
Fase sistem dalam perkembangan psikologi merupakan bagian penting dalam evolusi
psikologi. Fase tersebut menunjukan kesulitan dalam mendefinisikan psikologi
sebagai ilmu pengetahuan dan menempatkan psikologi dalam ilmu pengetahuan.
Karena wujud empiris ilmu pengetahuan merupakan kesamaan utama di antara
bidang-bidang kontemporer penelitian psikologi.
Kami disini akan menguraikanya dengan sedikit tentang apa yang di maksud dengan psikologi, hukum islam dan aplikasi psiologi terhadap ilmu hukum islam. Do’akan kami agar lancar dalam menjalankan tugas prestasi ini.
Kami disini akan menguraikanya dengan sedikit tentang apa yang di maksud dengan psikologi, hukum islam dan aplikasi psiologi terhadap ilmu hukum islam. Do’akan kami agar lancar dalam menjalankan tugas prestasi ini.
B. rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian psikologi
2.
Apa
pengertian hukum islam
3.
Bagaimana
Pendekatan Psikologi Terhadap Hukum Islam
4.
Kontribusi
Psikolog Terhadap Bidang Hukum Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Psikologi
Psikologi
lahir di jerman pada tahun 1870-an sebagai disiplin ilmiyah yang diakui.
Psikologi (dari bahasa Yunani Kuno: psyche = jiwa dan logos = kata) dalam arti
bebas psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa/mental. Psikologi
tidak mempelajari jiwa/mental itu secara langsung karena sifatnya yang abstrak,
tetapi psikologi membatasi pada manifestasi dan ekspresi dari jiwa/mental
tersebut yakni berupa tingkah laku dan proses atau kegiatannya, sehingga
Psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah
laku dan proses mental. Psikologi merupakan cabang ilmu yang masih muda atau
remaja. Sebab, pada awalnya psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat
tentang jiwa manusia. Menurut plato, psikologi berarti ilmu pengetahuan yang
mempelajari sifat, hakikat, dan hidup jiwa manusia (psyche = jiwa ; logos =
ilmu pengetahuan)[1].
Jiwa
secara harfiah berasal dari perkataan sansekerta JIV, yang berarti lembaga
hidup (levensbeginsel), atau daya hidup (levenscracht). Oleh karena jiwa itu
merupakan pengertian yang abstrak, tidak bisa dilihat dan belum bisa
diungkapkan secara lengkap dan jelas, maka orang lebih cenderung mempelajari
“jiwa yang memateri” atau gejala “jiwa yang meraga/menjasmani”, yaitu bentuk
tingkah laku manusia (segala aktivitas, perbuatan, penampilan diri) sepanjang
hidupnya. Oleh karena itu, psikologi butuh berabad-abad lamanya untuk memisahkan
diri dari ilmu filsafat.
Perkataan
tingkah laku/perbuatan mempunyai pengertian yang luas sekali. Yaitu tidak hanya
mencakup kegiatan motoris saja seperti berbicara, berjalan, berlari-lari,
berolah-raga, bergerak dan lain-lain, akan tetapi juga membahas macam-macam
fungsi seperti melihat, mendengar, mengingat, berpikir, fantasi, pengenalan
kembali, penampilan emosi-emosi dalan bentuk tangis, senyum dan lai-lain.
Kegiatan
berpikir dan berjalan adalah sebuah kegiatan yang aktif. Setiap penampilan dari
kehidupan bisa disebut sebagai aktivitas. Seseorang yang diam dan mendengarkan
musik atau tengah melihat televisi tidak bisa dikatakan pasif. Maka situasi
dimana sama sekali sudah tidak ada unsur keaktifan, disebut dengan mati.
Pada
pokoknya, psikologi itu menyibukkan diri dengan masalah kegiatan psikis,
seperti berpikir, belajar, menanggapi, mencinta, membenci dan lain-lain.
Macam-macam kegiatan psikis pada umumnya dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:
1)
Pengenalan atau kognisi
2)
Perasaan atau emosi
3)
Kemauan atau konasi
4)
Gejala campuran.
Namun
hendaknya jangan dilupakan, bahwa setiap aktivitas psikis/jiwani itu pada waktu
yang sama juga merupakan aktifitas fisik/jasmani. Pada semua kegiatan jasmaniah
kita, otak dan perasaan selalu ikut berperan, juga alat indera dan otot-otot
ikut mengambil bagian didalamnya.
B.
Pengertian
Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke
sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk
sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk
minum dan membersihkan diri.[2]
Kata syari’ah ini juga berarti jalan
yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya.
Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan,
undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala
peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an
maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun
takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi
ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah
berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam
pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan
manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat.
Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang
sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian
tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan
manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang
kita kenal ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu
berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk
memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
1.
Imam Abu Ishak As-syatibi dalam
bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “
bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi
orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
2.
Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam
bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya
“Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum
yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang
berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu
dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan
dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi
tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan
milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang
amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan
dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
3.
Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan
bahwa :
“sayariah
ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah
mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya
sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama
manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.
C. Pendekatan Psikologi Terhadap Hukum Islam
Dalam psikologi dikenal
beberapa pendekatan, menurut Rita L. Atkinson (1983: 7-15) pendekatan itu
terbagi atas:
a) Pendekatan
Neurobiology
Suatu pendekatan
terhadap studi manusia, berusaha menghubungkan perilaku dengan hal-hal yang
terjadi di dalam tubuh, terutama dalam otak dan sistem saraf. Pendekatan ini
mencoba mengkhususkan proses neurobiologi yang mendasari perilaku dan kegiatan
mental. Contohnya seorang ahli psikologi yang sedang mendalami pendekatan
neurobiologi, menaruh perhatian pada perubahan yang terjadi dalam sistem saraf
karena adanya proses belajar mengenai hal yang baru.
b)
Pendekatan Perilaku
Pendekatan yang mempelajari individu dengan cara mengamati perilakunya
sebagi subyek tunggal. Contohnya seseorang makan pagi, naik sepeda, berbicara,
memerah mukanya, tertawa, dan menangis.
c)
Pendekatan Kognitif
Studi illmiah mengenai proses mental dari persepsi, ingatan, pengolahan
informasi yang memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan,
memecahkan persoalan, dan merencanakan masa depan.
d)
Pendekatan Psikoanalitik
Suatu pendekatan yang melihat perilaku sebagai bagian dari proses yang
tidak disadari seperti pemikiran, rasa takut, dan keinginan-keinginan
yang tidak disadari seseorang tetapi membawa pengaruh terhadap perilakunya.
e) Pendekatan
Fenomenologis
Suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pengertian mengenai kehidupan
dalam dan pengertian mengenai pengalaman individu. Contohnya, pengamatan
terhadap konsep diri seseorang, perasaan harga diri, dan kesadaran akan
diri sendiri (self awareness).
Pendekatan psikologi
bertugas menghilangkan kesaksian nilai dengan menetapkan keajegan pernyataan
yang telah dibuat mengenai sesuatu yang membentuk dunia ini. Dengan menggunakan
metode yang akurat akan melibatkan logika, pengumpulan data untuk memberikan
penilaian pembuktian yang obyektif. Hal tersebut dilakukan dengan melalui
proses ilmiah yang dibentuk melalui[3]:
1. Laboratory
experimentation
Eksperimen tentang
tingkah laku dilakukan dalam laboratorium untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Secara sistematik digunakan variasi dalam menentukan faktor-faktor yang
berpengaruh kepada tingkah laku yang ditelitinya. Selain itu dimungkinkan untuk
menutupi situasi eksperimen dan pengaruh luar seperti gangguan suara, kehadiran
orang lain yang tidak diperlukan.
2.
Field experimentation
Eksperimen dilakukan
dalam lingkungan yang wajar, lazim dan nyata, sehingga hasil penelitian tingkah
laku itu berjalan wajar.
3.
Controlled naturalistic observation
Pelaksanaannya dapat
dilakukan dengan:
- Mengadakan observasi terhadap tingkah laku dalam bermacam-macam situasi yang dipilih dengan cermat, sehingga mewakili pelbagai kemungkinan situasi yang kegiatan tingkah laku itu dapat terjadi.
- Mengadakan observasi tanpa diketahui kehadiran observatornya yang dilakukan dengan visual seleksi.
- Membuat kousiener dan mewawancarai objeknya.
- Merekam pembicaraan dengan menyembunyikan alat rekamannya.
4.
Metode klinis
Menggunakan metode
klinis dilakukan dengan:
- Mengumpulkan secara terperinci sejarah dari masalah.
- Prosedur wawancara khusus
- Tes intelegensi minat, kepribadian atau aspek lain dari tingkah laku.
- Tekhnik analisa impian
Pendekatan klinis ini
ditujukan untuk menentukan kualitas penyesuain diri individu kepada lingkungan
hidup pada umumnya atau lingkungan hidup tertentu dan untuk menambah pengertian
mengenai masalah penyesuaian diri.
Kajian psikologi
diutamakan pada tingkah laku individu, tetapi karena manusia sebagai makhluk
individu juga sebagai makhluk sosial, maka psikologi tidak dapat melepaskan
kajiannya terhadap individu dalam hubungannya dengan situasi massa dan situasi
kelompok yang disebut dengan psikologi sosial. Menurut Gerungan
(2004:47-51) Keterlibatan psikologi dalam pengkajian massa dan kelompok
mengunakan metode antara lain:
1.
Metode eksperimen
Wilhelm Wundt pertama
kali memakai dan mendasarkan metode ini dengan menetapkan beberapa
syarat:
- Menentukan dengan tepat waktu gejala yang akan diselidiki.
- Mengukur berlangsungnya gejala yang akan diteliti dari awal hingga akhir dan harus mengamatinya dengan perhatian khusus.
- Setiap observasi harus dapat diulangi dalam keadaan yang sama.
- Mengubah-ubah dengan sengaja syarat-syarat keadaan eksperimen.
2.
Metode survey
Metode dimana peneliti
mengumpulkan keterangan seluas-luasnya mengenai kelompok tertentu yang akan diteliti
dengan menggunakan wawancara, observasi dan angket sebagai alat untuk
mengumpulkan keterangan.
3.
Metode diagnostk psikis
Metode penelitian
psikologi dengan meminta responden untuk memberikan keterangan yang
sejujur-jujurnya dengan memperhalus sebuah daftar pertanyaan.
4.
Metode sosiometri
Metode penelitian
terhadap satu kelompok untuk meminta pernyataannya mengenai sikap anggota
kelompok lain terhadap kelompoknya.
5.
Metode sosiogram
Hasil penelitian
sosiometri untuk mendapatkan hubungan antar kelompok yang satu dengan kelompok
yang lain, dan bertujuan untuk memilih siapa yang dapat memimpin beberapa
kelompok tersebut.
Psikologi sebagai alat
bantu dalam ilmu hukum yang dikenal dengan psikologi khusus yaitu suatu
cara untuk mendapatkan kebenaran baik secara eksperimen maupun rasional yang
memfokuskan pada perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum.
D. Kontribusi Psikolog Terhadap Bidang Hukum Islam
Suatu sistem pembuktian
dalam praktik peradilan baik itu hukum acara pidana maupun hukum acara perdata,
menggunakan keterangan ahli sebagai dasar pembuktian hakim dalam menjatuhkan
keputusan. Psikolog, seringkali digunakan oleh pengacara sebagai salah satu
sumber pembuktian, dengan argumentasi yang didasarkan pada keahlian yang teliti
dan cermat. Peran yang sering dimainkan oleh para psikolog dalam bidang
hukum antara lain[4].
a) Psikolog
sebagai penasihat
Diantara kasus yang
sering masuk di pengadilan seperti permohonan dispensasi perkawinan, permohonan
izin poligami dan gugatan/permohonan perceraian, hakim hanya selalu
memakai pertimbangan Undang-undang (Undang-undang perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam), tanpa pernah meminta tanggapan psikolog untuk menentukan alasan
yang patut seorang memperoleh dispensasi perkawinan dan izin poligami. Padahal
psikolog dalam kondisi tertentu akan menjadi penasihat dalam perceraian
(mediasi perceraian), yang disebabkan oleh perzinahan dan kekerasan dalam rumah
tangga. Pecahnya rumah tangga untuk diajukan perceraian di pengadilan, dapat
meminta pendapat psikolog, apakah sebuah rumah tangga masih patut
dipertahankan?
Di negara Amerika pakar
psikolog seringkali disewa oleh pengacara untuk membantu pembuktiannya
berdasarkan pengetahuan psikologis dalam bersaksi di pengadilan. Sebagai
contoh, seorang psikolog klinis pernah bersaksi kompetensi orang tua untuk
mendapat hak asuh anak (Child custody).
b)
Psikolog sebagai evaluator
Tanpa disadari seorang
hakim yang memutus dengan ketukan palu dalam putusan perceraian, anak-anak dari
keluarga yang bercerai akan menjadi anak jalanan, seorang hakim perlu
pertimbangan psikologis untuk memutus perceraian, karena putusan cerai
adalah sama dengan menghancurkan negara kecil. Olehnya itu psikolog dalam
pengadilan perlu mengevaluasi kompetensi orang tua dalam hal hak asuh tunggal,
mengenai siapa yang layak untuk mengasuh anak tersebut.
Dalam penjatuhan
pidana, apakah dengan hukuman penjara, seorang kriminal, tidak akan jahat lagi
setelah keluar dari tahanan? Apakah dengan menangkap preman juga akan
mengurangi angka kejahatan? Apakah pengaruh media (televisi, internet, dan
handphone) menyebabkan terjadinya kekerasan seksual? Apakah hubungan seksual di
luar nikah tidak melanggar hukum? Apakah perlu ada revolusi hukum (meminjam
istilah Lawrence M. Friedman) ketika pelacuran dilokalisir?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi psikolog dalam
pembentukan peraturan dan penegakan hukum.
c)
Psikolog sebagai pembaharu
Berita setiap tahun
setidaknya 150.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran anak dan pornografi.
Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding data Unicef tahun 1998 yang
berjumlah 70.000 anak, mereka berusia 14-16 tahun, setingkat anak usia SMP.
Kasus tersebut akan
menjadi koreksi tersendiri bagi para peneliti anak, yang tentunya juga menjadi
bahan penelitian psikolog, apakah perlu diadakan perubahan/pembaharuan terhadap
Undang-undang perlindungan anak?, ataukah para penegak hukum yang kurang jeli
memperhatikan kekerasan yang tejadi dalam dunia anak-anak?.
Selain itu psikolog
juga dapat megadvokasikan perlunya Undang-undang disahkan berdasarkan
temuan-temuan yang diperolehnya melaui penelitian, sebagai contoh
pengesahan Undang-undang pornografi memang perlu, karena media banyak
menayangkan tayangan sensual yang akan berpengaruh terhadap pembentukan pikiran
dan krakter anak.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Psikologi
dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan
proses mental. Psikologi merupakan cabang ilmu yang masih muda atau remaja.
Sebab, pada awalnya psikologi merupakan bagian dari ilmu filsafat tentang jiwa
manusia
Syariah islam berarti segala
peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an
maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun
takrir (penetapan atau pengakuan).
Dalam psikologi dikenal
beberapa pendekatan, menurut Rita L. Atkinson (1983: 7-15) pendekatan itu
terbagi atas:
a)
Pendekatan Neurobiology
b)
Pendekatan Fenomenologis
c)
Pendekatan Kognitif
d)
Pendekatan Psikoanalitik
e)
Pendekatan Perilaku
Suatu sistem pembuktian
dalam praktik peradilan baik itu hukum acara pidana maupun hukum acara perdata,
menggunakan keterangan ahli sebagai dasar pembuktian hakim dalam menjatuhkan
keputusan. Psikolog, seringkali digunakan oleh pengacara sebagai salah satu
sumber pembuktian, dengan argumentasi yang didasarkan pada keahlian yang teliti
dan cermat. Peran yang sering dimainkan oleh para psikolog dalam bidang
hukum antara lain.
a)
Psikolog sebagai penasihat
b)
Psikolog sebagai pembaharu
c)
Psikolog sebagai evaluator
DAFTAR
PUSTAKA
Brennan, James F. 2006. Sejarah dan Sistem Psikologi.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kartono, Kartini. 1996. Psikologi Umum. Bandung: Mandar
Maju.
Turner, M. B. 1976. Psikologi and Science of Behavior, New
York : Appleton-Century-Crofts
[1] Brennan, James
F. 2006. Sejarah dan Sistem Psikologi. (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada), hal. 98.
[2] Ali, Mohammad
Daud: Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Press, 1998.,hal 135
[3]
Kartono, Kartini, Psikologi Umum. (Bandung: Mandar Maju, 1996), hal. 65.
[4]
Turner, M. B. Psikologi and Science of Behavior, New York : (Appleton
Century-Crofts, 1976), hal. 176
Makalah yang menarik sekali Psikologi memang tidak ada masa kadaluarsa, malah makin banyak dicari dan makin dibutuhkan misalkan dalam bentuk jasa seperti Biro Psikologi di Yogyakarta.
ReplyDeleteTerima kasih