Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita,
setelah selesai shalat berjama’ah, satu
sama lain saling bersalaman. Apakah itu
ada dasar hukumnya, lantas apa
faedahnya?
Bersalaman antar sesama muslim
memang sangat dianjurkan oleh Nabi
Muhammad SAW. Hal itu dimaksudkan
agar persaudaraan semakin kuat,
persatuan semakin kokoh. Salah satu
bentuknya adalah anjuran untuk
bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika
ada saudara muslim yang datang dari
bepergian jauh, misalnya habis
melaksanakan ibadah haji, maka
disunnahkan juga saling berangkulan
(mu’anaqah).
Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib,
Rasulullah SAW bersabda bahwa dua
orang yang bertemu dan bersalaman
akan diampuni dosa mereka sebelum
berpisah. (HR Ibnu Majah)
Berdasarkan hadits inilah ulama
Syafi’iyyah mengatakan bahwa
bersalaman setelah shalat hukumnya
sunnah. Kalaupun perbuatan itu
dikatakan bid’ah (hal baru) karena tidak
ada penjelasan mengenai keutamaan
bersalaman usai shalat, maka bid’ah
yang dimaksud di sini adalah bid’ah
mubahah, yang diperbolehkan. (Soal
bid’ah, lihat penjelasannya dalam fasal
tentang bid’ah).
Imam Nawawi menyatakan, bersalaman
sangat baik dilakukan. Sempat
ditanyakan, bagaimana dengan
bersalaman yang dilakukan usai shalat?
Menurut Imam Nawawi, salaman usai
shalat adalah bid’ah mubahah dengan
rincian hukum sebagai berikut: Jika dua
orang yang bersalaman sudah bertemu
sebelum shalat maka hukum
bersalamannya mubah saja, dianjurkan
saja, namun jika keduanya berlum
bertemu sebelum shalat berjamaah
hukum bersalamannya menjadi sunnah,
sangat dianjurkan. (Dalam Fatâwî al-
Imâm an-Nawâwî)
Bahkan sebagian ulama mengatakan,
orang yang shalat itu sama saja dengan
orang yang ghaib alias tidak ada di
tempat karena bepergian atau lainnya.
Setelah shalat, seakan-akan dia baru
datang dan bertemu dengan
saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan
untuk berjabat tangan. Keterangan ini
diperoleh dari kita Bughyatul
Muytarsyidîn.
Jadi bisa disimpulkan, hukum
bersalaman usai shalat adalah mubah
atau boleh, bahkan menjadi sunnah jika
sebelum shalat kedua orang yang
bersalaman belum bertemu.
KH. Muhyiddin Abdus Shamad
Ketua PCNU Jember, Jawa Timur.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "BERJABAT TANGAN SESUDAH SHALAT"
Post a Comment