Latest Updates

Maklah Asuransi Syari’ah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi p[ara ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Asuransi Syari’ah.
2.      Apa saja jenis Asuransi Syariah.
3.      Apa mamfaat dari Asuransi Syariah.
4.      Apa sistem operasional asuransi syariah.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Asuransi Syari’ah
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang  Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan.[1] Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak  tertentu” 1
            Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
            Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh melalui ijtihad.
            Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
1.      Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
a.       Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
b.      Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
c.       Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
d.      Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
e.       Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai (Akad Sharf).
f.       Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
2.      Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
a.       Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
b.      Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c.       Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
d.      Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e.       Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
3.      Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
4.      Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.[3]

B.  Jenis atau Produk Asuransi Syariah
1.      Produk Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis yaitu prtoduk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.[4]
a.       Produk-produk tabungan
Produk asuransi syari’ah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah rakening dalam sebuah pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabunganm). Adapun status kepemilikan dana pda rekening saving masih menjadi milik peserta (anggota) bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk menolaknya
Rekening tabungan pada produk yang menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan di bayarkan bila a. perjanjian berakhir, b. peserta mengundurkan diri, dan c. peserta meninggal dunia. Adapun rekening tabarru’ (khusus) adalah rekening yang berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan di bayarkan bila: a. peserta meninggal dunia, dan b. perjanjian berakhir, jika ada kelebihan surplus dana.[5]
Macam- macam produk tabungan
1)      Takaful dana infestasi
Program takaful dana infestasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US dolar sebagai dana infestasi yang diperuntukkan begi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2)      Takaful dana siswa
Program Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediaskan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra – putrinya sampai sarjana.
3)      Takaful dana haji
Program takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
4)      Takaful dana jabatan
Program takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana salam mata uang Rupiah atau US Dolarsebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan / investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
5)      Takaful hasanah
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkasn bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
b.      Produk- produk Non tabungan
1)      Takaful al- Khaairat Individu
Program ini di peruntukkan bgi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli warisbila peserta mengalami musibah kematian dalm masa perjanjian.
2.      Produk Takaful Group
Yang dimaksudkan produk kumpuylan adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’ dana tolong – menolong. Beberapa contoh produk – produk kumpulan adalah sebagai berikut:[6]
a.       Takaful al – Khairat dan Tabungan Haji
b.      Takaful Kecelakaan Siswa
c.       Takaful Kecelakaan Wisata dan Perjalanan
d.      Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan
e.       Takaful Majelis Ta’lim
f.       Takaful Pembiayayaan
3.      Produk Takaful Umum
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta. Beberapa contoh produk – produk takaful umum adalah sebagai berikut:[7]
a.       Takaful Kebakaran
b.      Takaful Kendaraan Bermotor
c.       Takaful Rekayasa
d.      Takaful Pengangkutan
e.       Takaful Rangka Kapal
f.       Asuransi Takaful Aneka[8][17]  

C.  Manfaat Asuransi Syari’ah
Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
1.      Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
2.      Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
3.      Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4.      Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5.      Dapat meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
6.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
7.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
8.      Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).[9]

D. Sistem Operasional Asuransi Syariah
Seseorang yang mengikuti produk asuransi syariah disebut peserta. Peserta boleh memilih satu atau beberapa produk asuransi yang disediakan. Semua produk mengandung tempo matang yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu peserta membuat perjanjian dengan perusahaan dalam bentuk perjanjian wadi’ah atau mudharabah dan dalam itu diterangkan dengan nyata tentang hak dan kewajiban masing-masing.
Peserta dikehendaki membayar premi produk yang diikutinya. Jumlah premi tergantung dengan kemampuan peserta, dan ia tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bayaran premi boleh dibuat bulanan, triwulan, enam bulan, tahunan atau sekaligus, sesuai dengan kemampuan peserta.
Setiap kali premi dibayarkan, maka perusahaan akan membagi premi ini kepada dua rekening yang dikenali dengan rekening peserta, rekening khusus peserta. Sebagian besar dari premi akan dimasukkan ke dalam rekening peserta untuk tujuan tabungan dan investasi. Sisanya akan dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta sebagai dana sedekah atau ta’awun untuk keperluan membayar manfaat asuransi kalau ada di antara peserta yang ditimpa musibah.
Uang rekening peserta dan rekening khusus peserta akan disatukan dalam suatu kumpulan uang untuk diinvestasikan dalam bentuk investasi yang dibenarkan oleh syariat Islam. Adapun keuntungan yang diperoleh dari usaha investasi yang diuruskan oleh perusahaan akan dibagi mengikut perjanjian mudharabah atau wadhiah yang telah disepakati antara peserta dan perusahaan. Bagian keuntungan untuk peserta akan dimasukkan ke rekening peserta, maka dengan sendirinya tabungan peserta akan bertambah. Adapun keuntungan bagi rekening khas peserta dari keuntungan investasi akan dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta.[10]







BAB III
PENUTUP

Al-Qur’an dan al-Hadits tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Sehingga masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fiqh melalui ijtihad. Dengan demikian ada ulama yang berpendapat haram dan halal dengan alasannya masing.






















DAFTAR PUSTAKA

AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif hukum Islam, t.p, t.t.

Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet 2, Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

http://lulunovie.blogspot.com, 2010, (online), diakses pada tanggal 15 Maret 2015.

M. Solahudin,  Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006.

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, t.p, t.t.

Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.



[1]M. Solahudin,  Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006), h. 127.

[2]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), h. 112.

[3]Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996),  h. 166 – 167.

[4]Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Deskripsi dan Ilustrasi..., h. 127.
[5]AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif hukum Islam, t.p, t.t, h. 168.
[6]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, t.p, t.t, h. 652.

[7]Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait ( BMUI dan Takaful) di Indonesia..., h. 172.
[8]http://lulunovie.blogspot.com, 2010, (online), diakses pada tanggal 15 Maret 2015.

[10]Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, t.p, t.t, h. 660.

0 Response to "Maklah Asuransi Syari’ah"

Post a Comment

X-Steel - Wait