Dari Muhammad bin Sirin, bahwa ia
berkata, “aku berkata kepada anas bin
malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut
pada shalat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya,
sesaat setelah rukuk.” Shahih Muslim
( I: 468no. 298)
HADITS KEDUA
Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy,
dikatakan oleh Khalid bin Yazid,
dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari Ar-Rab
i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya
tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah
betul beliau saw berqunut sebulan,
maka berkata Anas ra : beliau saw selalu
terus berqunut hingga wafat, lalu
mereka mengatakan maka Qunut Nabi
saw pada shalat subuh selalu
berkesinambungan hingga beliau saw
wafat, dan mereka yg meriwayatkan
bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan
kemudian berhenti maka yg dimaksud
adalah Qunut setiap shalat untuk
mendoakan kehancuran atas musuh
musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw
berhenti, namun Qunut di shalat subuh
terus berjalan hingga beliau saw wafat.
Berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut
subuh, Rasul saw tak meninggalkannya
hingga beliau saw wafat, demikian
riwayat shahih dari anas ra. (Syarah
Nawawi ala shahih Muslim) dan hadits
tersebut juga dishahihkan an-Nawawi
dalam al-Majmu’-nya (III:504).
Ia berkata, ‘Hadits tersebut shahih dan
diriwayatkan oleh sejumlah penghapal
hadits, dan mereka menshahihkannya.
Diantaranya yang menshahihkannya
adalah al-Hafizh Abu Abdillah
Muhammad bin ‘Ali al-Balkhi, al-Hakim
Abu ‘Abdillah dalam beberapa judul
kitabnya, dan al-Baihaqi. Hadits itu
diriwayatkan juga oleh ad-Daruquthni
dari berbagai jalan periwayatan dengan
sanad yang shahih”
Dan berkata Imam Ibnu Abdul Barr :
sungguh telah shahih bahwa Rasul saw
tidak berhenti Qunut subuh hingga
wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan
Addaruquthniy dan di shahihkan oleh
Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat
Abu Hurairah ra bahwa ia membaca
Qunut shubuh disaat Nabi saw masih
hidup dan setelah beliau saw wafat,
Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy,
bahwa yg berpendapat demikian adalah
Khulafa yg empat (Abubakar, Umar,
Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum),
dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al
Barra’, dan lalu diantara para Tabiin :
Hasan Al-bashriy, Humaid, Rabi’ bin
khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus,
dan banyak lagi, dan diantara para
Imam yg berpegang pada ini adalah
Imam Malik dan Imam Syafii,
Walaupun ada juga yg mengatakan
bahwa Khulafa Urrasyidin tidak
memperbuatnya, namun kita berpegang
pada yg memperbuatnya, karena jika
berbenturan hukum antara yg jelas
dilakukan dengan yg tak dilakukan, maka
hendaknya mendahulukan pendapat yg
menguatkan melakukannya daripada
pendapat yg menghapusnya. (Syarh
Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik).
Sebagian ulama mengkritik hadits ini
(Ibnu Hambal dan An-Nasa’I, Abu Zur’ah,
Al-Fallas, Ibnu Hibban) karena
bagaimana bisa sanadnya menjadi
shahih sedang rawi yang
meriwayatkannya dari Ar-Rab i’ bin Anas
adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Razy.
Penjelasan :
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Taqrib-
Tahdzib Beliau berkata : “Shaduqun
sayi’ul hifzh khususan ‘anil Mughirah
(Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi
riwayatnya dari Mughirah).
Tetapi perlu diketahui disini bahwa Abu
ja’far itu jelek hafalannya dalam
meriwayatkan hadits dari mughirah saja,
sebagaimana dikatakan oleh para imam
ahli hadits yang menganggap bahwa Abu
ja’far itu tsiqah (terpercaya). Mereka yang
menganggapnya tsiqah, seperti yahya
bin Mu’in dan ali bin al-Maldini(1).
Hadits ini tidak diriwayatkan oleh Abu
ja’far dari Mughirah. Tetapi ia
meriwayatkannya dari ar-Rabi’ bin Anas,
sehingga -disini- haditsnya shahih.
(1). Adalah Abu al-Hasan Ali Ibnu
Abdullah Ibnu Ja’far al-Maldiniy al-
Bashriy, dilahirkan tahun 161 H dan
wafat 234 H.
Berkata Imam Ibnu Hajar AL Asqalaniy :
Dan telah membantah sebagian dari
mereka dan berkata : Telah sepakat
bahwa Rasul saw membaca Qunut
Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah
berkesinambungan atau sementara,
maka dipeganglah pendapat yg
disepakati (Qunut subuh), sampai ada
keterangan yg menguatkan ikhtilaf
mereka yg menolak (Fathul Baari
Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn
Hajar Al Asqalaniy)
HADITS KETIGA
Ada orang yg berpendapat bahwa Nabi
Muhammad saw melakukan qunut satu
bulan saja berdasarkan hadits Anas ra,
maksudnya:
“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut
selama satu bulan sesudah rukuk sambil
mendoakan kecelakaan atas beberapa
orang Arab kemudian Rasulullah
meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim:
Hadits dari pada Anas tersebut kita akui
sebagi hadits yg sahih karena terdapat
dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan
tetapi yg menjadi permasalahan
sekarang adalah kata:(thumma
tarakahu= Kemudian Nabi
meninggalkannya).
Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu ?
Meninggalkan qunutkah ? Atau
meninggalkan berdoa yg mengandung
kecelakaan atas orang-orang Arab?
Untuk menjawab permasalahan ini kita
perhatikan baik-baik penjelasan Imam
Nawawi dlm Al-Majmu’ jilid.3, hlm. 505
maksudnya:
“Adapun jawaban terhadap hadits Anas
dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya
dengan (thumma tarakahu) maka
maksudnya adalah meninggalkan doa
kecelakaan ke atas orang2-orang kafir itu dan
meninggalkan laknat terhadap mereka
saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut
atau meninggalkan qunut pada selain
subuh. Pentafsiran seperti ini mesti
dilakukan karena hadits Anas di dlm
ucapannya "sentiasa Nabi qunut di dalam
shalat subuh sehingga beliau meninggal
dunia" adalah sahih lagi jelas maka
wajiblah menggabungkan di antara
kedua-duanya.”
Al-Hafizh al-Imam Baihaqi meriwayatkan
dalam as-sunan al-Kubra (II: 201) dari al-
Hafizh ‘Abdur Rahman bin Madiyyil,
bahwasanya beliau berkata, maksudnya:
“Hanyalah yg ditinggalkan oleh
Rasulullah itu adalah melaknat.”
Tambahan lagi pentafsiran seperti ini
dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra
yg berbunyi, maksudnya:
“Kemudian Nabi menghentikan doa
kecelakaan ke atas mereka.”
Dengan demikian dapatlah dibuat
kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu
bulan itu adalah qunut nazilah dan
qunut inilah yang ditinggalkan, bukan
qunut pada waktu shalat subuh.
HADITS KEEMPAT
Al-’Awwan bin hamzah berkata,” aku
bertanya kepada Abu ‘Utsman an-Nahdi
tentang qunut. Ia menjawab, ‘setelah
rukuk.’ Aku berkata, ‘Dari siapa engkau
mengetahui hal itu?’ Ia menjawab, ‘Dari
Abu Bakar dan Utsman r.a. (HR. Ibnu Abi
Syaibah(2) (II: 212 Dar al-Fikr) dengan
sanad yang shahih).
(2). Adalah Abu Al-Hasan Utsman ibnu
Muhammad ibnu Abu Syaibah al-
kuufiy. dilahirkan tahun 156 H dan wafat
tahun 239 H. kitab beliau “Mushannaf
Ibnu Abu Syaibah.
HADITS KELIMA
‘Abdullah bin Ma’qil r.a. meriwayatkan,
“Dua orang sahabat Rasulullah saw. yang
biasa qunut dalam shalat shubuh adalah
‘Ali r.a. dan Abu Musa r.a (HR.Ibnu Abi
Syaibah (II: 211 Dar al-Fikr). dengan sanad
yang shahih).
HADITS KEENAM
Abu Utsman an-Nahdi(3)Meriwayatkan,”
Umar bin al-Khattab r.a qunut dengan
kami setelah rukuk dan mengangkat
kedua tangannya sampai keliatan
ketiaknya, dan suaranya pun terdengar
dari belakang masjid. (HR.Ibnu Syaibah
(II:215 Dar al-Fikr) dengan sanad yang
Hasan.
(3). Abu Utsman an-Nahdi adalah
seorang imam hadits yang tsiqah tsabit
termasuk orang yang haditsnya
diriwayatkan oleh imam yang enam.
Juga diriwayatkan dari Abu Utsman an-
Nahdi r.a bahwa, “Umar r.a mengangkat
kedua tangannya pada qunut shubuh.
HADITS KETUJUH
Abu Hurairah r.a juga meriwayatkan
bahwa Rasulullah saw. suka qunut
setelah bangkit dari rukuk rakaat kedua
shalat shubuh. (HR. Muhammad bin
Nashr al-Marwazi dalam Mukhtashar
Qiyam al-Lail (hal.137) dengan sanad
yang shahih.
HADITS KEDELAPAN
Abu Raja’ al-’Atharidi berkata, “Abdullah
bin Abbas r.a qunut pada shalat shubuh
dengan kami di Bashrah”.(HR.Ibnu
Syaibah dalam al-Mushannaf (II:211) dan
sanadnya shahih seperti terangnya
matahari.
HADITS KESEMBILAN
Ibnu Abi Laila r.a(4) Berkata, “Qunut
dalam shalat shubuh merupakan tradisi
yang turun-temurun (sunnah madhiyah).
(HR. Ibnu Abi Syaibah (II: 211) dengan
sanad yang shahih.
(4). Nama lengkap Ibnu Abi Laila adalah
Imam ‘Abdurrahman bin Abi Laila al-
Anshari al-Madani al-Kufi, seorang tsiqah
dan faqih termasuk periwayat hadits
dalam kitab yang enam. Ia dilahirkan
pada masa khalifah Abu Bakar ash-
Shiddiq atau sebelumnya. Ia belajar
membaca alquran kepada khalifah ‘Ali
bin Abu thalib r.a dan bersahabat
dengannya. Ia wafat pada peristiwa al-
jamajim.
“HADITS DOA QUNUT SHUBUH”
HADITS PERTAMA
Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Adalah
Rasulullah saw. Bila bangun dari ruku
dalam shalat shubuh pada rakaat yang
kedua beliau mengangkat kedua
tangannya dan membaca doa qunut
“Allaahummahdinii fiiman
hadaiit…………”
HR. Hakim dan berkata: “Hadits shahih
dan ditambahkan dalam hadits tersebut
lanjutan doa ” Falakal hamdu ‘alaa maa
qadlait…..” HR. Baihaqiy dari ibnu Abbas
(Subulus salam Juz I /188) Dan Imam al-
Baihaqiy dan Thabaraniy menambahkan:
” Walaa yaizzu man ‘Adait “.(Subulus
salam I /186).
HADITS KEDUA
Dari Muhammad Ibnu al-Hanafiyah Ibnu
Ali Ibnu Abu Thalib ra. Ia berkata :
Bahwa doa ini (Allaahummahdinii…..)
adalah doa yang diajarkan ayahku
kepadaku untuk dibaca pada shalat
shubuh yaitu pada qunut shalat
shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy
juz II/210).
HADITS KETIGA
Dari Ibnu Abbas r.a Ia berkata : Bahwa
Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya
doa ini (Allaahummahdinii….) yang
dibaca dalam qunut shubuh”. HR.
Baihaqiy (Sunan Baihaqiy Juz II /210).
HADITS KEEMPAT
Abu Rafi’ Nafi’ bin Rafi’ ash-Sha’igh
Meriwayatkan: ” Aku shalat shubuh
dibelakang ‘Umar bin al-Khattab r.a
setelah rukuk, ia qunut. Aku mendengar
ia membaca:
” Allaahumma innaa nastaii’nuka
wanastag’firuka wanusynii a’laika
walaanakfuruka wanu’minubika
wanakhlau’ wanatruka mayyafjuruka,
Allaahumma iyyaakana’budu walaka
nushallii wanasjudu wailaika nas a’
wanahfadu wanarjuu rohmataka
wanakha fu a’dzaabaka inna a’dzaabaka
bilkuffaa rimulhaqq ………………”
HR. ‘Abdurrazaq(5) dalam al-Mushannaf
(III:210 no.4968) dengan sanad yang
shahih mengikuti syarat Imam Muslim
dan diriwayatkan pula oleh yang lain.
Imam ‘Abdurrazzaq r.a mengatakan, ”
Ketika aku menjadi Imam, aku membaca
doa qunut ini, kemudian membaca :
“Allaahummahdinii fiiman hadaiit …….”
(5). Adalah Abu Bakar Abdur Razzaq Ibnu
Hammam Ibnu Nafi’ al-Himyari Ash-
Shan’aniy. Dilahirkan pada tahun 126 H.
wafat Tahun 211 H. Kitab beliau dikenal
dengan sebutan “Mushannaf
Abdurrazzaq”.
Doa qunut serupa ini juga yang dipilih
Imam Malik ibnu Anas(93-179H)
berdasarkan riwayat dari Ubayy bin Ka’b
(lihat An-nawawi, Al-Majmu’ III/436).
“Jawaban atas hadits Sa’ad bin Thariq yang
juga bernama Abu Malik Al-Asja’I” “Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata:
Aku pernah bertanya kepada bapakku,
wahai bapak ! sesungguhnya engkau
pernah shalat di belakang Rasulullah
saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi
Thalib di sini di kufah selama kurang
lebih dari lima tahun. Adakah mereka
melakukan qunut?.
Dijawab oleh bapaknya: “Wahai anakku,
itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh
Tirmidzy no.402
- :Kalau benar Saad bin Thariq berkata
begini maka sungguh mengherankan
karena hadits-hadits tentang Nabi dan para
Khulafa Rasyidin yg melakukan qunut
sangat banyak dan ada di dalam kitab
Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud,
Nasa’i dan Baihaqi.
Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut
tidaklah diakui dan terpakai (tidak di i'tibarkan) di dalam
mazhab Syafi'i dan juga mazhab Maliki.
Hal ini disebabkan oleh karena beribu-
ribu orang telah melihat Nabi melakukan
qunut, begitu pula sahabat Rasulullah.
Manakala hanya Thariq seorang saja yg
mengatakan qunut itu sebagai amalan
bid’ah.
Maka dalam kasus ini berlakulah kaedah
usul fiqih yaitu:
“Almutsbitu muqaddimun `ala annafi”
Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih
didahulukan atas orang yg menafikan.
Tambahan lagi orang yang mengatakan
ADA jauh lebih banyak daripada orang
yang mengatakan TIDAK ADA.
Seperti inilah jawaban Imam Nawawi
didalam Al-Majmu’ jilid.3, hlm. 505,
maksudnya:
“Dan jawaban kita terhadap hadits Saad
bin Thariq adalah bahwa riwayat orang-
orang yang menetapkan qunut terdapat
pada mereka itu tambahan ilmu dan
juga mereka lebih banyak. Oleh itu
wajiblah mendahulukan mereka”
Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul
‘Arabi juga memberikan komentar yg
sama terhadap hadith Saad bin Thariq
itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan
tetap bahwa Nabi Muhammad saw
melakukan qunut dalam shalat subuh,
telah tetap pula bahwa Nabi ada qunut
sebelum rukuk atau sesudah rukuk,
telah tetap pula bahwa Nabi ada
melakukan qunut nazilah dan para
khalifah di Madinah pun melakukan
qunut serta Umar bin khattab r.a
mengatakan bahwa qunut itu
sunnah, telah pula diamalkan di Masjid
Madinah. Oleh itu janganlah kamu
dengar dan jangan pula ambil perhatian
terhadap ucapan yg lain dari pada itu.”
Dengan demikian dapatlah kita fahami
ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan
bahwa Saad bin Thariq itu jangan diikuti
haditsnya dalam masalah qunut. (Mizanul
I’tidal jil. 2, hlm .122)
Untuk mendalami masalah qunut
shubuh dapat dibaca pada kitab:
Al-Badai I/273. A-Lubab 1/78. Fathu al-
Qadir I/309. Ad-Durru al-Muhtar
I/626-628. Al-Syarhu al-Shaghir I/331. Al-
Syarhu al-Kabir I/248. Al-Qawanin al-
Fiqhiyyah hal.61. Mughniy al-Muhtaj
I/166. Al-Majmuk II/474-490. Al-
Muhadzab I/81. Hasyiyah al-Bajuriy
I/168. Al-Fiqh al-Islamiy wa-adillatuhu
I/809-814.
0 Response to "QUNUT SUBUH ADALAH SUNNAH BUKAN BID'AH "
Post a Comment