| Oleh : Buya
Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)
I. Pengertian
Qurban bahasa arabnya adalah ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ
(al-udhiyah) diambil dari kata ﺃﺿﺤﻰ
(adh-ha).
Makna ﺃﺿﺤﻰ (adh-ha) adalah permulaan
siang setelah terbitnya matahari dan
dhuha yang selama ini sering kita
gunakan untuk sebuah nama sholat,
yaitu shalat dhuha di saat terbitnya
matahari hingga menjadi putih
cemerlang.
Adapun ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ (al-udhiyah / qurban)
menurut syariat adalah sesuatu yang
disembelih dari binatang ternak yang
berupa unta, sapi dan kambing untuk
mendekatkan diri kepada Allah yang
disembelih pada hari raya Idul Adha dan
Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke
11, 12, dan 13 Dzulhijah.
ﻛﻞ ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ ﺫﺑﺢ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻰ ﻭ
ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ )
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu)
menyembelih qurban” (HR. Ad-
Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-
Sunanul Kubra)
II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut
madzhab Imam Syafi’i dan jumhur
Ulama adalah sunnah yang sangat
diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban
adalah termasuk syiar agama dan yang
memupuk makna kasih sayang dan
peduli kepada sesama yang harus
digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang
dilakukan oleh setiap orang yang
mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan
dilakukan oleh sebuah keuarga dengan
menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk
semua keluarga yang ada di dalam
rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu
Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Perintah qurban datang pada tahun ke-2
(dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi
Muhammad SAW adalah wajib, dan ini
adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam
madzhab Imam Syafi’i dan jumhur
Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2
hal :
1. Dengan bernadzar, seperti : Seseorang
berkata : “Aku wajibkan atasku qurban
tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban
tahun ini.” Maka saat itu qurban
menjadi wajib bagi orang tersebut.
2. Dengan menentukan, maksudnya :
Jika seseorang mempunyai seekor
kambing lalu berkata : “Kambing ini aku
pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu
qurban dengan kambing tersebut adalah
wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan
ungkapan seseorang : “Aku mau
berqurban dengan kambing ini. “ Maka
dengan ungkapan ini tidak akan menjadi
wajib karena dia belum memastikan dan
menentukan. Dan sangat berbeda
dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu
“Aku jadikan kambing ini kambing
qurban.”
Dan mohon diperhatikan hal ini, karena
hal ini sangat penting.
III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu
diperkirakan dimulai dari : Setelah
terbitnya matahari di hari raya aqurban
dan setelah selesai 2 raka’at shalat hari
raya idul adha ringan dan 2 khutbah
ringan (mulai matahari terbit + 2 rakaat +
2 khutbah), maka tibalah waktu untuk
menyemblih qurban. Bagi yang tidak
melakukan sholat hari raya ia harus
memperkirakan dengan perkiraan
tersebut atau menunggu selesainya
shalat dan khutbah dari masjid yang ada
di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan
waktu menyembelih qurban berakhir
saat terbenamnya matahari di hari
tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban
adalah setelah sholat dan khutbah hari
Idul Adha.
ﻋﻦ ﺍﻟﺒﺮﺍﺀ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: »ﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺗﻢ
ﻧﺴﻜﻪ، ﻭﺃﺻﺎﺏ ﺳﻨﺔ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ
5545 : )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
salam bersabda: “Barangsiapa
menyembelih hewan kurban setelah
shalat Idul Adha, maka sembelihannya
telah sempurna dan ia sesuai dengan
sunnah kaum muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum
waktunya, atau sudah kelewat waktunya,
misalnya : menyembelih di malam hari
raya raya idul adha atau menyembelih
setelah terbenamnya matahari tanggal
13 hari tasryik maka semblihan itu tidak
menjadi qurban dan menjadi sedekah
biasa. Maka hendaknya bagi panitia
qurban untuk memperhatikan masalah
ini.
ﻋﻦ ﺍﻟﺒﺮﺍﺀ ﺑﻦ ﻋﺎﺯﺏ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: » ﺇﻥ ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻧﺒﺪﺃ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻨﺎ ﻫﺬﺍ ﺃﻥ
ﻧﺼﻠﻲ، ﺛﻢ ﻧﺮﺟﻊ ﻓﻨﻨﺤﺮ، ﻓﻤﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺪ
ﺃﺻﺎﺏ ﺳﻨﺘﻨﺎ، ﻭﻣﻦ ﻧﺤﺮ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺈﻧﻤﺎ ﻫﻮ
ﻟﺤﻢ ﻗﺪﻣﻪ ﻟﺄﻫﻠﻪ، ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﻚ ﻓﻲ ﺷﻲﺀ
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ 965 : )
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
salam bersabda: “Sesungguhnya hal
pertama yang kita mulai pada hari ini
adalah kita melaksanakan shalat (Idul
Adha), kemudian kita pulang dan
menyembelih. Barangsiapa melakukan
hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-
sunnah. Adapun barangsiapa
menyembelih hewan sebelum shalat
Idul Adha, maka sembelihannya tersebut
adalah daging yang ia berikan untuk
keluarganya, bukan termasuk daging
hewan kurban (untuk mendekatkan diri
kepada Allah).” (HR. Bukhari no. 965)
IV. Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2. Usia baligh
Baligh ada
3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan
perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah
(bagi anak perempuan)
c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid
maka di tunggu hingga umur 15 tahun.
Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia
telah baligh dengan usia yaitu usia 15
tahun.
Dan jika ada anak yang belum baligh
maka tidak diminta untuk melakukan
kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya
untuk berqurban atas nama anak
tersebut.
3. Berakal , maka orang gila tidak
diminta untuk melakukan kurban, akan
tetapi sunnah bagi walinya untuk
berqurban atas nama orang gila
tersebut.
4. Mampu
Mampu disini adalah punya kelebihan
dari makanan pokok, pakaian dan
tempat tinggal untuk dirinya dan
keluarganya di hari raya Idul Adha dan
hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi
syarat-syarat tersebut, sunnah baginya
untuk melakukan ibadah qurban.
V. Macam-Macam Binatang Yang Boleh
Dijadikan Qurban
1. Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6
tahun.
2. Sapi, atau kerbau diperkirakan
umurnya 2 tahun ke atas.
3. Kambing / doba dengan bermacam-
macam jenisnya, diperkirakan umurnya
1- 2 tahun.
VI. Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
– Gemuk dan Sehat, dengan warna
apapun.
VII. Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh
Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
ﻭﻋﻦ ﺍﻟﺒﺮﺍﺀ ﺑﻦ ﻋﺎﺯﺏ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ:
ﻗﺎﻡ ﻓﻴﻨﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ –
ﻓﻘﺎﻝ“
– :ﺃﺭﺑﻊ ﻟﺎ ﺗﺠﻮﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻀﺤﺎﻳﺎ: ﺍﻟﻌﻮﺭﺍﺀ
ﺍﻟﺒﻴﻦ ﻋﻮﺭﻫﺎ, ﻭﺍﻟﻤﺮﻳﻀﺔ ﺍﻟﺒﻴﻦ ﻣﺮﺿﻬﺎ,
ﻭﺍﻟﻌﺮﺟﺎﺀ ﺍﻟﺒﻴﻦ ﻇﻠﻌﻪ ﻭﺍﻟﻜﺴﻴﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻟﺎ ﺗﻨﻘﻲ”
) ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ. ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ, ﻭﺍﺑﻦ
ﺣﺒﺎﻥ )
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berdiri di tengah-tengah kami dan
berkata, “Ada empat cacat yang tidak
dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta
sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2)
sakit dan tampak jelas sakitnya, (3)
pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai seolah
tidak berdaging dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat
penulis kitab sunan ditambah dengan
Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi
dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/
unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat
yang menganggap bahwa qurban
dengan sapi /kambing /unta betina
adalah tidak sah.
VIII. Kesunahan Dalam Menyembelih
Qurban
1. Dalam keadaan bersuci
2. Menghadap qiblat
3. Membaca :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ
ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ.…
“ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ، ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻣﻨﻚ، ﻭﻟﻚ ….
Dan setelah itu berdoa :
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻣﻨﻰ ….
Kalau untuk mewakili nama orang :
disebut namanya ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺗﻘﺒﻞ ﻣﻦ
4.Kesunnahan lain saat menyembelih
qurban, hendaknya : Mulai awal bulan
Dzulhijah tanggal 1 hingga saat
menyembelih qurban agar tidak
memotong / mencabut rambut atau
kukunya, seperti yang disabdakan Nabi
SAW :
ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﻫﻼﻝ ﺫﻯ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ
ﻳﻀﺤﻰ ﻓﻠﻴﻤﺴﻚ ﻋﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ ) ﺭﻭﺍﻩ
ﻣﺴﻠﻢ)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah
seorang dari kalian ingin menyembelih
qurban, maka hendaklah ia tidak
memotong sedikitpun dari rambut dan
kukunya.” (H.R. Muslim)
5. Jika bisa, menyembelih sendiri bagi
yang mampu.
6. Mempertajam kembali pisaunya
7. Mempercepat cara penyembelihan
8. Membaca Bismillah dan Takbir (seperti
yang telah disebutkan) sebelum
membaca doa.
9. Di depan warga, agar semakin banyak
yang mendo’akannya.
10. Untuk qurban yang sunnah (bukan
nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar
untuk mengambil bagian dari daging
qurban biarpun hanya sedikit.
IX. Cara Membagi Daging Qurban
– Jika qurban wajib karena nadzar :
Maka semua dari daging qurban harus
dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika
orang yang berqurban atau orang yang
wajib dinafkahinya ikut makan, maka
wajib baginya untuk menggantinya
sesuai dengan yang dimakannya.
– Adapun jika qurban sunnah : Maka
tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam
pembagiannya, asalkan ada bagian
uintuk orang fakir miskin, seberapaun
bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk
bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3
untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan
tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir
miskin. Dan semakin banyak yang
dikeluarkan tentu semakin besar
pahalanya
X. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah
haram sebelum dibagikan. Adapun jika
daging qurban sudah dibagi dan
diterima, maka bagi si fakir yang
menerima daging tersebut boleh
menjualnya dan juga boleh
menyimpannya. Begitu juga kulitnya,
tidak diperkenankan untuk dijual atau
dijadikan upah bagi yang menyembelih,
akan tetapi bagi seorang tukang
sembelih boleh menerima kulit serta
daging qurban sebagai bagian haknya
akan tetapi tidak boleh daging dan kulit
tersebut dijadikan upah.
0 Response to "QURBAN DI DALAM ISLAM"
Post a Comment