Latest Updates
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

HUKUM MENGAMALKAN HADITS DHAIF





Akhir zaman ini kita sering membaca atau mendengar seseorang yang melarang Muslim lain untuk mengamalkan sebuah amal tertentu dengan alasan Haditsnya Dhaif (dhaif). Bagaimanakah sebenarnya hukum mengamalkan Hadits Dhaif? Benarkah umat Islam dilarang untuk mengamalkan Hadits Dhaif? BOLEHKAH MENGAMALKAN HADITS DHAIF ?
Secara garis besar, Hadits dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Hadits Shahih, Hasan dan Dhaif. Berdasarkan pengelompokan ini, maka semua ulama telah bersepakat bahwa Hadits Dhaif adalah Hadits, artinya ia juga ucapan, perbuatan atau pernyataan Nabi Muhammad saw.
Dengan kata lain, Hadits Dhaif adalah Hadits – bukan ucapan yang dibuat-buat – serta dinisbatkan kepada Nabi, BUKAN HADITS PALSU. Adapun Hadits PALSU di dalam ilmu Hadits disebut dengan nama Hadits MAUDHU’, BUKAN DHAIF .
Singkat kata, Hadits Dhaif adalah ucapan Nabi Muhammad saw yang diwaspadai tingkat kebenarannya dikarenakan perawi atau yang meriwayatkannya memiliki beberapa kekurangan menurut ulama Hadits. Namun di sisi lain, para ulama juga tidak menyangkal bahwa bisa jadi perawi yang diragukan tersebut memang benar-benar menyampaikan HADITS NABI apa adanya. Karena itu para ulama tidak mendustakan Hadits Dhaif dan tidak pula serta-merta membenarkan Hadits Dhaif. Mereka memilih sikap berhati-hati.
Satu hal yang harus dimengerti adalah tidak ada satupun ulama Hadits yang berani menafikan keseluruhan Hadits Dhaif, sebab menuduh seluruh Hadist Dhaif sebagai Hadits yang palsu berarti seseorang telah mendustakan ucapan Rasulullah saw dan menyebabkan seseorang tersebut menjadi kufur.
Lalu bagaimanakah sikap para ulama terhadap Hadits Dhaif, apakah mereka membuang dan memberangusnya, ataukah mereka memakainya dan mengamalkannya?
Dalam hal ini secara garis besar para ulama terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok, Pertama adalah kelompok yang menerima Hadits Dhaif secara mutlak bahkan untuk menentukan hukum Islam. Kedua, kelompok yang menganjurkan untuk mengamalkan Hadits Dhaif, selama Hadits tersebut berisi nasehat dan ajakan-ajakan kebaikan (Fadhilah Amal), bukan Hadits tentang suatu hukum (red: misal untuk menentukan hukum halal-haram; sah-tidak sah;wajib/haram;dalil aqidah tentang Ketuhanan). Ketiga, kelompok yang menolak pengamalan Hadits Dhaif secara mutlak.
Mayoritas Ulama Islam memilih untuk berada dalam kelompok tengah-tengah atau kelompok kedua, yaitu mereka yang menganjurkan untuk mengamalkan Hadits Dhaif selama Hadits tersebut berisi nasehat dan ajakan-ajakan kebaikan (Fadhilah Amal). Di antara tokoh yang terkenal tegas menyatakan hal ini adalah IMAM NAWAWI, seorang ulama madzhab SYAFI’I. Karya Imam Nawawi menjadi rujukan seluruh umat Islam hingga kini, di antara karya beliau yang sangat populer di dunia Islam khususnya di tanah air kita adalah RIYADHUS SHALIHIN, ARBA’IN AN-NAWAWIYAH dan AL-ADZKAR.
Imam BUKHARI, pengarang Sahih AL-BUKHARI, bahkan tak segan-segan mencantumkan lebih dari 200 Hadits Dhaif di dalam bukunya yang berjudul Adabul Mufrad, buku yang berisikan adab keseharian seorang Muslim dalam mengarungi kehidupan dunia. Ini menunjukkan bahwa Imam Bukhari yang sangat mengerti mana Shahih dan mana Dhaif, beliau justru tidak alergi kepada Hadits Dhaif.
Ibnu Katsir, seorang pakar Hadits dan sekaligus ahli tafsir, dalam tafsirnya yang sangat terkenal, bahkan juga mencantumkan begitu banyak Hadits Dhaif untuk memperkuat argumennya dalam menafsirkan sebuah ayat.
Imam Ahmad bin Hambal, pemuka madzhab Hambali yang menghapal satu juta Hadits bahkan menyatakan, “Hadits dhaif itu lebih baik daripada qiyas.” Beliau bahkan menjadikan Hadits Dhaif sebagai landasan untuk menentukan sebuah ketentuan hukum saat tidak ditemukan Hadits Shahih yang menjelaskannya.
Kesimpulannya, Hadits Dhaif adalah ucapan Nabi, bukan Hadits Palsu, dan sehubungan dengan anjuran kebajikan dan arahan untuk beramal saleh, MAYORITAS ULAMA SEPAKAT AGAR UMAT ISLAM MENGAMALKAN HADITS DHAIF.



Oleh: Habib Novel bin Muhammad Al-Aydrus
Pengasuh Majelis AR-RAUDHAH, SOLO

PERBEDAAN RUKYAH DAN HISAB SAAT RAMADHAN DAN LEBARAN


(Buya Yahya Menjawab)

Assalamu’alaikum.
Bagaimana kita menyikapi perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan / Lebaran Syawal?

Wa’alaikumsalam.
Ini adalah perbedaan yang tidak seharusnya mengganggu keharmonisan umat islam. Sebab perbedaan disini berangkat dari upaya ulama dalam menetapkan awal bulan dengan ilmu yang berkenaan dengan masalah tersebut. Disini ada beberapa sebab perbedaan, diantaranya yang paling jelas ada dua sebab.

Sebab pertama :
Apakah jika bulan dilihat di satu tempat (matla’), tempat-tempat yang lainnya juga boleh mengikutinya? Dalam madzhab Syafi’i disebutkan tidak boleh, sementara menurut madzhab yang lainnya bagi negeri yang mengiringinya yang datang waktunya menyusul dari negeri terlihat hilal boleh mengikuti dalam menetapkan awal bulan.

Sebab kedua:
Bolehkah menetapkan awal bulan dengan hisab (perhitungan) ahli falak? Dalam hal ini hampir disepakati oleh ulama bahwa tidak boleh menetapkan awal bulan dengan hisab, akan tetapi ada pendapat seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i yaitu imam Subuki, bahwa hisab bisa dijadikan sandaran disaat rukyah tidak bisa, bahkan hisab bisa didahulukan daripada rukyahnya satu orang.

Kesimpulannya, perbedaan dalam hal ini sangat mudah untuk menyelesaikannya asalkan ada keinsyafan dari kita akan pentingnya syiar kebersamaan dalam Islam. Kita serahkan saja kepada pemerintah untuk menyeragamkan masalah ini dan bagi pemerintah boleh ambil pendapat mana saja yang lebih manfaat untuk syiar dan persatuan ummat. Dan disaat pemerintah sudah menetapkan satu ketetapan jangan sampai ada yang berbeda, sebab keputusan yang di ambil pemerintah adalah untuk menghindari perbedaan sesuai yang terkukuhkan dalam kaidah dalam fiqih (hukmul hakim yarfa’ul khilaf).

Dalil mengusap wajah setelah selesai shalat.


para ulama fuqaha dari madzhab empat telah menetapkan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa.
Madzhab Hanafi
Kesunnahan mengusap tangan setelah berdoa ditegaskan oleh para ulama fuqaha bermadzhab Hanafi. Dalam konteks ini, al-Imam Hasan bin Ammar as-Syaranbalali berkata:
“ثُمَّ يَخْتِمُ بِقَوْلِهِ تَعَالىَ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} اْلآَيَةَ؛ لِقَوْلِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ الْأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آَخِرُ كَلاَمِهِ إِذَا قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ {سُبْحَانَ رَبِّكَ} الآية”، وَيَمْسَحُ يَدَيْهِ وَوَجْهَهُ فِيْ آَخِرِهِ؛ لِقَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ} رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ كَمَا فِي الْبُرْهَانِ”). (حَاشِيَةُ الشَّرَنْبَلاَلِي عَلىَ دُرَرِ الْحُكَّامِ، 1/80).
“Kemudian orang yang berdoa menutup doanya dengan firman Allah “Subhana rabbika” dan seterusnya. Berdasarkan perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu, “Barangsiapa yang menghendaki menerima takaran pahala dengan takaran yang sempurna pada hari kiamat, maka hendaklah akhir ucapannya dalam majlisnya adalah “subhana rabbika” dan seterusnya. Dan ia mengusap tangan dan wajahnya di akhir doanya, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan perut telapak tanganmu, dan janganlah berdoa dengan punggungnya. Apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengan kedua tangannya.” HR. Ibnu Majah, sebagaimana dalam kitab al-Burhan.” (Hasyiyah as-Syaranbalali ‘ala Durar al-Hukkam, juz 1 hal. 80).
Madzhab Maliki
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Maliki juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Al-Imam an-Nafrawi berkata:
وَيُسْتَحَبُّ أن يَمْسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ عَقِبَهُ -أي: الدُّعَاءِ- كَمَا كَانَ يَفْعَلُهُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ.
“Dan disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa, sebagaimana apa yang telah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (An-Nafrawi, al-Fawakih al-Dawani, juz 2, hal. 335).
Madzhab Syafi’i
Para fuqaha yang mengikuti madzhab Syafi’i juga menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam hal ini, al-Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
وَمِنْ آَدَابِ الدُّعَاءِ كَوْنُهُ فِي الْأَوْقَاتِ وَالْأَمَاكِنِ وَالْأَحْوَالِ الشَّرِيْفَةِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَرَفْعُ يَدَيْهِ وَمَسْحُ وَجْهِهِ بَعْدَ فَرَاغِهِ وَخَفْضُ الصَّوْتِ بَيْنَ الْجَهْرِ وَالْمُخَافَتَةِ).
“Di antara beberapa adab dalam berdoa adalah, adanya doa dalam waktu-waktu, tempat-tempat dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, memelankan suara antara keras dan berbisik.” (al-Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 hal. 487).
Bahkan al-Imam an-Nawawi menegaskan dalam kitab at-Tahqiq tentang kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, sebagaimana dikutip oleh Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juz 1 hal. 160, dan al-Khathib as-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj juz 1 hal. 370.
Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali adalah madzhab resmi kaum Wahabi di Saudi Arabia. Ternyata para ulama fuqaha madzhab Hanbali, menegaskan bahwa pendapat yang dapat dijadikan pegangan oleh mereka, adalah kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Dalam konteks ini, al-Imam al-Buhuti menegaskan:
(ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عَقِبَ الْقُنُوْتِ (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا).
“Kemudian orang yang berdoa mengusapkan wajahnya dengan kedua tangannya setelah membaca doa qunut dan di luar shalat ketika selesai berdoa.” (Al-Buhuti, Syarh Muntaha al-Iradat juz 1 hal. 241, Kasysyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’ juz 1 hal. 420, dan al-Mirdawi, al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih min al-Khilaf, juz 2 hal. 173).
Demikian pandangan para ulama fuqaha dari madzhab empat yang menegaskan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. Sedangkan dasar atau dalil para ulama dalam hal ini, adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa.
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَدَّ يَدَيهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَرُدَهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ ).
“Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdoa, tidak mengembalikannya sehingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” (HR. at-Tirmidzi [3386], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/719 [1967]).
Berkaitan dengan hadits tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulugul Maram min Adillatil Ahkam sebagai berikut:
أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، لَهُ شَوَاهِدُ مِنْهَا حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِيْ دَاوُدَ, وَغَيْرِهِ, وَمَجْمُوْعُهَا يَقْضِيْ بِأَنَّهُ حَدِيْثٌ حَسَنٌ).
“Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan memiliki banyak penguat eksternal (syahid), antara lain hadits Ibnu Abbas menurut Abu Dawud dan lainnya, dan kesemuanya menetapkan bahwa hadits tersebut bernilai hasan.
semoga bermanfaat.

Pencetus Tarian Sufi



Tarian sufi (beberapa sumber mengatakan 'sema')

diciptakan oleh Jalaluddin Rumi. Seorang Sufi yang
dilahirkan di kota Balkh-Afghanistan, 30 September 1273.
Tarian berputar melawan arah jarum jam ini merupakan
paduan warna dari tradisi, sejarah, kepercayaan, dan
budaya Turki.
Kenapa Berputar ?
Menurut Profesor Zaki Saritoprak, pakar dan pemerhati
pemikiran Jalaluddin Rumi dari Monash University,
Australia, berpandangan bahwa kondisi dasar semua yang
ada di dunia ini adalah berputar. Tidak ada satu benda dan
makhluk yang tidak berputar. Keadaan ini dikarenakan
perputaran elektron, proton, dan neutron dalam atom yang
merupakan partikel terkecil penyusun semua benda atau
makhluk.
Tarian sufi yang didominasi gerakan berputar-putar
mengajak akal untuk menyatu dengan perputaran
keseluruhan ciptaan dari tidak ada, ada, kemudian kembali
ke tiada.
Berapa Lama Berputar
Dalam berputar, penari tidak memiliki patokan waktu
tentang “berapa lama ia harus berputar” atau “seberapa
cepat putarannya”, tetapi penari dituntut terus berputar
hingga ia kehilangan emosi dan menyerahkan diri
sepenuhnya pada Yang Maha Kuasa.
Apa Makna Tarian Sufi ?
Tangan kanan yang menghadap ke atas memiliki makna
bahwa sang penari mendapatkan hidayah dari Allah,
kemudian tangan kiri yang menghadap ke bawah memiliki
makna menyebarkan hidayah yang telah diterima. Ini
menyimbolkan adanya hubungan yang baik antara makhluk
dengan Sang Khalik dan hubungan antara makhluk dengan
makhluk lainnya.
Garakan kaki para penari sufi juga memiliki beberapa
makna tentang kehidupan. Kaki kanan yang digunakan
untuk melakukan putaran memiliki makna bahwa
seseorang akan melangkah ke arah yang lebih baik. kaki
kanan pun ketika melakukan pergerakan menyimbolkan
bahwa ia menginjak-injak segala sifat keduniawian dan
memilih untuk melangkah kea rah yang benar yaitu,
seusuai putaran yang sebenarnya. Kaki kiri sebagai
tumpuan pun memiliki makna bahwa bagaimanapun
seseorang bergerak asalkan memiliki tumpuan yang elas
maka orang tersebut tidak akan terperosok ke dalam
jurang kemaksiatan.
Pakaian para penari sufi memiliki beberapa atribut yang
sangat khas. Di bagian kepala penari memakai topi
maulawi. Selanjutnya, penari pun memakai jubah hitam
dan tennur putih.
Topi maulawi yang dipakai penari sufi adalah topi
merupakan topi memanjang. Topi ini melambangkan batu
nisan. Dengan perlambangan seperti itu maka tarian ini
mengingatkan pada kematian, sehingga akan seseorang
akan selalu mempersiakan diri pada kematian.
Jubah hitam melambangkan alam kubur yang ketika
dilepaskan melambangkan kelahiran kembali menuju
kebenaran. Sedangkan tennur putih melambangkan kain
kafan yang membungkus ego.
Penari sufi memakai kuff. Kuff adalah kulit yang
dipergunakan Rasullulah pada musim dingin sebagai alas
kaki. Digunakannya kuff untuk menghindari menjejak bumi
karena energi bumi negatif, penuh keduniawian.

Madzhab Syafi’iyyah.
Menurut para ulama Syafi’iyyah hukum Tarian adalah
Mubah menurut pendapat yang mu’tamad, kecuali jika ada
tarian goyangan patah-patahnya seperti yang dilakukan
para bencong (laki-laki yang berpura-pura jadi perempuan),
maka hukumnya menjadi haram.



Syaikh Islam Zakariyya al-Anshari mengatakan :
(ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ) ﺑﻼ ﺗﻜﺴﺮ ( ﻣﺒﺎﺡ ) ﻟﺨﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ } ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﻒ
ﻟﻌﺎﺋﺸﺔ ﻳﺴﺘﺮﻫﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﺒﺸﺔ ﻭﻫﻢ ﻳﻠﻌﺒﻮﻥ ﻭﻳﺰﻓﻨﻮﻥ ﻭﺍﻟﺰﻓﻦ ﺍﻟﺮﻗﺺ { ﻷﻧﻪ
ﻣﺠﺮﺩ ﺣﺮﻛﺎﺕ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﻘﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﺍﻋﻮﺟﺎﺝ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺻﺮﺡ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺍﻟﻔﻮﺭﺍﻧﻲ
ﻭﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻲ ﻓﻲ ﻭﺳﻴﻄﻪ ﻭﻫﻲ ﻣﻘﺘﻀﻰ ﻛﻼﻡ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻘﻔﺎﻝ ﺑﺎﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺍﻷﺻﻞ
ﻣﺤﺘﻤﻠﺔ ﻟﻬﺎ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ ﻭﺍﻟﺮﻗﺺ ﻟﻴﺲ ﺑﺤﺮﺍﻡ ( ﻭﺑﺎﻟﺘﻜﺴﺮ ﺣﺮﺍﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ) ﻷﻧﻪ
ﻳﺸﺒﻪ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﺍﻟﻤﺨﻨﺜﻴﻦ
“ {Dan ar-Raqsh/tarian} tanpa goyangan alay hukumnya
mubah karena ada dalil dari dua sahih Bukhari dan Muslim,
bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk
Aisyah dengan menutupinya sehingga Aisyah bias melihat
kepada Habaysah yang sedang bermain, berzafin dan
menari “, karena hal itu hanyalah semata-mata gerakan
kelurusan dan kebengkokan. Dan hukumnya mubah
sebagaimana ditegaskan si mushannif al-Faurani dan al-
Ghazali dalam kitab al-Wasithnya, itu juga ketentuan kalam
lainnya. Al-Ghaffal mengatakannya makruh. Redaksi yang
pertama kemungkinan asalnya makruh, dengan sekiranya ia
berkata, “ Dan ar-Raqsh tidaklah haram (dan dengan
goyangan alay maka hukumnya haram meskipun dari
wanita) karena itu menyerupai prilaku para bencong “[2]
Dalam Hasyiah al-Qulyubi dan Umairah disebutkan :
( ﻻ ﺍﻟﺮﻗﺺ ) ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺍﻟﺪﻡ ﻟﻮ ﺭﻓﻊ ﺭﺟﻼ ﻭﻗﻌﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﻓﺮﺣﺎ ﺑﻨﻌﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ
ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﻫﺎﺝ ﺑﻪ ﺷﻲﺀ ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻭﺃﺯﻋﺠﻪ ﻋﻦ ﻣﻜﺎﻧﻪ ، ﻓﻮﺛﺐ ﻣﺮﺍﺭﺍ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺮﺍﻋﺎﺓ
ﺗﺰﻳﻦ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ
“ {Dan bukan ar-Raqsh} Ibnu Abi ad-Dam mengatakan, “
Seandainya seseorang mengangkat satu kakinya dan duduk
di atas satu kaki lainnya karena rasa gembira dengan
nikmat Allah Ta’ala, jika sesuatu mengobarkan hatinya,
maka dia mengeluarkan kaki satunya dan
menggoncangkannya dari tempatnya, lalu melompat
beberapa kali tanpa memperhatikan perhatian manusia,
maka itu tidaklah mengapa “. [3]
Imam an-Nawawi mengatakan :
ﻻ ﺍﻟﺮﻗﺺ، ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﺗﻜﺴﺮ ﻛﻔﻌﻞ ﺍﻟﻤﺨﻨﺚ
“ (Dan tidak haram) ar-Raqhs (tarian) kecuali jika ada
goyangan patahnya seperti perilaku bencong “.[4]



Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﻟﻔﻌﻞ ﺍﻟﺤﺒﺸﺔ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺣﻀﺮﺗﻪ ﻣﻊ ﺗﻘﺮﻳﺮﻩ ﻋﻠﻴﻪ
“ Adapun ar-Raqsh maka tidaklah haram karena perbuatan
Habasyah di hadapan Nabi disertai pengakuan Nabi
kepadanya “.[5]
Dalam fatwa beliau yang lain ketika ditanya tentang
hokum tarian, beliau menjawab :
ﻧﻌﻢ ﻟﻪ ﺃﺻﻞ ﻓﻘﺪ ﺭُﻭﻯ ﻓﻰ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺃﻥّ ﺟﻌﻔﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺭﻗﺺ ﺑﻴﻦ
ﻳﺪﻯ ﺍﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠّﻢ ﻟﻤّﺎ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ” ﺃﺷﺒﻬﺖ ﺧَﻠﻘﻰ ﻭﺧُﻠﻘﻰ ” ﻭ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ
ﻟﺬّﺓ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻭ ﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠّﻢ
“ Ya, tarian memiliki dasar pijakannya. Sungguh telah
diriwayatkan dala satu hadits bahwasanya Jakfar bin Abi
Thalib radhiallahu ‘anhu menari di hadapan Nabi shallahu
‘alaihi wa sallam, ketika beliau bersabda, “ Engkau
menyerupaiku dari rupa dan akhlakmu “. Hal itu karena
merasakan lezatnya pembicaraan Nabi padanya dan Nabi
pun tidak mengingkarinya…”. [6]
Madzhab Hanbaliyyah.
Menurut ulama Hanabilah, ar-Raqsh hukumnya makruh jika
bertujuan permainan, dan mubah jika ada hajat syar’iyyah.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang-
orang shufi dan tarian mereka :
ﺇﻥّ ﻫﺆﻻﺀ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ﺟﻠﺴﻮﺍ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﻮﻛﻞ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﻠﻢ ” ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ”
ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻗﻌﺪﻫﻢ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ” ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻪ ” ﺇﻥّ ﻫﻤّﺘﻬﻢ ﻛﺒﻴﺮﺓ ” ﻗﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ ” ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻗﻮﻣًﺎ
ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﺍﻷﺭﺽ ﺃﺣﺴﻦ ﻣﻦ ﻗﻮﻡ ﻫﻤّﺘُﻬﻢ ﻛﺒﻴﺮﺓ ” ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻪ ” ﺇﻧّﻬﻢ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﻭ ﻳﺮﻗﺼﻮﻥ ”
ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺣﻤﺪ “ ﺩﻋﻬﻢ ﻳﻔﺮﺣﻮﺍ ﻣﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺎﻋﺔ
“ Sesungguhnya mereka para shufi duduk di dalam masjid-
masjid dengan tawakkal tanpa ilmu ?, maka imam Ahmad
menjawab, “ Mereka pakai ilmu, duduklah bersama mereka
di masjid-masjid “. Ada juga yang bertanya, “ Semangat
mereka besar sekali “, imam Ahmad menjawab, “ Aku tidak
mengetahui suatu kaum di muka bumi ini yang lebih baik
dari kaum yang semangatnya besar “. Lalu ditanya lagi, “
Sesungguhnya mereka (para shufi) itu berdiri dan menari-
nari “, maka imam Ahmad menjawab, “ Biarkan mereka
bergembira sesaat bersama Allah “. [7]



Al-Mardawi mengatakan :
ﻭﺫﻛﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﺔ : ﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻭﺍﻟﻠﻌﺐ ﻛﻠﻪ ، ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺍﻟﺸﻌﺮ
“ Disebutkan dalam al-Wasilah, : Dimakruhkan ar-Raqsh
dan semua yang bersifat permainan dan majlis-majlis syi’ir
“. [8]
Al-Bahuti mengatakan :
( ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻭﻣﺠﺎﻟﺲ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻟﻌﺒﺎ ) ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺳﻴﻠﺔ
ﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻘﺒﺔ ﺍﻵﺗﻲ ( ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻴﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﻗﺘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺪﻭ ) ﻟﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ
“ Dan dimakruhkan ar-Raqsh dan majlis-majlis syi’ir dan
semua yang dinamakan permainan. Telah disebutkan
dalam al-Wasilah karena ada hadits Uqbah yang akan
datang. Kecuali ar-Raqsh atau permainan yang membantu
atas memerangi musuh, sebagaimana telah berlalu “. [9]
Madzhab Malikiyyah.
Imam ash-Shawi mengatakan :
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻓﺎﺧﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ، ﻓﺬﻫﺒﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ، ﻭﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ،
ﻭﻃﺎﺋﻔﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻦ ﺃﺭﺑﺎﺏ ﺍﻷﺣﻮﺍﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻷﺭﺑﺎﺏ ﺍﻷﺣﻮﺍﻝ ، ﻭﻳﻜﺮﻩ ﻟﻐﻴﺮﻫﻢ
، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺮﺗﻀﻰ ، ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﻮﻏﻴﻦ ﻟﺴﻤﺎﻉ ﺍﻟﻐﻨﺎﺀ ، ﻭﻫﻮ
ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺴﺎﺩﺓ ﺍﻟﺼﻮﻓﻴﺔ ، ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻋﺰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ : ﻣﻦ ﺍﺭﺗﻜﺐ ﺃﻣﺮﺍ ﻓﻴﻪ
ﺧﻼﻑ ﻻ ﻳﻌﺰﺭ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : } ﺍﺩﺭﺀﻭﺍ ﺍﻟﺤﺪﻭﺩ ﺑﺎﻟﺸﺒﻬﺎﺕ { ، ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : } ﺑﻌﺜﺖ ﺑﺎﻟﺤﻨﻴﻔﻴﺔ ﺍﻟﺴﻤﺤﺔ { ، ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻭﻣﺎ ﺟﻌﻞ ﻋﻠﻴﻜﻢ
ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻣﻦ ﺣﺮﺝ { ﺃﻱ ﺿﻴﻖ
“ Adapun ar-Raqsh, maka para ulama fiqih berbeda
pendapat; sekelompok ulama menghukuminya makruh,
sekelompok lainnya menghukumi mubah dan sekelompok
ulama lainnya membedakannya di Antara orang-orang yang
memiliki ahwal dan selainnya, maka hukumnya boleh bagi
orang-orang yang memiliki ahwal dan makruh bagi
selainnya. Inilah ucapan yang diridhai dan atas pendapat
ini mayoritas ulama fiqih yang membolehkan nyanyian, dan
inilah madzhab para sadah shufiyyah. Imam Izzuddin bin
Abdissalam berkata, “ Barangsiapa yang melakukan suatu
perkara yang masih ada perbedaan pendapat di Antara
ulama, maka tidak boleh dita’zir, karena Nabi bersabda, “
Hindarilah menghukum dengan perkara yang masih syubhat
“, Allah juga berfirman, “ Allah tidak menjadikan kesempitan
dalam agama “. [10]
Madzhab Hanafiyyah.
Ibrahim al-Halbi al-Hanafi mengatakan :
ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺒﺰﺍﺯﻱ ﻣﻦ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻦ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﺍﻟﺮﻗﺺ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﻗﺘﺮﻥ ﺑﺸﻲﺀ ﻣﻦ
ﺍﻟﻠﻬﻮ ﻛﺎﻟﺪﻑِّ ﻭﺍﻟﺸﺒَّﺎﺑﺔ ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ، ﺃﻭ ﺑﺎﻟﺘﻜﺴﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺎﻳﻞ ، ﻭﺃﻣَّـﺎ ﻣﺠﺮﺩ ﺍﻟﺮﻗﺺ
ﻓﻤﺨﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺣﺮﻣﺘﻪ
“ Dan apa yang telah disebutkan oleh al-Bazzaazi tentang
adanya ijma’ keharaman ar-Raqsh, maka itu diarahkan jika
disertai sesuatu yang bersifat permaianan seperti daff dan
syabbabah atau dengan adanya goyangan (alay seperti
bencong). Adapun hanya ar-Raqsh (tarian) semata, maka
hukumnya ada perbedaan di Antara ulama “.[11]



Ibnu Abidin mengatakan :
( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺮﻩ ﻛﻞ ﻟﻬﻮ ) ﺃﻱ ﻛﻞ ﻟﻌﺐ ﻭﻋﺒﺚ ﻓﺎﻟﺜﻼﺛﺔ ﺑﻤﻌﻨﻰ ﻭﺍﺣﺪ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ
ﺍﻟﺘﺄﻭﻳﻼﺕ ﻭﺍﻹﻃﻼﻕ ﺷﺎﻣﻞ ﻟﻨﻔﺲ ﺍﻟﻔﻌﻞ ، ﻭﺍﺳﺘﻤﺎﻋﻪ ﻛﺎﻟﺮﻗﺺ ﻭﺍﻟﺴﺨﺮﻳﺔ ﻭﺍﻟﺘﺼﻔﻴﻖ
ﻭﺿﺮﺏ ﺍﻷﻭﺗﺎﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻨﺒﻮﺭ ﻭﺍﻟﺒﺮﺑﻂ ﻭﺍﻟﺮﺑﺎﺏ ﻭﺍﻟﻘﺎﻧﻮﻥ ﻭﺍﻟﻤﺰﻣﺎﺭ ﻭﺍﻟﺼﻨﺞ ﻭﺍﻟﺒﻮﻕ ، ﻓﺈﻧﻬﺎ
ﻛﻠﻬﺎ ﻣﻜﺮﻭﻫﺔ ﻷﻧﻬﺎ ﺯﻱ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ
“ Ucapan : Dan dimakruhkan semua permaianan. Yakni
semua permainan, tiga perkara itu bermakna satu
sebagaimana dalam syarh at-Takwilat, dan
memuthlakkannya mencangkup perbuatan itu sendiri.
Mendengarkannya sama seperti ar-Raqsh (menari), ejekan,
bertepuk tangan dan memetik senar mandolin, rabab,
terompet dam simbal, maka semua itu hukumnya makruh
karena itu hiasan kaum kafir “[12]
Kesimpulan dari pendapat ulama fiqih :
1. Hukum ar-Raqsh (Tarian), para ulama berbeda
pendapat; menurut madzhab Syafi’iyyah hukumnmya
diperinci; jika tidak ada goyangan sebagaimana
perilaku bencong (laki-laki yang berpura-pura jadi
perempuan), maka hukumnya boleh, jika ada maka
hukumnya haram. Menurut madzhab Hanbaliyyah
hukumnya makruh jika ada unsur permainanannya.
Menurut madzhab Malikiyyah hukumnya diperinci.
Menurut madzhab Hanafiyyah hukumnya makruh. Dan
ada sebagian ulama yang menghukumi haram.
2. Ar-Raqsh masih dalam persoalan ijtihadiyyah
furu’iyyah di Antara ulama, maka tidak sepatutnya
terjadi perseteruan keras dalam hal ini.

Hukum Takbir Idul Adha


Disunnahkan Takbir Idul Adha Dimulai Subuh Hari Arafah Takbir Idul Adha dimulai dari subuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) sehari sebelum hari raya dan berakhir setelah terbenam matahari pada hari ketiga (13 Dzulhijjah) dari pada hari-hari Tasyriq. 

ﻭﻳﻜﺒﺮ ﻣﻦ ﻏﺮﻭﺏ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺿﺤﻰ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﻣﻦ ﺻﺒﺢ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ ﺃﻳﺎﻡ ﺍﻟﺘﺸﺮﻳﻖ )ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﺟﺰﺀ 1 ﺹ 150 )
 "Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam Idul Fitri sampai dengan pagi harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul Fitri melakukan shalatnya. Dan takbir Idul Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq. (hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)." (Kifayatul Akhyar Juz 1 hal.150) 

ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﺑﻐﺮﻭﺏ ﺍﻟﺸﻤﺲ ﻟﻴﻠﺘﻲ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭﺍﻷﺿﺤﻰ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ﻭﺍﻷﺳﻮﺍﻕ ﻭﻻ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﺯﺩﺣﺎﻡ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﻴﻮﺍﻓﻘﻮﻩ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﺎﺿﺮ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ )ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﺟﺰﺀ 1 ﺹ151 -150 ) 
"Disunnahkan takbir sebab terbenam Matahari di malam Idul Fitri dan malam Idul Adha, tidak ada perbedaan dalam hal sunnah takbir, artinya tetap disunnahkan baik di mesjid-mesjid, rumah-rumah atau di pasar-pasar, juga tidak berbeda antara malam atau siang dan saat orang berkumpul atau tidak, agar semua menyesuaikan dan menghidupkan gema takbir, dan juga tidak berbeda antara berada di rumah atau dalam perjalanan." (Kifayatul Akhyar Juz 1 hal. 150-151)

 ﺩﻟﻴﻠﻪ ﻓﻲ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻟﺘﻜﺒﺮﻭﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﻫﺪﺍﻛﻢ ﻭﻓﻲ ﻋﻴﺪ ﺍﻷﺿﺤﻰ ﺑﺎﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﻐﻨﻲ ﻋﻨﻪ )ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﺟﺰﺀ 1 ﺹ 151 )
 "Dalil tentang disunnahkan takbir Idul- Fitri adalah firman Allah Swt QS. Al- Baqoroh 185, sedangkan dalil takbir Idul- Adha adalah Qiyas (diukurkan) dengan Idul-Fitri dan demikian itu sudah cukup menjadi alasannya." (Kifayatul Akhyar Juz 1 hal. 151) 
Ketika hari raya menjelang baik Idul Adha atau Idul Fitri kita disunahkan mandi walaupun tidak untuk mendatangi shalat ied karena memang hari itu adah hari berhias bagi umat islam. Dan disunahkan memakai pakaian yg bagus dan wewangian yg paling wangi. Sedikit perbedaanya adalah ketika mendatangi shalat ied, kita disunnahkan mempercepat mendatanginya ketika Idul Adha dan tidak untuk shalat Idul Fitri. Maksudnya adalah memberi kelonggaran dalam penyembelihan binatang qurban. Ketika Idul Fitri disunahkan makan pagi terlebih dulu, tetapi ketika Idul Adha tidak disunnahkan makan dahulu. Kita disunahkan untuk memperbanyak takbir setelah selesai shalat ketika Idul Adha sampai berahirnya hari tasyrik, tetapi ketika Idul Fitri hanya 1 hari saja. Sunah hukumnya laki-laki atau perempuan memakai pakaian yang paling bagus yang mereka miliki baik baru maupun sudah dipakai, baik putih ataupun warna yang lain. 

ﻭﻳﺴﻦ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻟﻠﻌﻴﺪﻳﻦ ﻭ ﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﺤﻀﻮﺭ ﻻﻧﻪ ﻳﻮﻡ ﺯﻳﻨﺔ ﻭﻳﻨﺪﺏ ﺍﻟﺘﻄﻴﺐ ﻟﻠﺬﻛﺮ ﺑﺎﺣﺴﻦ ﻣﺎ ﻳﺠﺪﻩ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻄﻴﺐ ﻭ ﺍﻟﺘﺰﻥ ﺑﺎﺣﺴﻦ ﺛﻴﺎﺑﻪ ﻭ ﺍﻓﻀﻠﻬﺎ ﺍﻟﺒﻴﺾ ﺍﻻ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺍﺣﺴﻦ...... ﻭ ﺍﻥ ﻳﺎﻛﻞ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﻋﻴﺪ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻭ ﺍﻻﻭﻟﻰ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺗﻤﺮﺍ ﻭﺗﺮﺍ ﻭ ﺍﻥ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻦ ﺍﻻﻛﻞ ﻓﻰ ﺍﻻﺿﺤﻰ ﻭ ﻳﻨﺪﺏ ﺍﻥ ﻳﻠﺒﺲ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺍﺣﺴﻦ ﻣﺎ ﻟﺪﻳﻬﻢ ﻣﻦ ﺛﻴﺎﺏ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺟﺪﻳﺪﺓ ﺍﻭ ﻣﺴﺘﻌﻤﻠﺔ، ﺑﻴﻀﺎﺀ ﺍﻭ ﻏﻴﺮ ﺑﻴﻀﺎﺅ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﺰﻳﻦ ١٠٨_١٠٩ 

Berikut lafadznya:

 ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻛﺒﺮ ﻛﺒﻴﺮﺍ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍ ﻭﺳﺒﺤﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻜﺮﺓ ﻭﺃﺻﻴﻠﺎ ﻟﺎ ﺇﻟﻪ ﺇﻟﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻟﺎ ﻧﻌﺒﺪ ﺇﻟﺎ ﺇﻳﺎﻩ ﻣﺨﻠﺼﻴﻦ ﻟﻪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻟﻮ ﻛﺮﻩ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ ﻟﺎ ﺇﻟﻪ ﺇﻟﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﺻﺪﻕ ﻭﻋﺪﻩ ﻭﻧﺼﺮ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﻫﺰﻡ ﺍﻟﺄﺣﺰﺍﺏ ﻭﺣﺪﻩ … 54
X-Steel - Wait