Latest Updates

WEB RESMI HTI MEMUAT FITNAH TERHADAP ULAMA ASWAJA

Anak-anak muda yang tidak paham Islam banyak tertipu oleh partai politik yg beraliran mu'tazilah ini.

Dalam laman resminya, yang beralamatkan www.hizbut-tahrir.or.id, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) telah melakukan penyesatan opini dan provokasi publik dengan menerbitkan berita berjudul “Syaikh Al-Azhar Mempermainkan Ayat untuk Kepentingan Rezim yang Berkuasa”. Ini sebuah tuduhan yang sangat serius, karena konsekuensi hukum dari siapa pun yang mempermainkan ayat Al-Quran dengan kesadaran penuh adalah kafir.
Hal ini bermula dari ceramah mingguan Grand Shaikh Al-Azhar Ahmad Thayeb yang disiarkan oleh kanal Mesir setiap hari Jumat. Di dalam ceramahnya pada Jumat yang lalu, ia membahas mengenai sejumlah tema yang disalah-pahami oleh sebagian umat Islam, yang selanjutnya dijadikan pijakan oleh kalangan takfiri untuk melakukan aksi-aksi radikal. Diantara tema tersebut adalah tema Hakimiyah.
Dalam acara tersebut, Grand Shaikh memaparkan dengan sangat gamblang tentang permasalahan hakimiyah (kewenangan penetapan hukum) dan membantah pernyataan kalangan takfiri bahwa tidak ada hukum melainkan untuk Allah dan pihak-pihak yang dijadikan rujukan hukum oleh masyarakat saat ini adala kafir dan harus dilawan. Mereka juga mengklaim bahwa semua masyarakat Islam yang tunduk kepada undang-undang dan dewan konstitusi adalah masyarakat kafir.
Grand Shaikh menjelaskan pengertian ‘hakimiyah’ bahwa Allah-lah yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perkara ini halal maka lakukan dan perkara ini haram maka tinggalkan. Ini menegaskan akan kebebasan yang sempurna dari penghambaan manusia kepada manusia menjadi penghambaan mereka kepada Allah SWT. Ia juga menegaskan bahwa kata ‘hakimiyah’ merupakan kata polisemi yang memiliki banyak arti, seperti kata ‘ain (mata) yang memiliki arti anggota tubuh, sumur, uang, dan mata-mata. Demikian juga kata ‘hakim’, ia dinisbatkan kepada Allah juga dinisbatkan kepada manusia.
Lebih lanjut Grand Shaikh menjelaskan bahwa hakimiyah yang khusus bagi Allah adalah membuat syariat. Dan di dalam syariat-Nya tersebut, Allah telah membuka peluang agar umat Islam bersepakat untuk berijtihad dan memutuskan hukum pada kasus tertentu secara ijmak (kesepakatan), dan ijmak ini memiliki kesakralan yang sama dengan Al-Quran karena bersandar kepadanya. Karenanya, ijmak merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran dan Sunnah.
Grand Shaikh melanjutkan bahwa kata ‘hakim’ merupakan kata polisemi yang memiliki banyak makna sesuai konteksnya. Seperti kata ‘alim (mengetahui), Allah disifati dengan mengetahui dan manusia juga disifati demikian, namun ilmu Allah bersifat mutlak tanpa batas sedangkan ilmu manusia sangat terbatas. Redaksi yang digunakan sama, yaitu mengetahui, namun memiliki pengertian yang berbeda. “Ini yang membuat kami menolak pernyataan “Tidak ada hukum selain Al-Quran dan Sunnah, dan selain keduanya adalah kafir dan pelakunya layak dibunuh”. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, ini dilakukan oleh kaum Khawarij ketika mereka menolak perdamaian dengan kubu Muawiyah. Perkataan mereka inilah yang menjadi sebab utama semua aksi kelompok-kelompok bersenjata teroris yang menisbatkan diri mereka kepada Islam,” jelas Grand Shaikh.
Dalam konteks ini, Grand Shaikh juga membawakan hadis shahih yang berisi dialog antara Nabi SAW. dengan sahabat Mu’adz bin Jabal saat beliau mengutusnya ke Yaman. Beliau bertanya kepadanya tentang sandaran apa yang akan ia pakai untuk menghukumi perkara manusia di Yaman, ia pun menjawab Al-Quran dan Sunnah. Kemudian beliau bertanya lagi: “Jika kamu tidak temukan di dalam Al-Quran dan Sunnah?” Mu’adz menjawab: “Saya akan berijtihad dengan pandangan saya pribadi”. Akhirnya Nabi pun bangga dan senang terhadap jawaban Mu’adz tersebut.

0 Response to "WEB RESMI HTI MEMUAT FITNAH TERHADAP ULAMA ASWAJA"

Post a Comment

X-Steel - Wait